Pajak merupakan salah satu pilar penting dalam penyelenggaraan negara. Secara sederhana, pajak adalah pungutan yang dilakukan pemerintah berdasarkan peraturan perundang-undangan untuk kepentingan publik. Landasan hukum pemungutan pajak di Indonesia diatur dalam konstitusi, tepatnya pada Pasal 23A Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan bahwa “segala pajak dan pungutan lain yang sifatnya memaksa untuk keperluan Negara berdasarkan peraturan perundang-undangan.”
Pasal 1 Undang-undang Nomor 28 tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) memberikan definisi pajak sebagai “kontribusi wajib kepada negara oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa dan diatur dalam Undang-Undang dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.”
Dari Upeti ke Kontribusi Modern
Di Indonesia sistem pemungutan serupa sudah dilaksanakan sebelum Indonesia Merdeka. Pada zaman Kerajaan, masyarakat sudah mengenal pungutan wajib yang diberikan kepada Raja sebagai persembahan, yang disebut upeti. Di masa penjajahan, pajak juga menjadi sumber utama yang dipungut pemerintah kolonial Belanda, untuk membiayai pemerintah kolonial Belanda agar tetap bisa bertahan di Indonesia. Pajak menjadi salah satu pendapatan negara dalam mengatur keseimbangan perekonomian negara. Hasil pajak dimanfaatkan untuk meningkatkan kesejahteraan umum. Secara tidak langsung masyarakat atau wajib pajak mendapatkan imbal balik dari manfaat pajak melalui peningkatan infrastruktur dan layanan publik.
Negara dan warga negara memiliki hubungan yang saling mempengaruhi. Hubungan ini mencakup hak dan kewajiban yang saling berkaitan, di mana negara bertanggung jawab melindungi dan memenuhi hak-hak warga negara, sementara warga negara memiliki kewajiban untuk berkontribusi dalam pembangunan dan ketaatan terhadap hukum. Negara dapat memberikan kehidupan yang baik, ketika negara dan masyarakat memiliki hubungan kerjasama untuk mencapai kebaikan bersama demi terwujdnya kesejahteraan bangsa. Salah satu wujud kerjasama masyarakat dan negara dapat dilihat melalui pajak. Negara memiliki kewajiban mutlak untuk melakukan pengumpulan, pemungutan dan administrasi pajak.
Kewajiban Mutlak
Berdasarkan pada teori pemungutan pajak yakni Teori Kewajiban Mutlak atau Teori Bakti, negara mempunyai hak mutlak untuk memungut pajak dari masyarakatnya. Membayar pajak adalah sebuah keharusan sebagai tanda bakti warga negara pada negara, agar pemerintahan suatu negara berjalan baik dan lancar. Dari pajak yang dibayarkan oleh masyakat, dapat dimanfaatkan untuk kepentingan bersama seperti pembangunan berbagai infrastruktur sehingga tujuan menciptakan kesejahteraan dapat tercapai.
Teori bakti didasari paham organisasi negara (organische staatleer) yang mengajarkan bahwa negara sebagai organisi mempunyai tugas untuk menyelenggarakan kepentingan umum. Dalam menjalankan tugasnya, negara memiliki pengeluaran untuk membiayai pelayanan publik. Dengan adanya kepercayaan yang diberikan masyarakat kepada negara, maka pembayaran pajak merupakan bakti dari masyarakat kepada negara, karena negara memiliki tanggung jawab untuk menyelenggarakan kepentingan masyarakat. Negara harus mengambil tindakan atau keputusaan yang diperlukan termasuk di bidang pajak. Menurut teori ini, dasar hukum pajak terletak pada hubungan antara rakyat dan negara, dimana negara berhak memungut pajak dan rakyat berkewajiban membayar pajak. Kelemahan teori ini adalah negara bisa menjadi otoriter sehingga mengabaikan aspek keadilan dalam pemungutan pajak.
Empat Prinsip Pemungutan Pajak ala Adam Smith
Adam Smith pada abad ke-18 mengajarkan tentang asas-asas pemungutan pajak yang dikenal dengan nama four cannons atau the four maxims dengan uraian sebagai berikut:
1. Equality
Pembebanan pajak diantara subjek pajak hendaknya seimbang dengan kemampuannya, seimbang dengan penghasilan yang dinikmatinya di bawah perlindungan pemerintah. Jika equality ini tidak diperbolehkan suatu negara mengadakan diskriminasi di sesama Wajib Pajak. Dalam keadaan yang sama, Wajib Pajak harus diperlakukan sama dan dalam keadaan berbeda, Wajib Pajak harus diperlakukan berbeda.
2. Certainty
Pajak yang dibayar oleh Wajib Pajak harus jelas dan tidak mengenal kompromi kompromis (not arbitrary). Dalam asas ini, kepastian hukum yang diutamakan adalah mengenai subjek pajak, objek pajak, tarif pajak, dan ketentuan mengenai pembayarannya.
3. Convenience of Payment
Pajak hendaknya dipungut pada saat yang paling baik bagi Wajib Pajak, yaitu saat sedekat-dekatnya dengan saat diterimanya penghasilan/keuntungan yang dikenakan pajak.
4. Economic of collections
Pemungutan pajak hendaknya dilakukan sehemat (seefisien) mungkin, jangan sampai biaya pemungutan pajak lebih besar dari penerimaan pajak itu sendiri. Tidak akan artinya pemungutan pajak kalau biaya yang dikeluarkan lebih besar dari penerimaan pajak yang akan diperoleh.
Fungsi dan Implementasi Pajak dalam Pembangunan Nasional
Pemungutan pajak dapat dipaksakan dan tidak memberikan imbalan secara langsung dapat ditunjuk sehingga pemungutan pajak harus terlebih dahulu dapat persetujuan dari rakyat (melalui DPR). Hal ini sesuai dengan bunyi Pasal 23 ayat 2 UUD 1945, yaitu “segala pajak untuk kegunaan kas negara berdasarkan Undang-undang”. Berikut ini poin-poin yang termasuk fungsi pajak:
1. Fungsi Budgetair (sumber keuangan negara)
Pajak memiliki fungsi finansial (budgeter) yaitu memasukkan uang sebanyak mungkin ke kas negara berdasarkan undang-undang yang berlaku. Penerimaan dari sektor pajak menjadi tulang punggung penerimaan kas negara. Berdasarkan fungsi ini pemerintah memungut dana dari Masyarakat untuk kepentingan negara. Untuk meningkatkan penerimaan pajak, pemerintah terus berusaha menyempurnakan peraturan dan melakukan pembinaan seperti sunset policy, pengampunan pajak (tax amnesty), dan penegakan hukum.
2. Fungsi Regulerend (mengatur)
Pajak juga memilik fungsi mengatur (regulerend), yaitu pajak digunakan sebagai alat untuk mengatur masyarakat, baik di bidang ekonomi sosial, maupun politik dengan tujuan tertentu. Pajak digunakan sebagai alat untuk mencapai tujuan tertentu dapat dilihat dalam pemberian insentif pajak (misalnya, tax holiday, penyusutan dipercepat) dalam rangkaa meningkatkan investasi, baik investasi dalam negeri maupun investasi asing.
3. Fungsi Stabilitas
Berdasarkan fungsi pajak sebagai stabilitas, negara dapat mengatur stabilitas ekonomi dalam negeri dengan memungut pajak terhadap barang-barang impor, agar produk dalam negeri dapat bersaing. Pengenaan bea masuk dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah untuk produk-produk impor tertentu dalam rangka melindungi produk-produk dalam negeri.Dengan adanya pajak terhadap barang impor, negara dapat menjaga stabilitas nilai tukar rupiah dan menjaga agar defisit perdagangan tidak melebar.
4. Fungsi Redistribusi
Fungsi redistribusi pendapatan ditujukan pemerintah untuk membiayai infrastruktur, seperti jalan raya dan jembatan, jalan kereta api. Kebutuhan dana tersebut dapat dipenuhi negara melalui pajak. Pajak dapat menciptakan kesejahteraan apabila fungsi redistribusi pajak berjalan dengan baik.