Ilustrasi Struktur Komite Dewan

Ilustrasi. [Source: Unsplash]

Pragmaintegra.com – Kompleksitas usaha modern membuat dewan tidak mungkin membahas seluruh persoalan secara mendalam dalam rapat pleno. Komite dewan memungkinkan pembagian kerja dan spesialisasi: sekelompok anggota dewan dengan keahlian yang relevan menelaah persoalan tertentu secara lebih intensif, lalu menyampaikan rekomendasi kepada dewan secara keseluruhan. Dalam sistem dua tingkat di Indonesia, komite pada umumnya dibentuk oleh Dewan Komisaris sebagai alat bantu pengawasan. Pasal 121 ayat (1) UU PT memberikan dasar bagi Dewan Komisaris untuk membentuk komite yang anggotanya seorang atau lebih adalah anggota Dewan Komisaris, dan komite tersebut bertanggung jawab kepada Dewan Komisaris. Konsekuensinya, pembentukan komite tidak mengalihkan tanggung jawab hukum Dewan Komisaris; komite merupakan alat bantu, bukan organ perseroan.

Komite yang Diwajibkan: Audit serta Nominasi dan Remunerasi

Bagi emiten dan perusahaan publik, POJK Nomor 55/POJK.04/2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit mewajibkan pembentukan Komite Audit yang paling sedikit terdiri atas tiga orang anggota yang berasal dari Komisaris Independen dan pihak dari luar emiten, dengan ketua seorang Komisaris Independen, serta mewajibkan adanya piagam Komite Audit. Komite Audit menelaah informasi keuangan, independensi dan objektivitas akuntan publik, efektivitas pengendalian internal, serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. Bukti empiris menunjukkan bahwa fokus komite merupakan faktor penting: studi atas bank holding company di Amerika Serikat yang memanfaatkan kewajiban pemisahan komite audit dan komite risiko berdasarkan Section 165(h) Dodd-Frank Act menemukan bahwa pemisahan tersebut meningkatkan kualitas pelaporan keuangan, yang dikaitkan dengan berkurangnya volume dan kompleksitas tugas komite audit.[1] Studi di Bursa Efek Bukares juga menemukan pengaruh positif keberadaan komite audit terhadap kinerja keuangan.[2]

POJK Nomor 34/POJK.04/2014 tentang Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten atau Perusahaan Publik mewajibkan fungsi nominasi dan remunerasi, yang dapat dijalankan oleh komite tersendiri atau oleh Dewan Komisaris. Tinjauan literatur oleh Putra dan Setiawan menyimpulkan bahwa komite nominasi dan remunerasi berperan meningkatkan kinerja dewan dan perusahaan, mengurangi konflik keagenan, serta memperbaiki tata kelola, meskipun temuan empirisnya tidak selalu seragam.[3] Penelitian atas 39 bank yang tercatat di Bursa Efek Indonesia periode 2017–2021 menemukan bahwa komite nominasi berpengaruh terhadap ROA maupun Tobin’s Q, komite remunerasi berpengaruh terhadap ROA, dan komite audit berpengaruh terhadap Tobin’s Q.[4]

Komite Pilihan: Risiko, Tata Kelola, ESG, Teknologi, Etika, Strategi, dan Investasi

Di luar komite yang diwajibkan, perusahaan dapat membentuk komite sesuai profil risikonya. Komite pemantau risiko diwajibkan bagi bank berdasarkan peraturan OJK tentang tata kelola bank umum, sementara bagi perusahaan nonkeuangan pembentukannya bersifat sukarela. Bukti dari Australia menunjukkan bahwa komite nominasi dan komite manajemen risiko memoderasi secara signifikan hubungan positif antara inovasi ramah lingkungan dan penurunan emisi karbon, sehingga para penulis menekankan pentingnya memperhatikan subkomite ketika merancang struktur dewan dan menetapkan ekspektasi kinerja karbon.[5]

Komite tata kelola perusahaan, komite keberlanjutan atau ESG, komite teknologi, komite etika, komite perencanaan strategis, dan komite investasi semakin lazim pada perusahaan besar. Pembentukan komite-komite tersebut sebaiknya didasarkan pada analisis kebutuhan: komite teknologi relevan bagi perusahaan yang model bisnisnya bergantung pada sistem digital dan data, komite investasi relevan bagi perusahaan induk atau perusahaan dengan aktivitas investasi signifikan, sedangkan komite khusus (special committee) dibentuk secara ad hoc untuk menangani transaksi benturan kepentingan, investigasi internal, atau pengambilalihan. Pembentukan terlalu banyak komite berisiko memecah perhatian dewan dan menambah beban anggota yang sama.

Baca juga: Teori Pemrosesan Informasi (Information Processing Theory) dalam Konteks Teori Tata Kelola Perusahaan Modern

Komposisi dan Independensi Komite

Efektivitas komite bergantung pada komposisi anggotanya. Persyaratan independensi pada Komite Audit dimaksudkan untuk menjamin objektivitas penilaian atas laporan keuangan dan auditor. Keberagaman komposisi juga relevan: studi di India menemukan bahwa keberagaman gender pada komite remunerasi dan komite nominasi berpengaruh positif terhadap kinerja berbasis pasar, dan manfaat keberagaman gender hanya muncul ketika perempuan duduk di komite-komite penting dan terlibat dalam mekanisme tata kelola, bukan sekadar diangkat sebagai simbol (tokenism).[6] Temuan ini menegaskan bahwa penempatan anggota dewan dalam komite merupakan keputusan tata kelola yang substantif.

Piagam Komite dan Kewajiban Pelaporan

Setiap komite perlu memiliki piagam (charter) atau pedoman kerja yang memuat tujuan, kewenangan, komposisi, persyaratan keanggotaan, frekuensi rapat, tata cara pengambilan keputusan, serta mekanisme pelaporan kepada Dewan Komisaris. Bagi emiten, kewajiban piagam Komite Audit diatur secara tegas dalam POJK 55/2015, dan pelaksanaan tugas komite diungkapkan dalam laporan tahunan sebagaimana diatur dalam ketentuan OJK mengenai laporan tahunan emiten. Dari perspektif hukum, risalah rapat komite dan laporan komite merupakan bukti penting bahwa Dewan Komisaris telah menjalankan pengawasan dengan iktikad baik dan kehati-hatian, sehingga relevan bagi pembelaan berdasarkan Pasal 114 ayat (5) UU PT.

Kesimpulan dan Implikasi bagi Praktisi Hukum

Komite dewan merupakan instrumen spesialisasi yang memperdalam kualitas pengawasan, tetapi tidak mengalihkan tanggung jawab hukum Dewan Komisaris. Bagi praktisi hukum, rekomendasinya adalah: pertama, memastikan pembentukan Komite Audit dan fungsi nominasi dan remunerasi sesuai POJK 55/2015 dan POJK 34/2014 bagi emiten, serta komite yang diwajibkan peraturan sektoral bagi lembaga jasa keuangan; kedua, menyusun piagam komite yang jelas mengenai kewenangan, komposisi, dan pelaporan; ketiga, membentuk komite pilihan berdasarkan analisis risiko, bukan mengikuti tren; keempat, memperhatikan keahlian, independensi, dan keberagaman dalam penempatan anggota komite; dan kelima, memastikan dokumentasi rapat dan laporan komite tersusun dengan baik sebagai bukti pelaksanaan kewajiban pengawasan.


*Artikel ini merupakan bagian dari ‘Learning Module for Lawyers: Corporate Law’ yang disusun oleh Tim Penulis Firma Pragma Integra.

Referensi

[1] Dimitris K. Chronopoulos, Lemonia M. Rempoutsika, and John O. S. Wilson, ‘Audit Committee Oversight and Bank Financial Reporting Quality’, Journal of Business Finance & Accounting, 51.1-2 (2024), pp. 657–87, https://doi.org/10.1111/jbfa.12738.

[2] Bogdan Aurelian Mihail and others, ‘The Impact of Board Diversity, CEO Characteristics, and Board Committees on Financial Performance in the Case of Romanian Companies’, Journal of Risk and Financial Management, 15.1 (2021), p. 7, https://doi.org/10.3390/jrfm15010007.

[3] Ferdy Putra and Doddy Setiawan, ‘Nomination and Remuneration Committee: A Review of Literature’, Journal of Capital Markets Studies, 8.1 (2024), pp. 126–68, https://doi.org/10.1108/jcms-12-2023-0045.

[4] Rian Hidayat, Henny Setyo Lestari, and Farah Margaretha, ‘Pengaruh Board Diversity, CEO Characteristics dan Board Committees terhadap Firm Performance Perbankan yang Terdaftar di Bursa Efek Indonesia’, Jurnal Ilmiah Manajemen, Ekonomi & Akuntansi (MEA), 6.3 (2022), pp. 88–110, https://doi.org/10.31955/mea.v6i3.2291.

[5] Mohammad A. A. Zaid and Ayman Issa, ‘Board Committees as Catalysts: Divulging the Impact of Nomination and Risk Management on Corporate Eco-Innovation and Carbon Performance’, Business Strategy and the Environment, 33.7 (2024), pp. 6187–206, https://doi.org/10.1002/bse.3803.

[6] Shubham Singhania, Jagvinder Singh, and Deepti Aggrawal, ‘Board Committees and Financial Performance: Exploring the Effects of Gender Diversity in the Emerging Economy of India’, International Journal of Emerging Markets, 19.6 (2024), pp. 1626–44, https://doi.org/10.1108/ijoem-03-2022-0491.

Tell Your Friends
Avatar
Pragma Integra is a law firm that combines deep expertise in taxation, corporate and business law, and business development.

Need legal or tax advice?

Discuss your matter with our lawyers

Facing a tax dispute, a corporate transaction or a business problem? Tell us about it and our team will get back to you.

Let’s Talk on WhatsAppContact Form

Integrated Legal & Business Solutions

Have Tax and Business Problems? Let's Solve Them Together

From complex tax disputes to critical corporate decisions, Pragma Integra is here to guide you with trusted expertise and strategic solutions.