
Ilustrasi. [Foto: Canva]
Teori Kemampuan Membayar (Ability to Pay Theory/APT) dalam perpajakan adalah konsep mendasar yang menyatakan bahwa individu harus berkontribusi pada pendapatan pemerintah sesuai dengan kapasitas keuangan mereka. Teori ini telah berkembang secara signifikan seiring waktu, dipengaruhi oleh berbagai pemikir ekonomi dan ahli pajak yang telah membentuk dasar teoretisnya.
Secara historis, Teori Kemampuan Membayar dapat ditelusuri kembali ke ekonom klasik, khususnya Adam Smith, yang menekankan keadilan dalam perpajakan dan kebutuhan akan sistem pajak yang mencerminkan kemampuan individu untuk berkontribusi.
Teori ini semakin populer pada abad ke-19, terutama dengan karya ekonom seperti John Stuart Mill, yang mengadvokasi perpajakan progresif sebagai cara untuk mencapai kesetaraan dalam beban pajak.
Prinsip-prinsip utama Teori Kemampuan Membayar berkisar pada konsep keadilan horizontal dan vertikal. Keadilan horizontal menyatakan bahwa individu dengan kemampuan membayar yang sama harus berkontribusi secara setara, sementara keadilan vertikal menunjukkan bahwa mereka yang memiliki kemampuan finansial lebih besar harus membayar lebih banyak.
Prinsip ini sering dioperasionalkan melalui sistem perpajakan progresif, di mana tarif pajak meningkat seiring dengan tingkat pendapatan, sehingga menyelaraskan beban pajak dengan kapasitas ekonomi individu. Pengukuran kapasitas membayar pajak sangat penting dalam Teori Kemampuan Membayar, karena membutuhkan penilaian akurat atas pendapatan, kekayaan, dan indikator ekonomi lainnya yang mencerminkan kemampuan individu untuk berkontribusi pada keuangan publik.
Dalam sistem pajak modern, implementasi praktis Teori Kemampuan Membayar terlihat dalam berbagai bentuk perpajakan, termasuk struktur pajak penghasilan, pajak properti, pajak kekayaan, dan pajak perusahaan. Sistem pajak penghasilan di banyak yurisdiksi dirancang untuk mencerminkan Teori Kemampuan Membayar dengan menggunakan tarif pajak progresif yang meningkat seiring dengan bracket pendapatan yang lebih tinggi.
Pajak properti sering memasukkan penilaian nilai properti yang berfungsi sebagai proksi untuk kekayaan, sehingga menyelaraskan kewajiban pajak dengan kemampuan keuangan individu. Pajak kekayaan, meskipun kurang umum, adalah manifestasi lain dari Teori Kemampuan Membayar, yang menargetkan individu dengan aset substansial untuk memastikan bahwa mereka yang memiliki sumber daya keuangan lebih besar berkontribusi secara adil pada pendapatan publik.
Meskipun menarik secara teoretis, penerapan Teori Kemampuan Membayar menghadapi beberapa tantangan dan keterbatasan. Masalah pengukuran muncul ketika mencoba menilai secara akurat kemampuan keuangan individu, karena pendapatan dan kekayaan dapat sulit dikuantifikasi karena faktor-faktor seperti penghindaran pajak dan ekonomi informal. Kompleksitas administratif juga menimbulkan tantangan signifikan, karena otoritas pajak harus mengembangkan sistem untuk mengumpulkan dan mengelola pajak secara efektif berdasarkan kemampuan membayar individu.
Analisis komparatif dari berbagai yurisdiksi menunjukkan tingkat kepatuhan yang berbeda terhadap prinsip-prinsip Teori Kemampuan Membayar dalam sistem pajak mereka. Misalnya, negara-negara Skandinavia sering dijadikan model perpajakan progresif, di mana tarif pajak tinggi pada bracket pendapatan yang lebih tinggi digabungkan dengan program kesejahteraan sosial yang ekstensif, mencerminkan komitmen kuat terhadap kesetaraan dan redistribusi.
Perkembangan terkini dalam konteks ekonomi digital, perpajakan global, dan ketimpangan kekayaan telah memicu perdebatan kontemporer tentang relevansi dan penerapan Teori Kemampuan Membayar. Munculnya platform digital dan ekonomi gig telah memunculkan pertanyaan tentang bagaimana cara efektif memajaki pendapatan yang dihasilkan melalui pengaturan kerja non-tradisional.
Baca juga: Pentingnya Pendampingan Konsultan Hukum Pajak dalam Proses Pemeriksaan Pajak
Sebagai kesimpulan, Teori Kemampuan Membayar berfungsi sebagai prinsip fundamental dalam perpajakan, mengadvokasi distribusi beban pajak yang adil berdasarkan kemampuan keuangan individu. Perkembangan historisnya, prinsip-prinsip utama, implementasi praktis, tantangan, dan relevansi kontemporer menegaskan kompleksitas perancangan sistem pajak yang adil dan selaras dengan cita-cita keadilan. Ketika praktisi pajak dan profesional hukum menavigasi lanskap perpajakan yang terus berkembang, pemahaman menyeluruh tentang Teori Kemampuan Membayar dan implikasinya akan sangat penting untuk mempromosikan kebijakan pajak yang efektif dan adil. [*]
Referensi:
Akapelwa, K. (2023). Theories, principles, opportunities and challenges of local government financing: a comprehesive review of literature. International Journal of Multidisciplinary Research and Growth Evaluation, 4(5), 774-781.