
Ilustrasi. [Source: Unsplash]
Bagian dari Learning Module for Lawyers › Corporate Law › Modul 1 › Bab 9 Business Judgment Rule dan Aplikasinya dalam Praktik
Pragmaintegra.com – Transformasi digital mengubah cara keputusan bisnis dibuat dan sekaligus mengubah apa yang dianggap sebagai proses keputusan yang wajar. Direksi kini mengandalkan analitik data, sistem kecerdasan artifisial (AI), dan platform digital, sementara risiko siber dan pelindungan data pribadi menjadi risiko bisnis yang kritis. Pertanyaan pokoknya adalah apakah BJR tetap melindungi keputusan yang didukung atau dipengaruhi teknologi, dan apa saja yang harus dipenuhi Direksi agar perlindungan itu tetap tersedia.
Keputusan Berbasis AI dan Analitik Data
Penelitian hukum Indonesia terkini menunjukkan konsensus bahwa AI bukan subjek hukum, sehingga tanggung jawab tetap berada pada Direksi sebagai pengambil keputusan akhir. Wardhani dan rekan menyimpulkan bahwa Indonesia belum memiliki pengaturan yang spesifik dan komprehensif tentang penggunaan AI dalam tata kelola dan pengambilan keputusan Direksi; penggunaan AI tidak bertentangan dengan hukum perseroan, tetapi AI harus dipandang sebagai alat pendukung keputusan, bukan pengganti pertimbangan bisnis Direksi. Batas penerapan BJR atas keputusan berbasis rekomendasi AI terletak pada sejauh mana Direksi mempertahankan pertimbangan independen dan pengawasan yang memadai atas sistem AI yang digunakan.[1] Pasaribu dan rekan menambahkan bahwa penggunaan AI memperluas kewajiban kehati-hatian Direksi karena menuntut kesadaran akan risiko teknologi dan pengawasan sistem, dan ketergantungan berlebihan pada AI tanpa evaluasi kritis dapat dipandang sebagai kelalaian.[2] Dengan demikian, unsur kehati-hatian dalam Pasal 97 ayat (5) huruf b UU PT dalam konteks digital mencakup pemahaman atas keterbatasan model, kualitas data, dan potensi bias algoritmik.
Untuk mitigasi, Firmansyah dan rekan merekomendasikan tata kelola AI yang berlandaskan transparansi, akuntabilitas, pengawasan manusia, audit algoritma, pelindungan data pribadi, dan manajemen risiko, serta mengusulkan regulasi khusus AI di sektor korporasi.[3] Dalam praktik, Direksi yang mengandalkan rekomendasi AI sebaiknya mendokumentasikan alasan menerima atau menolak rekomendasi tersebut, sehingga terlihat bahwa keputusan akhir merupakan hasil pertimbangan manusia yang terinformasi.
Baca juga: Dampak Teknologi pada Struktur Tata Kelola Perusahaan: Dari Rapat Dewan Virtual hingga Blockchain
Keamanan Siber dan Pelindungan Data
Keputusan dan pengawasan atas keamanan siber kini menjadi ujian penting BJR. Arafat dan Nugraha menunjukkan bahwa kegagalan membangun dan mengawasi sistem keamanan siber yang memadai dapat dipandang sebagai pelanggaran kewajiban kehati-hatian, sedangkan BJR hanya melindungi keputusan atau pengawasan yang dilakukan dengan iktikad baik, berbasis informasi memadai, bebas benturan kepentingan, dan disertai langkah pencegahan yang proporsional. Mereka menekankan bahwa kepatuhan yang terdokumentasi dan sensitif tenggat, termasuk notifikasi kegagalan pelindungan data pribadi paling lambat 3 × 24 jam berdasarkan UU Pelindungan Data Pribadi, pelaporan insiden di sektor jasa keuangan, dan keterbukaan informasi material bagi emiten, menjadi elemen pembuktian kunci, sementara NIST Cybersecurity Framework dan ISO/IEC 27001 dapat menjadi tolok ukur objektif standar kehati-hatian.[4] Pandangan serupa berkembang di Jerman: keputusan Direksi tentang persoalan teknologi informasi termasuk dalam cakupan BJR berdasarkan § 93 ayat (1) kalimat 2 AktG, tetapi perlindungan itu mensyaratkan dasar informasi yang memadai dan tidak menjangkau kewajiban loyalitas serta kewajiban mematuhi hukum.[5]
Platform Digital, Inovasi, dan Model Bisnis Baru
Keputusan untuk mengembangkan platform digital, meluncurkan produk berbasis teknologi, atau mengubah model bisnis mengandung ketidakpastian yang tinggi; justru di sinilah BJR paling diperlukan agar Direksi tidak menghindari inovasi karena takut tanggung jawab pribadi. Perlindungan tersebut tetap bersyarat: keputusan inovasi harus didukung kajian kelayakan, analisis regulasi (misalnya perizinan sektor keuangan digital atau ketentuan pelindungan data), serta mekanisme pemantauan pascaimplementasi. Prinsip yang sama berlaku untuk keputusan di ranah aset kripto, kontrak pintar, atau teknologi rantai blok, yang kerangka regulasinya masih berkembang dan diawasi oleh otoritas terkait.
Kesimpulan dan Implikasi bagi Praktisi Hukum
BJR tetap relevan dalam era digital, tetapi standar proses yang diharapkan meningkat. Bagi praktisi hukum, rekomendasinya adalah: pertama, memposisikan AI sebagai alat pendukung keputusan dan mendokumentasikan pertimbangan independen Direksi; kedua, menyusun kebijakan tata kelola AI yang mencakup pengawasan manusia, audit algoritma, dan pelindungan data; ketiga, menyiapkan protokol respons insiden siber yang memenuhi tenggat notifikasi berdasarkan UU Pelindungan Data Pribadi dan ketentuan sektoral; keempat, menggunakan standar yang diakui seperti ISO/IEC 27001 sebagai tolok ukur kehati-hatian; dan kelima, memastikan keputusan inovasi digital didukung kajian regulasi dan kelayakan yang terdokumentasi.
*Artikel ini merupakan bagian dari ‘Learning Module for Lawyers: Corporate Law’ yang disusun oleh Tim Penulis Firma Pragma Integra.
Referensi
[1] Adelia Kusuma Wardhani, Catur Septiana Rakhmawati, and Andika Rian Putra Tama, ‘Regulation of AI Utilization in Indonesia: Business Judgment Rule Protection for Directors’ Decision-Making’, Journal of Private and Commercial Law, 3.1 (2026), pp. 67–91, https://doi.org/10.20885/jpcol.vol3.iss1.art4.
[2] Fransisko Pasaribu, Roida Nababan, and Samuel Situmorang, ‘Tanggung Jawab Direksi terhadap Keputusan Investasi dan Pengelolaan Keuangan Berbasis Artificial Intelligence dalam Perseroan Terbatas di Indonesia’, Jurnal Ilmu Hukum, 15.1 (2026), pp. 58–70, https://doi.org/10.30652/ep66yg90.
[3] Firmansyah, Lily Masseleng, and Ani Purwati, ‘Legal Opinion atas Implementasi Artificial Intelligence Governance dalam Pengambilan Keputusan Direksi Perseroan Terbatas di Indonesia’, Indonesian Journal of Multidisciplinary on Social and Technology, 4.3 (2026), pp. 1556–64, https://doi.org/10.69693/ijmst.v4i3.12095.
[4] Muhammad Arafat and Sigit Ugra Nugraha, ‘Tanggung Jawab Direksi–Komisaris Pasca Serangan Siber: Fiduciary Duty dan Business Judgment Rule’, Equality: Journal of Law and Justice, 3.1 (2026), pp. 26–49, https://doi.org/10.69836/equality-jlj.v3i1.511.
[5] Gerald Spindler, ‘Cybersecurity und Unternehmensleitung’, in Cybersecurity als Unternehmensleitungsaufgabe (Baden-Baden: Nomos, 2021), pp. 9–44, https://doi.org/10.5771/9783748927679-9.
Tell Your Friends
Need legal or tax advice?
Discuss your matter with our lawyers
Facing a tax dispute, a corporate transaction or a business problem? Tell us about it and our team will get back to you.
