
Ilustrasi. [Source: Unsplash]
Bagian dari Learning Module for Lawyers › Corporate Law › Modul 1 › Bab 9 Business Judgment Rule dan Aplikasinya dalam Praktik
Pragmaintegra.com – Karena Pasal 97 ayat (5) UU PT menempatkan beban pembuktian pada anggota Direksi, perlindungan BJR di Indonesia sangat bergantung pada kemampuan Direksi menunjukkan bahwa proses pengambilan keputusan telah dilakukan dengan iktikad baik, kehati-hatian, dan tanpa benturan kepentingan. Pengadilan tidak menilai apakah keputusan itu benar, tetapi apakah prosesnya wajar. Karena itu, penerapan BJR dalam praktik pada hakikatnya adalah disiplin prosedural. Bagian ini membahas unsur-unsur proses keputusan yang mendukung perlindungan BJR: pengumpulan informasi dan uji tuntas, penilaian risiko, konsultasi ahli, musyawarah dewan, pertimbangan alternatif dan pemangku kepentingan, analisis biaya-manfaat, keputusan dalam keadaan mendesak, serta dokumentasi.
Kecukupan Informasi, Uji Tuntas, dan Investigasi yang Wajar
Standar kecukupan informasi merupakan inti BJR. Model BJR Jerman dan Austria, misalnya, mensyaratkan bahwa anggota direksi dapat secara wajar berasumsi telah bertindak berdasarkan informasi yang memadai ketika mengambil keputusan bisnis.[1] Kecukupan informasi tidak berarti mengetahui segala hal, tetapi memperoleh informasi yang secara wajar tersedia dan relevan dengan besar serta risiko keputusan. Untuk keputusan material, uji tuntas hukum, keuangan, pajak, teknis, dan komersial menjadi bukti bahwa Direksi telah melakukan investigasi yang wajar. Ketika informasi akuntansi kurang andal, dewan cenderung lebih sering bertemu untuk memperoleh informasi tambahan dari manajemen.[2] Dalam konteks BUMN, Prasetio menekankan bahwa keputusan bisnis yang memenuhi unsur BJR harus didukung sistem pengendalian internal yang efektif, manajemen risiko yang mengutamakan kualitas proses kehati-hatian, kebijakan akuntansi yang konservatif, serta pengawasan internal dan eksternal yang independen.[3]
Penilaian Risiko, Konsultasi Ahli, dan Pertimbangan Alternatif
Penilaian risiko menunjukkan bahwa Direksi memahami kemungkinan kerugian dan telah merencanakan mitigasinya. Konsultasi dengan ahli independen, seperti penilai, konsultan hukum, akuntan, atau konsultan teknis, memperkuat dasar keputusan, terutama untuk transaksi yang kompleks atau di luar keahlian Direksi. Namun bergantung pada pendapat ahli juga memerlukan kehati-hatian: Direksi harus memilih ahli yang kompeten dan independen, memberikan informasi yang lengkap, dan menelaah pendapat ahli secara kritis. Pertimbangan alternatif, termasuk opsi untuk tidak melakukan transaksi, menunjukkan bahwa keputusan diambil melalui pertimbangan yang sungguh-sungguh. Analisis biaya-manfaat, penilaian kondisi pasar, dan perbandingan dengan praktik industri melengkapi dasar rasional keputusan.
Musyawarah Dewan dan Analisis Dampak Pemangku Kepentingan
Proses musyawarah yang bermakna, di mana anggota dewan mengajukan pertanyaan, menyampaikan keberatan, dan memperoleh jawaban, merupakan bukti kehati-hatian yang kuat. Musyawarah juga perlu memperhatikan dinamika yang tidak terucap; kesadaran kolektif atas hal-hal yang tidak disampaikan dalam rapat dapat memperbaiki kualitas keputusan.[4] Analisis dampak terhadap pemangku kepentingan, seperti karyawan, kreditor, masyarakat, dan lingkungan, semakin relevan karena kepentingan perseroan dalam hukum Indonesia tidak semata-mata identik dengan kepentingan pemegang saham. Kamilah dan Handayani merangkum prinsip yang harus dipenuhi Direksi agar terlindungi BJR, yaitu kehati-hatian, keahlian, iktikad baik, dan kepentingan terbaik perusahaan.[5]
Keputusan dalam Keadaan Mendesak dan Keterbatasan Waktu
Tidak semua keputusan dapat diambil melalui proses yang panjang. Dalam keadaan mendesak, seperti krisis likuiditas, serangan siber, atau peluang bisnis dengan tenggat sempit, standar kecukupan informasi disesuaikan dengan keadaan. Protokol keputusan darurat yang telah ditetapkan sebelumnya, misalnya kewenangan rapat darurat, kuorum khusus, dan kewajiban ratifikasi kemudian, membantu menunjukkan bahwa keputusan diambil secara wajar meskipun dalam waktu singkat. Yang penting adalah mencatat alasan urgensi, informasi yang tersedia, dan langkah yang diambil untuk melengkapi informasi setelah keputusan.
Dokumentasi Keputusan
Dokumentasi merupakan jembatan antara proses dan pembuktian. Risalah rapat yang baik memuat informasi yang dipertimbangkan, pertanyaan dan jawaban penting, pendapat ahli, alternatif yang ditimbang, risiko yang diidentifikasi beserta mitigasinya, pengungkapan benturan kepentingan, dan alasan keputusan. Karena BJR di Indonesia belum diatur secara teknis mengenai prosedur penerapannya, pembuktian di pengadilan sangat bergantung pada dokumen yang dihasilkan pada saat keputusan diambil.[6] Dokumen yang disusun setelah sengketa timbul memiliki bobot pembuktian yang jauh lebih lemah.
Kesimpulan dan Implikasi bagi Praktisi Hukum
Perlindungan BJR dibangun melalui proses, bukan melalui hasil. Bagi praktisi hukum, rekomendasinya adalah: pertama, menyusun daftar periksa (checklist) keputusan material yang mencakup uji tuntas, penilaian risiko, pendapat ahli, alternatif, dampak pemangku kepentingan, dan benturan kepentingan; kedua, memastikan risalah rapat mencatat pertimbangan substantif, bukan sekadar keputusan; ketiga, menyiapkan protokol keputusan darurat beserta mekanisme ratifikasi; keempat, memastikan keputusan selaras dengan maksud dan tujuan dalam anggaran dasar serta kewenangan organ; dan kelima, mendampingi Direksi dalam keputusan berisiko tinggi agar dokumen yang dihasilkan dapat menjadi bukti pemenuhan unsur Pasal 97 ayat (5) UU PT.
*Artikel ini merupakan bagian dari ‘Learning Module for Lawyers: Corporate Law’ yang disusun oleh Tim Penulis Firma Pragma Integra.
Referensi
[1] Winner, ‘The Duty of Care and Business Judgment Rule in Austrian Company Law’.
[2] Vafeas and Vlittis, ‘Earnings Quality and Board Meeting Frequency’.
[3] Prasetio, ‘Dilema Penerapan Business Judgment Rule dalam Transaksi Komersial BUMN’, Jurnal Magister Ilmu Hukum, 1.2 (2021), p. 26, https://doi.org/10.36722/jmih.v1i2.734.
[4] Engbers, Khapova, and van de Loo, ‘Unsaid Known in the Boardroom: Theorizing Unspoken Assessments of Behavioral Board Dynamics’.
[5] Anita Kamilah and Trini Handayani, ‘The Application of Business Judgment Rule Principles: The Protection for State-Owned Enterprises Directors to Business Risk Failure’, UNIFIKASI: Jurnal Ilmu Hukum, 8.1 (2021), pp. 18–27, https://doi.org/10.25134/unifikasi.v8i1.3927.
[6] Hayyi, Karim, and Ilmar, ‘Urgensi Penerapan Doktrin Business Judgment Rule terhadap Direksi BUMN dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi’.
← Artikel sebelumnya
Prinsip Dasar Business Judgment Rule (BJR)Artikel berikutnya →
Penerapan BJR dalam Konteks Khusus: Merger hingga KrisisTell Your Friends
Need legal or tax advice?
Discuss your matter with our lawyers
Facing a tax dispute, a corporate transaction or a business problem? Tell us about it and our team will get back to you.
