
Ilustrasi. [Source: Unsplash]
Bagian dari Learning Module for Lawyers › Corporate Law › Modul 1 › Bab 5 Board Composition dan Independence Requirements
Pragmaintegra.com – Kriteria independensi dewan menjadi salah satu isu sentral dalam tata kelola perusahaan. Independensi merupakan prasyarat bagi pengawasan yang objektif. Anggota dewan yang independen diharapkan mampu menilai kebijakan manajemen tanpa dipengaruhi kepentingan pribadi, hubungan keluarga, maupun ketergantungan ekonomi terhadap perusahaan, pemegang saham pengendali, atau manajemen. Namun independensi bukan konsep yang dapat diukur secara sederhana. Kriteria formal yang ditetapkan regulator hanya menangkap sebagian dari hubungan yang berpotensi memengaruhi objektivitas, sementara hubungan sosial, kedekatan pribadi, dan dinamika kekuasaan di ruang rapat sering kali luput dari definisi formal. Bagian ini mengkaji definisi regulatoris, jenis-jenis hubungan yang mengurangi independensi, serta keterbatasan pendekatan formal.
Definisi Regulatoris dan Persyaratan Bursa
Dalam hukum Indonesia, Pasal 120 ayat (2) UU PT menentukan bahwa komisaris independen diangkat berdasarkan keputusan RUPS dari pihak yang tidak terafiliasi dengan pemegang saham utama, anggota Direksi, dan/atau anggota Dewan Komisaris lainnya. Bagi emiten dan perusahaan publik, Pasal 21 ayat (2) POJK Nomor 33/POJK.04/2014 merinci persyaratan Komisaris Independen, yaitu: bukan orang yang bekerja atau mempunyai wewenang dan tanggung jawab untuk merencanakan, memimpin, mengendalikan, atau mengawasi kegiatan emiten dalam waktu enam bulan terakhir, kecuali untuk pengangkatan kembali sebagai Komisaris Independen periode berikutnya; tidak mempunyai saham baik langsung maupun tidak langsung pada emiten; tidak mempunyai hubungan afiliasi dengan emiten, anggota Dewan Komisaris, anggota Direksi, atau pemegang saham utama; dan tidak mempunyai hubungan usaha baik langsung maupun tidak langsung yang berkaitan dengan kegiatan usaha emiten. Konsep afiliasi merujuk pada Pasal 1 angka 1 UU Pasar Modal, yang mencakup antara lain hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal.
Di yurisdiksi lain, definisi independensi umumnya dirumuskan melalui daftar hubungan yang menggugurkan independensi disertai masa jeda (look-back period). Aturan pencatatan New York Stock Exchange, misalnya, menggunakan masa jeda tiga tahun untuk hubungan kepegawaian dan hubungan tertentu lainnya, sedangkan UK Corporate Governance Code menempatkan kepegawaian dalam lima tahun terakhir, hubungan bisnis material dalam tiga tahun terakhir, dan masa jabatan lebih dari sembilan tahun sebagai keadaan yang patut dipertimbangkan dalam menilai independensi. Peraturan Bursa Efek Indonesia mengenai pencatatan saham juga memuat ketentuan tata kelola yang perlu diperhatikan emiten; versi terakhirnya perlu diperiksa pada saat penerapan karena ketentuan bursa mengalami beberapa kali perubahan.
Hubungan yang Mengurangi Independensi
Kriteria independensi pada dasarnya mengidentifikasi hubungan yang dapat menciptakan ketergantungan atau loyalitas yang bersaing. Independensi keuangan terganggu apabila anggota dewan menerima kompensasi signifikan dari perusahaan di luar honorarium jabatan, atau memiliki kepemilikan saham yang material. Hubungan profesional dan penyedia jasa, misalnya kedudukan sebagai mitra kantor akuntan publik, konsultan hukum, atau penasihat yang memberikan jasa kepada perusahaan, menciptakan kepentingan ekonomi untuk mempertahankan hubungan tersebut. Hubungan keluarga dengan pemegang saham pengendali atau anggota Direksi, hubungan usaha sebagai pemasok atau pelanggan signifikan, peran sebagai penasihat berbayar, serta hubungan dengan organisasi nirlaba yang menerima donasi material dari perusahaan merupakan kategori lain yang lazim diatur.
Riwayat kepegawaian memerlukan perhatian khusus. Mantan anggota Direksi atau karyawan senior membawa pengetahuan mendalam tentang perusahaan, tetapi juga memiliki keterikatan terhadap keputusan yang mereka buat di masa lalu. Masa jeda (cooling-off period) dimaksudkan untuk memutus keterikatan tersebut. Masa jeda enam bulan dalam POJK 33/2014 relatif singkat dibandingkan dengan praktik internasional, sehingga perusahaan dapat mempertimbangkan masa jeda yang lebih panjang dalam pedoman internalnya, terutama bagi mantan anggota Direksi yang akan diangkat sebagai Komisaris Independen.
Baca juga: Penerapan Teori Prinsipal-Agen (Principal-Agent Theory) dalam Tata Kelola Perusahaan Modern
Jabatan Rangkap dan Hubungan Sosial
Jabatan rangkap (cross-directorships atau interlocking directorates) memiliki dua sisi. Di satu sisi, jejaring antardewan menjadi saluran pengetahuan dan pengalaman; studi Yildiz dan rekan menunjukkan bahwa ikatan antardewan dapat membantu perusahaan memanfaatkan pengalaman internasional mitra jejaringnya dalam ekspansi global.[1] Di sisi lain, jabatan rangkap timbal balik, di mana direktur perusahaan A duduk di dewan perusahaan B dan sebaliknya, dapat menciptakan solidaritas yang melemahkan pengawasan. Kekuatan jejaring juga dapat bekerja ke arah positif: penelitian Fogel, Ma, dan Morck menemukan bahwa nilai perusahaan berkorelasi positif dengan kekuatan direktur independen yang diukur melalui sentralitas jejaring sosial, dan kematian mendadak direktur independen yang berpengaruh menurunkan nilai pemegang saham secara signifikan. Direktur independen yang kuat dikaitkan dengan merger yang lebih sedikit merusak nilai, akuntabilitas CEO yang lebih tinggi, dan manajemen laba yang lebih rendah.[2]
Hubungan sosial antara CEO dan anggota dewan, seperti kesamaan almamater, asal daerah, atau keanggotaan organisasi, umumnya tidak tercakup dalam definisi formal tetapi dapat melemahkan pengawasan. Studi Chen dan rekan menemukan bahwa proporsi ikatan sosial CEO dan dewan yang lebih tinggi berasosiasi dengan tingkat penghindaran pajak yang lebih tinggi, dan efek tersebut bekerja melalui melemahnya pengawasan dewan.[3] Temuan ini relevan bagi praktik di Indonesia, di mana hubungan personal sering kali memainkan peran penting dalam penunjukan anggota dewan.
Koneksi Politik
Koneksi politik merupakan kategori yang semakin mendapat perhatian, terutama di negara berkembang. Penelitian atas perusahaan yang tercatat di Bursa Efek Indonesia periode 2010–2017 menemukan bahwa Komisaris Independen dan direktur independen yang memiliki koneksi politik berasosiasi negatif dengan biaya utang, yang menunjukkan bahwa kreditur menilai koneksi tersebut sebagai sumber daya.[4] Namun manfaat ekonomi tersebut tidak serta-merta berarti independensi terjaga: anggota dewan dengan koneksi politik dapat menghadapi loyalitas ganda terhadap kepentingan politik. Bukti dari Amerika Serikat menunjukkan bahwa direktur dengan koneksi politik secara rata-rata tidak memperoleh dukungan suara pemegang saham yang lebih besar, dan popularitas mereka cenderung menurun selama periode 2010–2020.[5] Karena itu, koneksi politik sebaiknya diungkapkan dan dinilai secara khusus dalam proses nominasi.
Keterbatasan Independensi Formal
Pemenuhan kriteria formal tidak menjamin pengawasan yang efektif. Kajian atas praktik di India menunjukkan bahwa efektivitas direktur independen dibatasi oleh pola kepemilikan yang terkonsentrasi serta proses pengangkatan dan seleksi yang dikendalikan promotor atau pemegang saham pengendali.[6] Kondisi serupa relevan bagi Indonesia, di mana Komisaris Independen diangkat oleh RUPS yang umumnya dikuasai pemegang saham pengendali. Bukti empiris di Indonesia juga beragam; studi atas sektor perbankan periode 2010–2019, misalnya, tidak menemukan pengaruh Komisaris Independen terhadap kinerja bank yang diukur dengan ROA, ROE, maupun NIM.[7] Penelitian di Amerika Serikat memperjelas bahwa yang menentukan adalah keaktifan, bukan sekadar status: kualitas laba meningkat seiring persentase direktur independen yang aktif, sementara direktur independen lainnya tidak berpengaruh terhadap kualitas laba.[8]
Implikasinya, penilaian independensi perlu dilakukan secara substantif dan berkala. Selain deklarasi independensi tahunan, perusahaan dapat menilai apakah Komisaris Independen benar-benar menyampaikan pandangan berbeda, mengajukan pertanyaan kritis, dan memperoleh informasi yang memadai. Keberadaan kepemilikan saham signifikan, masa jabatan yang panjang, serta hubungan sosial yang erat dengan manajemen merupakan faktor yang patut dipertimbangkan, meskipun tidak secara otomatis menggugurkan independensi menurut ketentuan formal.
Kesimpulan dan Implikasi bagi Praktisi Hukum
Independensi dewan harus dipahami sebagai kondisi substantif, bukan sekadar status formal. UU PT dan POJK 33/2014 menetapkan kriteria minimum yang berfokus pada hubungan afiliasi, kepemilikan saham, kepegawaian, dan hubungan usaha, tetapi hubungan sosial, jabatan rangkap timbal balik, dan koneksi politik tetap dapat memengaruhi objektivitas. Bagi praktisi hukum, rekomendasinya adalah: pertama, menyusun kuesioner independensi yang mencakup kriteria regulatoris dan hubungan nonformal; kedua, menetapkan masa jeda yang lebih panjang dalam pedoman internal bagi mantan anggota Direksi atau penyedia jasa; ketiga, mewajibkan pengungkapan jabatan rangkap dan koneksi politik dalam proses nominasi; keempat, melakukan evaluasi independensi secara berkala, termasuk ketika Komisaris Independen diangkat kembali untuk periode ketiga sebagaimana dipersyaratkan Pasal 25 POJK 33/2014; dan kelima, memastikan Komisaris Independen memperoleh akses informasi yang memadai agar independensinya dapat diterjemahkan menjadi pengawasan yang efektif.
*Artikel ini merupakan bagian dari ‘Learning Module for Lawyers: Corporate Law’ yang disusun oleh Tim Penulis Firma Pragma Integra.
Referensi
[1] Harun Emre Yildiz and others, ‘Directionality Matters: Board Interlocks and Firm Internationalization’, Global Strategy Journal, 13.1 (2023), pp. 90–110, https://doi.org/10.1002/gsj.1423.
[2] Kathy Fogel, Liping Ma, and Randall K. Morck, ‘Powerful Independent Directors’, Financial Management, 50.4 (2021), pp. 935–83, https://doi.org/10.1111/fima.12365.
[3] Chen Chen and others, ‘CEO-Board Social Ties and Corporate Tax Avoidance’, Accounting & Finance, 66.1 (2026), pp. 259–85, https://doi.org/10.1111/acfi.70085.
[4] Onong Junus and others, ‘Politically Connected Independent Commissioners and Independent Directors on the Cost of Debt’, International Journal of Financial Studies, 10.2 (2022), p. 41, https://doi.org/10.3390/ijfs10020041.
[5] Magnus Blomkvist and others, ‘Political Connections and Shareholder Support’, British Journal of Management, 35.3 (2024), pp. 1313–35, https://doi.org/10.1111/1467-8551.12760.
[6] Akshita Arora, ‘Do Independent Directors Enhance Better Corporate Governance in Companies in India?’, Public Administration and Policy, 27.2 (2024), pp. 154–66, https://doi.org/10.1108/pap-05-2023-0057.
[7] Adam Zakaria, Umi Mardiyati, and Cassania Dela Pena, ‘The Impact of Foreign and Independent Commissioners on Bank Performance: Empirical Evidence from Indonesia’, Global Advances in Business Studies, 1.1 (2022), pp. 43–54, https://doi.org/10.55584/gabs001.01.5.
[8] Yuanto Kusnadi and others, ‘Active Independent Directors and Earnings Quality’, Theoretical Economics Letters, 12.3 (2022), pp. 897–915, https://doi.org/10.4236/tel.2022.123048.
Tell Your Friends
Need legal or tax advice?
Discuss your matter with our lawyers
Facing a tax dispute, a corporate transaction or a business problem? Tell us about it and our team will get back to you.
