Ilustrasi Investor Institusional

Ilustrasi. [Source: Unsplash]

Pragmaintegra.com – Investor institusional, seperti dana pensiun, perusahaan asuransi, manajer investasi, dana kekayaan negara, dan dana indeks, kini menguasai porsi signifikan saham perusahaan tercatat di berbagai negara. Kedudukan mereka unik: mereka adalah pemegang saham perseroan, tetapi sekaligus mengelola dana milik pihak lain, yaitu peserta dana pensiun, pemegang polis, atau pemegang unit penyertaan. Karena itu, hak investor institusional sebagai pemegang saham disertai kewajiban fidusia kepada penerima manfaatnya. Konsep stewardship berkembang untuk menjembatani kedua kedudukan tersebut, yaitu tanggung jawab investor institusional untuk mengelola dan mengawasi investasinya secara aktif demi nilai jangka panjang. Bagian ini membahas tanggung jawab stewardship, kebijakan keterlibatan dan pemungutan suara, peran penasihat kuasa, kepemilikan bersama, serta isu lintas batas dan rantai investasi.

Tanggung Jawab Stewardship dan Kebijakan Keterlibatan

Kode stewardship, seperti UK Stewardship Code 2020, mendorong investor institusional untuk mengungkapkan kebijakan keterlibatan, kebijakan pemungutan suara, serta hasil keterlibatan mereka. Namun efektivitas pendekatan hukum lunak ini dipertanyakan. Reddy berargumen bahwa lingkungan hukum, regulasi, kontraktual, dan persaingan yang dihadapi investor institusional akan terus menghambat upaya hukum lunak untuk mendorong keterlibatan spesifik terhadap emiten; karena itu, pengungkapan stewardship sebaiknya berfokus pada jenis keterlibatan yang secara nyata dijalankan investor, seperti keterlibatan sebagai respons terhadap aktivisme dana lindung nilai dan keterlibatan atas risiko sistemik.[1] Argumen ini relevan bagi dana indeks yang memiliki portofolio sangat terdiversifikasi, karena biaya keterlibatan pada satu emiten sering kali tidak sebanding dengan manfaatnya bagi portofolio secara keseluruhan.

Indonesia belum memiliki kode stewardship yang komprehensif bagi investor institusional. Namun sejumlah ketentuan mendekati fungsi tersebut, antara lain kewajiban manajer investasi untuk bertindak demi kepentingan pemegang unit penyertaan berdasarkan peraturan OJK tentang perilaku manajer investasi, serta POJK Nomor 51/POJK.03/2017 tentang Penerapan Keuangan Berkelanjutan yang mewajibkan lembaga jasa keuangan menyusun rencana aksi keuangan berkelanjutan dan laporan keberlanjutan. Pengintegrasian faktor ESG dalam kebijakan investasi dan pemungutan suara semakin menjadi tuntutan investor global yang berinvestasi di pasar Indonesia.

Pedoman Pemungutan Suara dan Peran Penasihat Kuasa

Investor institusional dengan portofolio besar umumnya mengandalkan pedoman pemungutan suara internal dan rekomendasi penasihat kuasa (proxy advisors). Penasihat kuasa memiliki pengaruh signifikan terhadap hasil pemungutan suara, tetapi juga dikritik karena pendekatan yang seragam dan kurang memperhatikan konteks emiten. Pengaruh tersebut terlihat nyata dalam isu rapat virtual: setelah penasihat kuasa menyampaikan kekhawatiran mengenai format tersebut, anggota komite tata kelola di perusahaan yang menyelenggarakan rapat virtual menghadapi penolakan suara yang lebih tinggi.[2] Bagi emiten Indonesia dengan pemegang saham asing, memahami pedoman pemungutan suara penasihat kuasa internasional menjadi bagian dari persiapan RUPS.

Baca juga: Teori Stewardship (Stewardship Theory) dalam Corporate Governance: Prinsip dan Implementasi

Keterlibatan Kolektif, Pemegang Saham Blok, dan Investor Strategis

Keterlibatan kolektif memungkinkan beberapa investor institusional menyatukan suara untuk memengaruhi emiten, tetapi menimbulkan risiko hukum apabila tindakan bersama tersebut dapat dikualifikasikan sebagai pengendalian bersama yang memicu kewajiban pengungkapan atau penawaran tender wajib. Pemegang saham blok dan investor strategis umumnya memiliki hak tambahan melalui perjanjian investasi, seperti hak nominasi anggota dewan dan hak informasi. Jenis investor juga menentukan arah pengaruhnya: investor strategis berupa perusahaan lain cenderung memberikan sumber daya dan keleluasaan bagi perusahaan sasaran untuk memperluas tindakan strategisnya, berbeda dengan aktivis dana lindung nilai.[3]

Kepemilikan bersama (common ownership), yaitu kepemilikan saham oleh investor yang sama pada beberapa perusahaan pesaing dalam satu industri, menimbulkan isu tata kelola dan persaingan usaha. Eldar dan Nili menemukan bahwa kepemilikan bersama oleh investor dengan kepemilikan besar, horizon panjang, dan portofolio terkonsentrasi berasosiasi dengan kemungkinan lebih tinggi adanya direktur bersama; keberadaan direktur bersama tersebut berasosiasi dengan kemiripan produk yang lebih besar, tetapi juga marjin yang lebih rendah dan berkurangnya inovasi eksploratif.[4] Bagi praktik di Indonesia, isu ini perlu dicermati bersama ketentuan hukum persaingan usaha mengenai jabatan rangkap dan kepemilikan saham silang.

Pemungutan Suara Lintas Batas, Pinjam-Meminjam Efek, dan Transparansi Rantai Investasi

Investor asing yang memegang saham emiten Indonesia melalui kustodian global menghadapi rantai perantara yang panjang, sehingga pelaksanaan hak suara bergantung pada efisiensi sistem kustodian dan penyampaian informasi. Platform elektronik penyelenggaraan RUPS membantu menyederhanakan rantai ini. Pinjam-meminjam efek menimbulkan persoalan pemisahan antara hak suara dan kepentingan ekonomi (empty voting), sehingga kebijakan investor institusional perlu mengatur penarikan kembali efek yang dipinjamkan sebelum tanggal pencatatan RUPS untuk isu penting. Transparansi rantai investasi juga menuntut pengungkapan pemilik manfaat (beneficial owner), sejalan dengan ketentuan pengungkapan kepemilikan saham dan prinsip mengenali pemilik manfaat korporasi.

Akuntabilitas dan Kewajiban Fidusia Investor Institusional

Investor institusional bertanggung jawab kepada penerima manfaatnya, sehingga kebijakan keterlibatan dan pemungutan suara harus dapat dipertanggungjawabkan. Kewajiban pelaporan mengenai pelaksanaan hak suara, konflik kepentingan, misalnya ketika manajer investasi merupakan bagian dari kelompok usaha yang memiliki hubungan bisnis dengan emiten, serta mekanisme akuntabilitas internal perlu diatur secara jelas. Di Indonesia, pasifnya partisipasi dalam RUPS yang dicatat Prisandani menunjukkan bahwa investor institusional dapat memainkan peran penting untuk mendorong keterlibatan yang lebih substantif.[5]

Kesimpulan dan Implikasi bagi Praktisi Hukum

Investor institusional memiliki potensi besar sebagai pengawas perseroan, tetapi insentif dan kendala strukturalnya membatasi intensitas keterlibatan spesifik terhadap emiten. Bagi praktisi hukum yang mendampingi investor institusional, rekomendasinya adalah: pertama, menyusun kebijakan keterlibatan dan pedoman pemungutan suara yang terdokumentasi dan selaras dengan kewajiban fidusia kepada penerima manfaat; kedua, menilai risiko hukum keterlibatan kolektif terkait pengungkapan dan pengambilalihan; ketiga, mengatur kebijakan pinjam-meminjam efek dan pelaksanaan hak suara lintas batas. Bagi praktisi yang mendampingi emiten, rekomendasinya adalah memahami basis pemegang saham institusional, pedoman penasihat kuasa, dan isu ESG yang menjadi perhatian mereka sebagai bagian dari persiapan RUPS dan program hubungan investor.


*Artikel ini merupakan bagian dari ‘Learning Module for Lawyers: Corporate Law’ yang disusun oleh Tim Penulis Firma Pragma Integra.

Referensi

[1] Bobby V. Reddy, ‘The Emperor’s New Code? Time to Re-Evaluate the Nature of Stewardship Engagement Under the UK’s Stewardship Code’, Modern Law Review, 84.4 (2021), pp. 842–73, https://doi.org/10.1111/1468-2230.12636.

[2] Gao, Korczak, and Rubio, ‘Shareholder Voice and Virtual Shareholder Meetings’.

[3] DesJardine, Shi, and Sun, ‘Different Horizons: The Effects of Hedge Fund Activism Versus Corporate Shareholder Activism on Strategic Actions’.

[4] Ofer Eldar and Yaron Nili, ‘Common Ownership Directors’, SSRN Electronic Journal, 2025, https://doi.org/10.2139/ssrn.5285999.

[5] Prisandani, ‘Shareholder Activism in Indonesia: Revisiting Shareholder Rights Implementation and Future Challenges’.

Tell Your Friends
Avatar
Pragma Integra is a law firm that combines deep expertise in taxation, corporate and business law, and business development.

Need legal or tax advice?

Discuss your matter with our lawyers

Facing a tax dispute, a corporate transaction or a business problem? Tell us about it and our team will get back to you.

Let’s Talk on WhatsAppContact Form

Integrated Legal & Business Solutions

Have Tax and Business Problems? Let's Solve Them Together

From complex tax disputes to critical corporate decisions, Pragma Integra is here to guide you with trusted expertise and strategic solutions.