
Ilustrasi. [Source: Unsplash]
Bagian dari Learning Module for Lawyers › Corporate Law › Modul 1 › Bab 9 Business Judgment Rule dan Aplikasinya dalam Praktik
Pragmaintegra.com – BJR pada akhirnya diuji dalam sengketa: gugatan derivatif oleh pemegang saham, gugatan perseroan terhadap mantan anggota Direksi, gugatan kurator dalam kepailitan, atau penuntutan pidana, khususnya perkara tindak pidana korupsi yang melibatkan direksi BUMN. Bagian ini membahas unsur-unsur pembelaan BJR, beban dan alat bukti, aspek prosedural, standar peninjauan oleh pengadilan, ganti rugi dan penyelesaian, serta penerapan BJR dalam perkara pidana.
Unsur Pembelaan dan Beban Pembuktian
Dalam perkara perdata berdasarkan UU PT, pembelaan BJR dibangun dengan membuktikan keempat unsur Pasal 97 ayat (5): kerugian bukan karena kesalahan atau kelalaian, pengurusan dilakukan dengan iktikad baik dan kehati-hatian untuk kepentingan dan sesuai maksud dan tujuan perseroan, ketiadaan benturan kepentingan, dan adanya tindakan untuk mencegah timbul atau berlanjutnya kerugian. Rumusan ini menempatkan beban pembuktian pada anggota Direksi, berbeda dengan Delaware yang menempatkan BJR sebagai praduga yang harus dipatahkan penggugat. Perbandingan standar peninjauan antara Amerika Serikat dan Tiongkok menunjukkan bahwa pilihan antara standar subjektif, objektif, atau kombinasi keduanya, serta tingkat kelalaian yang disyaratkan, sangat menentukan hasil perkara.[1] Dalam praktik Israel, BJR yang diterima melalui pengadilan bisnis diterapkan sebagai aturan yang menolak peninjauan substansi keputusan kecuali terdapat iktikad buruk, benturan kepentingan, atau keputusan tanpa informasi.[2]
Alat Bukti, Keterangan Ahli, dan Aspek Prosedural
Alat bukti utama dalam pembelaan BJR adalah dokumen yang dihasilkan pada saat keputusan diambil: risalah rapat, bahan rapat, laporan uji tuntas, pendapat ahli, analisis risiko, dan korespondensi. Keterangan ahli di persidangan, misalnya ahli hukum korporasi, ahli keuangan, atau ahli industri, dapat membantu hakim memahami kewajaran keputusan bisnis pada saat diambil. Dari sisi prosedural, gugatan derivatif memerlukan pemenuhan ambang kepemilikan satu persepuluh saham berdasarkan Pasal 97 ayat (6) UU PT, dan pengalaman negara lain menunjukkan bahwa konsistensi putusan pengadilan dalam gugatan derivatif sering menjadi masalah.[3] Prisandani mencatat bahwa pemegang saham di Indonesia mulai menggunakan gugatan derivatif untuk memperbaiki salah urus.[4] Penyelesaian sengketa alternatif, seperti mediasi atau arbitrase, juga dapat dipertimbangkan, terutama apabila anggaran dasar atau perjanjian mengaturnya.
Baca juga: Penerapan Teori Prinsipal-Agen (Principal-Agent Theory) dalam Tata Kelola Perusahaan Modern
BJR dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi
Isu paling kontroversial dalam penerapan BJR di Indonesia adalah perkara tindak pidana korupsi yang melibatkan direksi BUMN. Sebelum perubahan UU BUMN tahun 2025, kerugian BUMN dapat diperlakukan sebagai kerugian keuangan negara berdasarkan rezim keuangan negara, sehingga keputusan bisnis yang merugi dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan yang merugikan keuangan negara. Harahap dan rekan menggambarkan ambiguitas ini: struktur perseroan melindungi direksi melalui BJR, tetapi berdasarkan peraturan keuangan negara, dana BUMN dianggap bagian dari keuangan negara sehingga kerugiannya dianggap kerugian negara.[5] Wibisana menyimpulkan perlunya harmonisasi doktrin BJR dengan sistem hukum dan hukum pidana Indonesia, termasuk pengaturan turunan UU PT yang lebih rinci.[6] Hayyi dan rekan berpendapat bahwa dalam perkara korupsi, hakim dapat menjadikan BJR sebagai bahan pertimbangan untuk menghapus atau meniadakan kesalahan terdakwa selama keputusan bisnis dibuat untuk kepentingan perusahaan.[7]
Perubahan UU BUMN tahun 2025 yang menegaskan bahwa kerugian BUMN bukan kerugian keuangan negara dan mengadopsi BJR secara eksplisit diharapkan memberikan kepastian bagi direksi BUMN untuk mengambil keputusan profesional tanpa dibayangi kriminalisasi.[8] Namun BJR tidak melindungi perbuatan yang mengandung unsur pidana seperti suap, penggelapan, atau penyalahgunaan wewenang untuk keuntungan pribadi. Apriansyah juga menunjukkan bahwa penilaian kerugian negara pada anak perusahaan BUMN bergantung pada sumber modal dan penggunaan fasilitas negara.[9] Bagi praktisi, pembelaan BJR dalam perkara pidana harus difokuskan pada ketiadaan niat jahat (mens rea), ketiadaan benturan kepentingan, dan bukti proses keputusan yang wajar.
Ganti Rugi, Penyelesaian, Banding, dan Daluwarsa
Apabila pembelaan BJR gagal, anggota Direksi bertanggung jawab secara pribadi atas kerugian perseroan, dan apabila anggota Direksi terdiri atas dua orang atau lebih, tanggung jawab tersebut berlaku secara tanggung renteng berdasarkan Pasal 97 ayat (4) UU PT. Penyelesaian di luar pengadilan dapat dipertimbangkan dengan memperhatikan kewenangan organ untuk menyetujui perdamaian atas nama perseroan dan, bagi BUMN, ketentuan pengelolaan kekayaan negara yang relevan. Upaya hukum banding, kasasi, dan peninjauan kembali tersedia sesuai hukum acara, sedangkan tenggat daluwarsa gugatan perdata mengikuti ketentuan KUHPerdata. Asuransi tanggung jawab direksi dan pejabat dapat menanggung biaya pembelaan, sebagaimana dibahas dalam bab tersendiri.
Kesimpulan dan Implikasi bagi Praktisi Hukum
Pembelaan BJR di Indonesia menuntut pembuktian aktif oleh anggota Direksi, sehingga keberhasilannya ditentukan oleh kualitas dokumentasi yang dibuat jauh sebelum sengketa. Bagi praktisi hukum, rekomendasinya adalah: pertama, sejak awal sengketa, mengamankan dan menyusun seluruh dokumen proses keputusan sebagai alat bukti; kedua, menyusun pembelaan berdasarkan keempat unsur Pasal 97 ayat (5) UU PT secara sistematis; ketiga, menghadirkan ahli yang dapat menjelaskan kewajaran keputusan bisnis pada saat diambil; keempat, dalam perkara pidana yang melibatkan direksi BUMN, mengoptimalkan argumentasi berdasarkan perubahan UU BUMN dan ketiadaan mens rea; dan kelima, memastikan klien memiliki perlindungan asuransi tanggung jawab direksi yang memadai sebelum sengketa timbul.
*Artikel ini merupakan bagian dari ‘Learning Module for Lawyers: Corporate Law’ yang disusun oleh Tim Penulis Firma Pragma Integra.
Referensi
[1] Li, ‘Judicial Review of Directors’ Duty of Care: A Comparison Between U.S. & China’.
[2] Hofri-Winogradow and Maimon-Blau, ‘Business Courts as Loci of Privilege: The Business Judgment Rule Abroad’.
[3] Zhao and Wei, ‘Shareholder Remedies in China—Developments towards a More Effective, More Accessible and Fairer Derivative Action Mechanism’.
[4] Prisandani, ‘Shareholder Activism in Indonesia: Revisiting Shareholder Rights Implementation and Future Challenges’.
[5] Harahap and others, ‘The Dilemma of Managing Limited Liability State-Owned Enterprises in Applying the Business Judgment Rule’.
[6] Andi Wahyu Wibisana, ‘Can Business Judgment Rule Be a Justification Reason in Corruption Cases in State-Owned Enterprises in the Form of Limited Liability Companies?’, International Journal of Research in Business and Social Science, 11.6 (2022), pp. 560–71, https://doi.org/10.20525/ijrbs.v11i6.1975.
[7] Hayyi, Karim, and Ilmar, ‘Urgensi Penerapan Doktrin Business Judgment Rule terhadap Direksi BUMN dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi’.
[8] Habibie and others, ‘Business Judgment Rule in the Amendment of the State-Owned Enterprises Law’.
[9] Apriansyah, ‘Analysis of the State Financial Losses to Subsidiaries of State-Owned Enterprises in Terms of Business Judgment Rules’.
Tell Your Friends
Need legal or tax advice?
Discuss your matter with our lawyers
Facing a tax dispute, a corporate transaction or a business problem? Tell us about it and our team will get back to you.
