Ilustrasi Tata Kelola Grup Perusahaan

Ilustrasi. [Source: Unsplash]

Pragmaintegra.com – Sebagian besar kegiatan usaha berskala besar di Indonesia dijalankan melalui grup perusahaan: perusahaan induk yang mengendalikan sejumlah anak perusahaan, sering kali berlapis secara piramida dan melintasi berbagai sektor serta yurisdiksi. Secara ekonomi, grup bertindak sebagai satu kesatuan dengan strategi, keuangan, dan merek bersama. Secara hukum, setiap perseroan dalam grup merupakan badan hukum yang terpisah dengan organ, harta kekayaan, dan tanggung jawab sendiri. Ketegangan antara realitas ekonomi dan bentuk hukum inilah yang menjadi inti tata kelola grup perusahaan. Kajian atas tata kelola anak perusahaan BUMN di Indonesia menegaskan bahwa hingga kini belum terdapat pengakuan yuridis atas status grup perusahaan, dan UU PT tidak mengatur secara konkret keberadaan grup perusahaan.[1] Bagian ini membahas hubungan induk dan anak perusahaan, komposisi dewan anak perusahaan, transaksi intragrup, kerangka kebijakan grup, serta pengawasan terkonsolidasi.

Hubungan Induk–Anak Perusahaan dan Prinsip Entitas Terpisah

UU PT berpijak pada prinsip entitas terpisah dan tanggung jawab terbatas. Pemegang saham, termasuk perusahaan induk, tidak bertanggung jawab secara pribadi atas perikatan yang dibuat atas nama perseroan melebihi saham yang dimilikinya sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (1) UU PT, kecuali dalam keadaan yang memungkinkan penembusan tabir perseroan berdasarkan Pasal 3 ayat (2). Konsekuensinya, Direksi anak perusahaan berkewajiban fidusia kepada anak perusahaan itu sendiri, bukan kepada grup atau perusahaan induk. Beyene menunjukkan bahwa penerapan ketat prinsip entitas terpisah dan kewajiban fidusia direktur terhadap perusahaannya masing-masing sulit dijalankan dalam konteks grup, sehingga berbagai negara merancang mekanisme untuk melindungi anak perusahaan beserta pemegang saham minoritas dan kreditornya tanpa mengorbankan kebebasan berusaha.[2] Hukum Indonesia belum memiliki pengaturan semacam itu secara umum, kecuali larangan kepemilikan silang dalam Pasal 36 ayat (1) UU PT, yang melarang perseroan mengeluarkan saham untuk dimiliki oleh perseroan lain yang sahamnya secara langsung atau tidak langsung telah dimiliki oleh perseroan tersebut.

Ketiadaan hukum grup menimbulkan persoalan praktis. Perusahaan induk sering memberikan instruksi kepada anak perusahaan melalui kebijakan grup, rapat koordinasi, atau penempatan pejabat induk sebagai anggota dewan anak perusahaan. Apabila instruksi tersebut merugikan anak perusahaan demi kepentingan grup, Direksi anak perusahaan yang melaksanakannya berisiko melanggar kewajiban fidusianya berdasarkan Pasal 97 UU PT. Karena itu, kebijakan grup perlu dirancang agar tetap menghormati kemandirian hukum setiap entitas, misalnya dengan mensyaratkan keputusan organ anak perusahaan yang sah dan pertimbangan atas kepentingan anak perusahaan sendiri.

Tata Kelola Perusahaan Induk dan Komposisi Dewan Anak Perusahaan

Komposisi dewan anak perusahaan mencerminkan peran yang diharapkan dari anak perusahaan tersebut. Dalam grup BUMN, misalnya, anggota Direksi dan Dewan Komisaris anak perusahaan kerap merangkap jabatan di perusahaan induk, sementara pada anak perusahaan lain dipilih pejabat yang berbeda karena pengangkatan dan pemberhentiannya sangat ditentukan oleh perusahaan induk.[3] Pada grup multinasional, komposisi dewan anak perusahaan di luar negeri juga dipengaruhi motif investasi. Studi atas anak perusahaan multinasional Tiongkok yang tercatat di 20 negara tujuan periode 2005–2021 menemukan bahwa motif mencari aset strategis berasosiasi dengan rasio direktur ekspatriat yang lebih rendah dan rasio direktur independen yang lebih tinggi, sedangkan anak perusahaan yang didirikan untuk menghindari institusi melalui negara surga pajak menunjukkan pola sebaliknya.[4] Temuan ini relevan bagi praktisi pajak dan korporasi, karena struktur dewan anak perusahaan di yurisdiksi berpajak rendah dapat menjadi indikator substansi ekonomi dalam pemeriksaan pajak dan analisis penghindaran pajak.

Baca juga: Analisis Komprehensif Teori Biaya Transaksi (Transaction Cost Theory) dalam Tata Kelola Perusahaan Modern

Transaksi Intragrup dan Transaksi Pihak Berelasi

Transaksi intragrup merupakan kebutuhan ekonomi yang wajar, misalnya pembagian layanan bersama, pinjaman antarperusahaan, atau rantai pasok internal. Namun transaksi tersebut juga merupakan saluran utama pengalihan nilai (tunneling) dari anak perusahaan yang memiliki pemegang saham minoritas kepada pemegang saham pengendali. Enriques membedakan transaksi pihak berelasi dari tunneling: sebagian transaksi pihak berelasi melayani tujuan bisnis yang sah, tetapi pemegang saham dominan dapat menggunakannya untuk mengekstraksi manfaat pribadi. Pendekatan regulasi untuk mencegahnya mencakup larangan, pengaman prosedural seperti persetujuan direktur independen dan persetujuan mayoritas pemegang saham minoritas, kewajiban pengungkapan, pendapat independen eksternal, serta pengujian oleh pengadilan setelah transaksi.[5] Tinjauan literatur Saragih menunjukkan bahwa transaksi pihak berelasi tidak dapat dipisahkan dari struktur kepemilikan piramida, dan literatur terbelah antara pandangan yang melihatnya sebagai kontrak yang efisien dan pandangan yang melihatnya sebagai sarana ekspropriasi kepentingan minoritas.[6]

Bukti dari Korea Selatan menunjukkan bahwa transaksi pihak berelasi yang lebih besar menurunkan nilai kas perusahaan, dan penurunan tersebut lebih tajam pada perusahaan yang berafiliasi dengan chaebol karena struktur tata kelola yang kompleks menyulitkan investor luar memantau keputusan pengelolaan kas.[7] Kajian atas negara-negara BRICS juga mengaitkan struktur kepemilikan terkonsentrasi pada konglomerat dan perusahaan keluarga dengan ekspropriasi sumber daya oleh pemegang saham pengendali.[8] Di Indonesia, transaksi afiliasi dan transaksi benturan kepentingan emiten diatur dalam POJK Nomor 42/POJK.04/2020, yang mensyaratkan penilaian kewajaran oleh penilai independen dan, untuk transaksi benturan kepentingan, persetujuan pemegang saham independen. Pengungkapan pihak berelasi dalam laporan keuangan diatur dalam standar akuntansi keuangan, sedangkan dari sisi perpajakan, transaksi antarpihak yang mempunyai hubungan istimewa wajib memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha berdasarkan Pasal 18 ayat (3) UU PPh beserta peraturan pelaksanaannya mengenai penentuan harga transfer.

Kerangka Kebijakan Grup, Sentralisasi versus Otonomi, dan Pengawasan Terkonsolidasi

Kerangka kebijakan grup menetapkan standar minimum yang berlaku di seluruh entitas, seperti kode etik, kebijakan antikorupsi, manajemen risiko, kepatuhan, pengendalian internal, dan audit. Pilihan antara sentralisasi dan otonomi bergantung pada strategi grup: grup yang terintegrasi secara operasional cenderung lebih tersentralisasi, sedangkan grup dengan portofolio usaha yang beragam memberikan otonomi lebih besar kepada anak perusahaan. Dalam sektor jasa keuangan, pengawasan terkonsolidasi telah dilembagakan melalui pengaturan OJK mengenai konglomerasi keuangan dan tata kelola terintegrasi, serta penguatan konsep perusahaan induk konglomerasi keuangan dalam UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Di luar sektor keuangan, pengawasan terkonsolidasi bergantung pada praktik sukarela perusahaan induk, termasuk audit internal grup, laporan keuangan konsolidasian, dan sistem pelaporan risiko terintegrasi. Lintas batas, pengawasan grup juga harus memperhatikan perbedaan hukum korporasi, perpajakan, dan perlindungan data di setiap yurisdiksi.

Kesimpulan dan Implikasi bagi Praktisi Hukum

Tata kelola grup perusahaan di Indonesia beroperasi dalam ruang hukum yang belum lengkap: realitas ekonomi grup tidak diimbangi pengaturan hukum grup yang komprehensif. Bagi praktisi hukum, rekomendasinya adalah: pertama, merancang struktur grup dengan memperhatikan larangan kepemilikan silang, risiko penembusan tabir perseroan, dan implikasi pajak; kedua, menyusun kerangka kebijakan grup yang menghormati kemandirian hukum anak perusahaan dan kewajiban fidusia Direksinya; ketiga, menetapkan prosedur persetujuan, penilaian kewajaran, dan dokumentasi untuk setiap transaksi intragrup, termasuk dokumentasi harga transfer; keempat, menata komposisi dewan anak perusahaan sesuai perannya, dengan memperhatikan jabatan rangkap dan potensi benturan kepentingan; dan kelima, membangun sistem pengawasan terkonsolidasi yang memadai, terutama bagi grup yang memiliki entitas di sektor jasa keuangan atau entitas tercatat.


*Artikel ini merupakan bagian dari ‘Learning Module for Lawyers: Corporate Law’ yang disusun oleh Tim Penulis Firma Pragma Integra.

Referensi

[1] Tektona and Wahjuni, ‘The Concept of State Owned Corporation Subsidiary Governance Incompatible with the Core Business’.

[2] Mesfin Beyene, ‘Regulation of Group of Companies in Ethiopia: A Comparative Overview’, Mizan Law Review, 17.1 (2023), pp. 197–230, https://doi.org/10.4314/mlr.v17i1.7.

[3] Tektona and Wahjuni, ‘The Concept of State Owned Corporation Subsidiary Governance Incompatible with the Core Business’.

[4] Yuxue Luo and others, ‘FDI Motives of Emerging Market Multinationals and Foreign Subsidiary Governance’, Multinational Business Review, 33.3 (2025), pp. 528–56, https://doi.org/10.1108/mbr-12-2023-0193.

[5] Enriques, ‘Related Party Transactions’.

[6] Jopinus Ramli Saragih, ‘Related Party Transactions: Review of the Literature’, Sebelas Maret Business Review, 6.2 (2022), p. 68, https://doi.org/10.20961/smbr.v6i2.57398.

[7] Hyunjung Choi and Jungeun Cho, ‘Related-Party Transactions, Chaebol Affiliations, and the Value of Cash Holdings’, Sustainability, 13.2 (2021), p. 699, https://doi.org/10.3390/su13020699.

[8] Kaushiki Brahma, ‘Legal Analysis of Related Party Transactions in the BRICS Countries’, BRICS Law Journal, 11.1 (2024), pp. 4–31, https://doi.org/10.21684/2412-2343-2024-11-1-4-31.

Tell Your Friends
Avatar
Pragma Integra is a law firm that combines deep expertise in taxation, corporate and business law, and business development.

Need legal or tax advice?

Discuss your matter with our lawyers

Facing a tax dispute, a corporate transaction or a business problem? Tell us about it and our team will get back to you.

Let’s Talk on WhatsAppContact Form

Integrated Legal & Business Solutions

Have Tax and Business Problems? Let's Solve Them Together

From complex tax disputes to critical corporate decisions, Pragma Integra is here to guide you with trusted expertise and strategic solutions.