Ilustrasi Penerapan BJR dalam Konteks Khusus

Ilustrasi. [Source: Unsplash]

Pragmaintegra.com – Penerapan BJR diuji paling keras dalam keputusan yang bernilai besar, kompleks, atau berpotensi mengandung benturan kepentingan, seperti merger dan akuisisi, restrukturisasi, investasi besar, kompensasi eksekutif, transaksi pihak berelasi, peluang korporasi, dan keputusan di masa krisis. Dalam konteks-konteks ini, pengadilan dan regulator cenderung memeriksa proses secara lebih teliti, dan dalam beberapa keadaan perlindungan BJR tidak tersedia sama sekali. Bagian ini membahas penerapan BJR dalam konteks-konteks khusus tersebut, dengan perhatian pada kekhususan BUMN dan grup perusahaan di Indonesia.

Merger, Akuisisi, dan Restrukturisasi

Merger dan akuisisi melibatkan penilaian harga, sinergi, dan risiko integrasi yang sangat bergantung pada asumsi. Keputusan semacam ini memerlukan uji tuntas yang memadai, penilaian independen, dan pertimbangan alternatif. Dalam konteks BUMN tercatat, Putri dan Suryanti menunjukkan bahwa penerapan BJR dalam bentuk konvensional untuk menilai tanggung jawab direksi atas keputusan pascaakuisisi menghadapi tantangan karena potensi intervensi negara, tujuan nonkomersial, dan ekspektasi akuntabilitas yang lebih tinggi; karena itu diperlukan penerapan BJR yang dimodifikasi dan didukung kerangka tata kelola yang memastikan prinsip kehati-hatian, iktikad baik, transparansi, dan akuntabilitas.[1] Restrukturisasi, termasuk penggabungan dan pemisahan dalam grup, juga harus memperhatikan prosedur UU PT dan kepentingan pemegang saham minoritas serta kreditor. Bagi BUMN, Prasetio menekankan bahwa restrukturisasi transaksi komersial harus didukung pengendalian internal yang efektif dan manajemen risiko yang hati-hati agar memenuhi unsur BJR.[2]

Investasi Besar, Alokasi Modal, dan Kemitraan Strategis

Investasi besar, alokasi modal, ekspansi pasar, pengembangan produk, adopsi teknologi, dan kemitraan strategis merupakan inti keputusan bisnis yang paling layak memperoleh perlindungan BJR, sepanjang prosesnya wajar. Persyaratan persetujuan organ, seperti persetujuan Dewan Komisaris berdasarkan anggaran dasar atau persetujuan RUPS berdasarkan Pasal 102 UU PT untuk pengalihan atau penjaminan lebih dari 50 persen kekayaan bersih, harus dipenuhi; pelanggaran kewenangan akan meniadakan perlindungan BJR. Dalam grup BUMN, status anak perusahaan juga memengaruhi penerapan BJR: Afwa dan Oktavia menunjukkan bahwa anak perusahaan BUMN dalam struktur holding tidak lagi berstatus BUMN karena sahamnya berasal dari perusahaan induk, sehingga terdapat perbedaan penerapan BJR antara anak perusahaan dan perusahaan induk.[3] Apriansyah juga berpendapat bahwa kerugian pada anak perusahaan BUMN yang modalnya tidak bersumber dari anggaran negara dan tidak menggunakan fasilitas negara tidak termasuk kerugian negara.[4]

Baca juga: Penerapan Teori Prinsipal-Agen (Principal-Agent Theory) dalam Tata Kelola Perusahaan Modern

Transaksi Pihak Berelasi, Peluang Korporasi, dan Kompensasi

Transaksi pihak berelasi dan pemanfaatan peluang korporasi melibatkan kewajiban loyalitas, bukan semata-mata kewajiban kehati-hatian, sehingga BJR pada umumnya tidak berlaku apabila pengambil keputusan memiliki kepentingan. Enriques menjelaskan bahwa pengaman prosedural seperti persetujuan direktur independen dan persetujuan mayoritas pemegang saham minoritas, pengungkapan, pendapat independen, dan peninjauan pengadilan diperlukan untuk mencegah tunneling melalui transaksi pihak berelasi.[5] Dalam hukum Indonesia, Pasal 97 ayat (5) huruf c UU PT secara tegas mensyaratkan ketiadaan benturan kepentingan, dan Pasal 99 meniadakan kewenangan mewakili bagi anggota Direksi yang berbenturan kepentingan. Keputusan kompensasi eksekutif juga rentan karena penerima kompensasi sering terlibat dalam proses; karena itu kompensasi ditetapkan oleh RUPS atau organ lain yang berwenang dengan dukungan fungsi nominasi dan remunerasi.

Manajemen Krisis, Keputusan Lingkungan, dan Tanggung Jawab Sosial

Dalam krisis, kecepatan sering lebih penting daripada kesempurnaan informasi. Kepemimpinan dewan yang direktif dan independen dari manajemen terbukti membantu respons strategis yang lebih baik selama krisis.[6] BJR dapat melindungi keputusan krisis yang diambil secara wajar sesuai informasi yang tersedia, sepanjang alasan urgensi dan langkah mitigasi didokumentasikan. Keputusan lingkungan, inisiatif tanggung jawab sosial, dan hubungan pemangku kepentingan juga merupakan keputusan bisnis yang dapat dilindungi BJR, sepanjang dikaitkan dengan kepentingan jangka panjang perseroan dan tidak melanggar kewajiban hukum seperti Pasal 74 UU PT.

Kesimpulan dan Implikasi bagi Praktisi Hukum

Konteks keputusan menentukan seberapa kuat perlindungan BJR. Bagi praktisi hukum, rekomendasinya adalah: pertama, dalam merger, akuisisi, dan investasi besar, memastikan uji tuntas, penilaian independen, dan persetujuan organ terpenuhi; kedua, dalam transaksi pihak berelasi dan peluang korporasi, menerapkan pengaman prosedural karena BJR tidak melindungi keputusan yang berbenturan kepentingan; ketiga, bagi klien BUMN dan anak perusahaannya, mencermati status hukum entitas dan pengaturan BJR dalam UU BUMN yang terbaru; keempat, menyiapkan protokol keputusan krisis yang terdokumentasi; dan kelima, mengaitkan keputusan ESG dengan kepentingan jangka panjang perseroan dalam dokumen keputusan.


*Artikel ini merupakan bagian dari ‘Learning Module for Lawyers: Corporate Law’ yang disusun oleh Tim Penulis Firma Pragma Integra.

Referensi

[1] Audrey Adyuta Putri and Nyulistiowati Suryanti, ‘Application of the Business Judgment Rule in Assessing Director Liability Post-Acquisition by State-Owned Enterprises’, Awang Long Law Review, 8.4 (2026), https://doi.org/10.56301/awl.v8i4.2130.

[2] Prasetio, ‘Dilema Penerapan Business Judgment Rule dalam Transaksi Komersial BUMN’.

[3] Ulil Afwa and Fathya Neysa Oktavia, ‘Legal Standing of Parent and Subsidiary Companies of Indonesian Subsidiary State-Owned Enterprises’, in Advances in Social Science, Education and Humanities Research (Paris: Atlantis Press, 2023), pp. 17–27, https://doi.org/10.2991/978-2-38476-164-7_3.

[4] Fajar Reyhan Apriansyah, ‘Analysis of the State Financial Losses to Subsidiaries of State-Owned Enterprises in Terms of Business Judgment Rules’, Eduvest: Journal of Universal Studies, 4.8 (2024), pp. 7369–78, https://doi.org/10.59188/eduvest.v4i8.1725.

[5] Enriques, ‘Related Party Transactions’.

[6] Krause, Withers, and Waller, ‘Leading the Board in a Crisis: Strategy and Performance Implications of Board Chair Directive Leadership’.

Tell Your Friends
Avatar
Pragma Integra is a law firm that combines deep expertise in taxation, corporate and business law, and business development.

Need legal or tax advice?

Discuss your matter with our lawyers

Facing a tax dispute, a corporate transaction or a business problem? Tell us about it and our team will get back to you.

Let’s Talk on WhatsAppContact Form

Integrated Legal & Business Solutions

Have Tax and Business Problems? Let's Solve Them Together

From complex tax disputes to critical corporate decisions, Pragma Integra is here to guide you with trusted expertise and strategic solutions.