
Ilustrasi. [Source: Unsplash]
Bagian dari Learning Module for Lawyers › Corporate Law › Modul 1 › Bab 5 Board Composition dan Independence Requirements
Pragmaintegra.com – Struktur kepemimpinan dewan menentukan bagaimana kekuasaan dibagi antara pihak yang menjalankan perusahaan dan pihak yang mengawasinya. Dalam sistem satu tingkat (one-tier), perdebatan utama berkisar pada apakah jabatan CEO dan ketua dewan (chairman) sebaiknya dipegang oleh orang yang sama (CEO duality). Dalam sistem dua tingkat yang dianut Indonesia, pemisahan tersebut secara struktural telah ditetapkan oleh UU PT: Direksi menjalankan pengurusan berdasarkan Pasal 92 ayat (1), sedangkan Dewan Komisaris melakukan pengawasan dan memberi nasihat kepada Direksi berdasarkan Pasal 108 ayat (1). Namun pemisahan formal tidak selalu berarti pemisahan substantif, terutama pada perusahaan yang dikendalikan keluarga atau pemegang saham tunggal. Bagian ini membahas peran pimpinan dewan, perdebatan dualitas CEO, direktur independen utama, serta mekanisme suksesi dan akuntabilitas kepemimpinan dewan.
Peran dan Tanggung Jawab Ketua Dewan
Ketua dewan, atau dalam konteks Indonesia Presiden Komisaris atau Komisaris Utama, memimpin rapat, menetapkan agenda, memastikan arus informasi yang memadai, mengelola dinamika antaranggota, serta menjadi penghubung utama dengan pimpinan eksekutif dan pemegang saham. Peran ini menjadi sangat penting dalam keadaan krisis. Penelitian Krause, Withers, dan Waller atas 120 direktur perusahaan publik Amerika Serikat pada awal pandemi COVID-19 menemukan bahwa kepemimpinan direktif ketua dewan mendorong penyederhanaan kompetitif yang selanjutnya meningkatkan kinerja keuangan selama krisis, tetapi hanya apabila ketua dewan bukan CEO. Apabila ketua dewan merangkap CEO, tidak ditemukan hubungan positif, bahkan terdapat indikasi hubungan negatif.[1] Temuan ini menegaskan bahwa nilai kepemimpinan dewan bergantung pada jarak yang memadai dari manajemen.
Perdebatan Dualitas CEO
Teori keagenan memandang dualitas CEO sebagai pemusatan kekuasaan yang melemahkan pengawasan, sedangkan teori stewardship memandangnya sebagai kesatuan komando yang mempercepat pengambilan keputusan. Bukti empiris terkini mencerminkan ketegangan tersebut. Analisis atas 60.805 artikel surat kabar menemukan bahwa pemberitaan yang menyebut CEO yang merangkap ketua dewan direspons negatif oleh investor, sejalan dengan teori keagenan.[2] Sebaliknya, studi atas 1.403 bank komersial baru di Amerika Serikat menemukan hubungan positif antara dualitas CEO dan kinerja usaha rintisan, terutama ketika CEO juga merupakan pendiri.[3] Studi konfiguratif atas perusahaan publik Korea Selatan menekankan bahwa temuan yang tidak konsisten mengenai dualitas CEO sebagian disebabkan oleh pendekatan yang mengabaikan sifat sistemik dan kontekstual mekanisme tata kelola; dampak dualitas bergantung pada kombinasinya dengan faktor lain seperti konsentrasi kepemilikan dan masa jabatan CEO.[4]
Dalam konteks Indonesia, dualitas formal tidak dimungkinkan karena Direksi dan Dewan Komisaris merupakan organ terpisah dengan fungsi berbeda. Namun dualitas fungsional dapat terjadi ketika pemegang saham pengendali atau pendiri menjabat Presiden Komisaris sementara anggota keluarganya menjabat Presiden Direktur, atau ketika Presiden Komisaris secara de facto mengambil keputusan operasional. Situasi tersebut mengaburkan batas antara pengawasan dan pengurusan, dan berpotensi menimbulkan pertanyaan pertanggungjawaban, termasuk tanggung jawab sebagai pihak yang secara nyata memengaruhi pengurusan.
Baca juga: Penerapan Teori Prinsipal-Agen (Principal-Agent Theory) dalam Tata Kelola Perusahaan Modern
Direktur Independen Utama dan Ketua Komite
Di yurisdiksi satu tingkat, direktur independen utama (lead independent director) diangkat untuk mengimbangi kekuasaan CEO yang merangkap ketua dewan. Studi atas perusahaan Fortune 1000 menemukan bahwa keberadaan direktur independen utama berasosiasi positif dengan Tobin’s Q hanya pada perusahaan dengan dualitas CEO, sementara asosiasi serupa tidak ditemukan pada perusahaan yang memisahkan kedua jabatan tersebut.[5] Perusahaan dengan direktur independen utama juga cenderung menerapkan kebijakan pajak yang lebih konservatif dengan risiko pajak yang lebih rendah, dan kebijakan tersebut dinilai positif oleh investor.[6] Dalam sistem Indonesia, fungsi serupa dapat dijalankan oleh Komisaris Independen yang ditunjuk memimpin Komite Audit atau Komite Nominasi dan Remunerasi, sehingga pemilihan ketua komite merupakan bagian dari desain kepemimpinan dewan.
Wakil Ketua dan Sekretaris Dewan
Wakil Presiden Komisaris atau Wakil Presiden Direktur berperan menjaga kesinambungan kepemimpinan ketika ketua berhalangan, sehingga kewenangannya perlu diatur jelas dalam anggaran dasar dan pedoman kerja dewan. Sekretaris Perusahaan berperan penting dalam administrasi dewan dan komunikasi dengan regulator serta pemegang saham; bagi emiten, fungsi ini diatur dalam POJK Nomor 35/POJK.04/2014 tentang Sekretaris Perusahaan Emiten atau Perusahaan Publik. Sekretaris Perusahaan yang kompeten membantu memastikan bahwa agenda, bahan rapat, dan risalah tersusun dengan baik, yang pada gilirannya menjadi bukti pelaksanaan kewajiban fidusia dewan.
Suksesi, Evaluasi, dan Akuntabilitas Kepemimpinan
Kepemimpinan dewan memerlukan perencanaan suksesi, termasuk ketentuan suksesi darurat apabila ketua meninggal dunia, mengundurkan diri, atau berhalangan tetap. Pasal 107 UU PT mewajibkan anggaran dasar mengatur tata cara pengunduran diri dan pengisian lowongan jabatan Direksi, dan ketentuan serupa berlaku bagi Dewan Komisaris berdasarkan Pasal 119. Selain itu, kebijakan rotasi kepemimpinan, evaluasi kinerja ketua dewan, program pengembangan, struktur remunerasi, serta protokol komunikasi dan penanganan krisis perlu dirumuskan dalam pedoman kerja dewan. Evaluasi ketua dewan sebaiknya melibatkan masukan anggota lain dan, apabila memungkinkan, fasilitator eksternal, agar penilaian tidak didominasi oleh relasi personal.
Kesimpulan dan Implikasi bagi Praktisi Hukum
Struktur dua tingkat memberikan pemisahan formal antara pengurusan dan pengawasan, tetapi efektivitasnya bergantung pada pemisahan substantif dan kualitas kepemimpinan Dewan Komisaris. Bukti empiris menunjukkan bahwa dualitas CEO memiliki biaya dan manfaat yang bergantung pada konteks, dan bahwa kepemimpinan dewan yang independen dari manajemen lebih bernilai dalam situasi krisis. Bagi praktisi hukum, rekomendasinya adalah: pertama, menilai apakah terdapat dualitas fungsional akibat hubungan keluarga atau dominasi pemegang saham pengendali; kedua, merumuskan dalam anggaran dasar dan pedoman kerja pembagian kewenangan yang jelas antara Presiden Komisaris dan Presiden Direktur; ketiga, menempatkan Komisaris Independen sebagai ketua komite kunci; keempat, menyusun ketentuan suksesi darurat bagi jabatan kepemimpinan dewan; dan kelima, melakukan evaluasi berkala atas kinerja pimpinan dewan sebagai bagian dari evaluasi dewan secara keseluruhan.
*Artikel ini merupakan bagian dari ‘Learning Module for Lawyers: Corporate Law’ yang disusun oleh Tim Penulis Firma Pragma Integra.
Referensi
[1] Krause, Withers, and Waller, ‘Leading the Board in a Crisis: Strategy and Performance Implications of Board Chair Directive Leadership’.
[2] Marco Caiffa, Vincenzo Farina, and Lucrezia Fattobene, ‘CEO Duality: Newspapers and Stock Market Reactions’, Journal of Risk and Financial Management, 14.1 (2021), p. 35, https://doi.org/10.3390/jrfm14010035.
[3] Mingxiang Li, Zhi Cao, and Siri Ann Terjesen, ‘Venture Governance, CEO Duality, and New Venture Performance’, Strategic Entrepreneurship Journal, 18.2 (2024), pp. 358–87, https://doi.org/10.1002/sej.1495.
[4] Hee-Ok Lee and Dong-Seop Chung, ‘Exploring Paths to High Performance Under CEO Duality: A Configurational Governance Study’, Sustainability, 18.3 (2026), p. 1472, https://doi.org/10.3390/su18031472.
[5] Nandini Chandar and Xiaochuan Zheng, ‘Lead Independent Director: Impact on Firm Performance and Financial Misstatements’, Journal of Accounting and Finance, 23.6 (2024), https://doi.org/10.33423/jaf.v23i6.6700.
[6] Bo Gao and Thomas C. Omer, ‘Lead Independent Directors and Corporate Tax Policy’, Journal of Business Finance & Accounting, 52.4 (2025), pp. 2010–36, https://doi.org/10.1111/jbfa.12878.
Tell Your Friends
Need legal or tax advice?
Discuss your matter with our lawyers
Facing a tax dispute, a corporate transaction or a business problem? Tell us about it and our team will get back to you.
