
Ilustrasi. [Source: Unsplash]
Bagian dari Learning Module for Lawyers › Corporate Law › Modul 1 › Bab 9 Business Judgment Rule dan Aplikasinya dalam Praktik
Pragmaintegra.com – Setiap keputusan bisnis mengandung risiko. Investasi yang tampak menjanjikan dapat gagal karena perubahan pasar, ekspansi dapat merugi karena kondisi ekonomi, dan inovasi dapat tidak diterima konsumen. Apabila setiap kerugian dapat dijadikan dasar gugatan terhadap direksi, direksi akan menjadi sangat menghindari risiko, dan perusahaan kehilangan kemampuan untuk tumbuh. Business judgment rule (BJR) lahir untuk menjawab persoalan tersebut: pengadilan tidak menilai ulang substansi keputusan bisnis yang diambil secara beriktikad baik, berdasarkan informasi yang memadai, dan tanpa benturan kepentingan, meskipun keputusan tersebut ternyata merugikan. Bagian ini membahas definisi dan ruang lingkup, unsur-unsur, standar penerapan, batasan, evolusi doktrin, variasi yurisdiksi, serta kerangka hukum BJR di Indonesia.
Definisi, Ruang Lingkup, dan Fungsi
BJR merupakan doktrin hukum korporasi yang berasal dari praktik peradilan di Amerika Serikat. Dalam rumusan klasiknya, pengadilan tidak akan meninjau atau mencampuri substansi keputusan bisnis kecuali terdapat iktikad buruk, benturan kepentingan, atau pengambilan keputusan tanpa informasi yang memadai; karena itu BJR sering digambarkan sebagai standar yang membatasi peninjauan yudisial.[1] Gerner-Beuerle menunjukkan bahwa kewajiban kehati-hatian merupakan institusi yang hampir universal dalam hukum korporasi, sedangkan BJR semakin lazim diadopsi, tetapi penerimaannya di berbagai negara dibentuk oleh narasi dan konteks lokal, sehingga BJR merupakan studi kasus mengenai transplantasi hukum.[2] Fungsi utama BJR adalah mengatasi bias kebijaksanaan setelah kejadian (hindsight bias), yaitu kecenderungan menilai keputusan berdasarkan hasilnya, bukan berdasarkan informasi dan pertimbangan yang tersedia pada saat keputusan diambil.[3]
Unsur-Unsur Utama dan Standar Penerapan
Meskipun rumusannya berbeda di setiap yurisdiksi, unsur-unsur BJR umumnya mencakup: pertama, adanya keputusan bisnis, bukan kelalaian untuk bertindak atau pelanggaran hukum; kedua, ketiadaan benturan kepentingan pribadi; ketiga, iktikad baik; keempat, keputusan diambil berdasarkan informasi yang memadai melalui proses yang wajar; dan kelima, keyakinan rasional bahwa keputusan tersebut untuk kepentingan perusahaan. Apabila unsur-unsur ini terpenuhi, pengadilan tidak menilai apakah keputusan itu bijaksana. Sebaliknya, apabila salah satu unsur tidak terpenuhi, misalnya terdapat benturan kepentingan, perlindungan BJR gugur dan pengadilan dapat menerapkan standar pengujian yang lebih ketat. Kajian perbandingan atas Amerika Serikat dan Tiongkok menunjukkan bahwa standar peninjauan atas kewajiban kehati-hatian beragam, dan Delaware menggabungkan BJR dengan ketentuan anggaran dasar yang dapat membebaskan direktur dari tanggung jawab atas pelanggaran kewajiban kehati-hatian tertentu.[4]
Baca juga: Penerapan Teori Prinsipal-Agen (Principal-Agent Theory) dalam Tata Kelola Perusahaan Modern
Evolusi Doktrin dan Variasi Yurisdiksi
BJR berkembang melalui putusan pengadilan di Amerika Serikat, terutama Delaware, sebelum diadopsi dalam bentuk yang berbeda di negara lain. Jerman mengkodifikasi BJR dalam Pasal 93 ayat (1) kalimat kedua Aktiengesetz, dan Austria mengikuti model tersebut melalui Pasal 84 ayat (1a) Aktiengesetz Austria yang berlaku sejak 1 Januari 2016, dengan tujuan membatasi risiko tanggung jawab anggota direksi akibat bias kebijaksanaan setelah kejadian; BJR Austria hanya berlaku untuk kewajiban kehati-hatian dan tidak berlaku untuk kewajiban loyalitas.[5] Negara-negara Teluk didorong untuk mengadopsi BJR sebagai bagian dari praktik dewan yang rasional guna menarik investasi asing.[6] Di Israel, BJR diterima melalui pengadilan bisnis meskipun sebelumnya ditolak pembentuk undang-undang, didorong oleh keyakinan bahwa hukum Delaware merupakan yang terbaik dan aspirasi persaingan antaryurisdiksi.[7] Variasi ini menunjukkan bahwa BJR dapat berfungsi sebagai praduga yang menguntungkan direksi, sebagai pelabuhan aman (safe harbour) yang dikodifikasi, atau sebagai pertimbangan dalam menilai kesalahan.
Kerangka Hukum BJR di Indonesia
Hukum Indonesia mengadopsi BJR secara implisit dalam UU PT. Pasal 97 ayat (5) menentukan bahwa anggota Direksi tidak dapat dipertanggungjawabkan atas kerugian perseroan apabila dapat membuktikan bahwa kerugian tersebut bukan karena kesalahan atau kelalaiannya, telah melakukan pengurusan dengan iktikad baik dan kehati-hatian untuk kepentingan dan sesuai dengan maksud dan tujuan perseroan, tidak mempunyai benturan kepentingan baik langsung maupun tidak langsung atas tindakan pengurusan yang mengakibatkan kerugian, dan telah mengambil tindakan untuk mencegah timbul atau berlanjutnya kerugian tersebut. Ketentuan serupa bagi Dewan Komisaris terdapat dalam Pasal 114 ayat (5), dan dalam konteks kepailitan dalam Pasal 104 ayat (4). Berbeda dengan model Amerika Serikat yang menempatkan beban pembuktian pada penggugat, rumusan UU PT menempatkan beban pembuktian pada anggota Direksi yang ingin memperoleh pembebasan. Kajian Hayyi dan rekan mencatat bahwa BJR telah diatur dalam Pasal 97 ayat (5) UU PT tetapi belum diatur secara teknis mengenai prosedur penerapannya.[8]
Perkembangan penting terjadi dalam pengaturan BUMN. Perubahan UU BUMN pada tahun 2025 secara tegas mengadopsi BJR: anggota Direksi BUMN tidak dapat dimintai pertanggungjawaban atas kerugian apabila dapat membuktikan bahwa kerugian tersebut bukan karena kesalahan atau kelalaiannya, keputusan diambil dengan iktikad baik dan kehati-hatian, tidak terdapat benturan kepentingan, dan telah diambil tindakan untuk mencegah timbul atau berlanjutnya kerugian; perubahan tersebut juga menegaskan bahwa kerugian BUMN bukan merupakan kerugian keuangan negara.[9] Wijayati dan rekan menyimpulkan bahwa BJR telah diatur secara implisit dalam Pasal 97 ayat (5) UU PT dan dalam Pasal 9F UU BUMN sebagaimana diubah, tetapi masih diperlukan harmonisasi peraturan perundang-undangan agar pemahaman BJR seragam.[10] Sebelum perubahan tersebut, ambiguitas antara rezim hukum perseroan dan rezim keuangan negara menyebabkan aparat penegak hukum dapat memperlakukan kerugian BUMN sebagai kerugian negara, sehingga penerapan BJR bagi direksi BUMN menjadi tidak pasti.[11]
Batasan, Pengecualian, dan Praktik Terbaik
BJR bukan kekebalan mutlak. BJR tidak melindungi keputusan yang diambil dengan benturan kepentingan, keputusan yang melanggar hukum atau anggaran dasar, kelalaian untuk bertindak sama sekali, keputusan tanpa proses pengumpulan informasi yang wajar, atau tindakan beriktikad buruk. BJR juga tidak berlaku untuk pelanggaran kewajiban loyalitas. Praktik terbaik untuk memperoleh perlindungan BJR meliputi proses pengambilan keputusan yang terdokumentasi, penggunaan penasihat independen untuk keputusan material, pengungkapan dan abstain dalam benturan kepentingan, pertimbangan alternatif, serta pemantauan pelaksanaan keputusan dan langkah mitigasi kerugian.
Kesimpulan dan Implikasi bagi Praktisi Hukum
BJR melindungi keputusan bisnis yang diambil secara wajar, bukan kelalaian atau penyalahgunaan wewenang. Di Indonesia, BJR diadopsi dalam Pasal 97 ayat (5), Pasal 104 ayat (4), dan Pasal 114 ayat (5) UU PT serta diperkuat secara eksplisit bagi BUMN melalui perubahan UU BUMN tahun 2025, dengan beban pembuktian pada anggota organ yang bersangkutan. Bagi praktisi hukum, rekomendasinya adalah: pertama, memahami bahwa beban pembuktian BJR di Indonesia berada pada Direksi, sehingga dokumentasi proses keputusan menjadi sangat penting; kedua, membantu klien merancang prosedur pengambilan keputusan yang memenuhi setiap unsur BJR; ketiga, memastikan pengungkapan dan pengelolaan benturan kepentingan; keempat, mencermati perkembangan pengaturan BJR dalam UU BUMN dan penerapannya oleh pengadilan; dan kelima, menjelaskan kepada klien bahwa BJR tidak melindungi pelanggaran hukum dan kewajiban loyalitas.
*Artikel ini merupakan bagian dari ‘Learning Module for Lawyers: Corporate Law’ yang disusun oleh Tim Penulis Firma Pragma Integra.
Referensi
[1] Hofri-Winogradow and Maimon-Blau, ‘Business Courts as Loci of Privilege: The Business Judgment Rule Abroad’.
[2] Carsten Gerner-Beuerle, ‘The Duty of Care and the Business Judgment Rule: A Case Study in Legal Transplants and Local Narratives’, in Comparative Corporate Governance (Cheltenham: Edward Elgar, 2021), https://doi.org/10.4337/9781788975339.00020.
[3] Martin Winner, ‘The Duty of Care and Business Judgment Rule in Austrian Company Law’, AUC Iuridica, 68.3 (2022), pp. 9–22, https://doi.org/10.14712/23366478.2022.32.
[4] Li, ‘Judicial Review of Directors’ Duty of Care: A Comparison Between U.S. & China’.
[5] Winner, ‘The Duty of Care and Business Judgment Rule in Austrian Company Law’.
[6] Alkayat Alazemi, ‘Introducing the Business Judgment Rule in Select Countries of the Arabian Gulf’.
[7] Hofri-Winogradow and Maimon-Blau, ‘Business Courts as Loci of Privilege: The Business Judgment Rule Abroad’.
[8] Muhammad Akram Syarif Hayyi, Muhammad Said Karim, and Aminuddin Ilmar, ‘Urgensi Penerapan Doktrin Business Judgment Rule terhadap Direksi BUMN dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi’, Jurnal Ilmiah Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, 6.1 (2021), pp. 72–81, https://doi.org/10.17977/um019v6i1p72-81.
[9] Muhammad Mirza Habibie and others, ‘Business Judgment Rule in the Amendment of the State-Owned Enterprises Law’, Jurnal Hukum In Concreto, 4.2 (2025), pp. 271–85, https://doi.org/10.35960/inconcreto.v4i2.1904.
[10] Rr Ani Wijayati, Chris Anggi Natalia Berutu, and Mawar Sitohang, ‘Penerapan Business Judgment Rule dalam Tanggung Jawab Direksi Badan Usaha Milik Negara’, Jurnal Hukum to-ra, 11.2 (2025), pp. 267–76, https://doi.org/10.55809/tora.v11i2.588.
[11] Hasrul Harahap and others, ‘The Dilemma of Managing Limited Liability State-Owned Enterprises in Applying the Business Judgment Rule’, Proceedings of the 2nd International Conference on Law, Economic, Governance (ICOLEG 2021), 2021, https://doi.org/10.4108/eai.29-6-2021.2312616.
← Artikel sebelumnya
Tata Kelola Teknologi Baru (Emerging Technology Governance)Artikel berikutnya →
Perlindungan BJR dalam Proses Keputusan BisnisTell Your Friends
Need legal or tax advice?
Discuss your matter with our lawyers
Facing a tax dispute, a corporate transaction or a business problem? Tell us about it and our team will get back to you.
