
Ilustrasi. [Source: Unsplash]
Bagian dari Learning Module for Lawyers › Corporate Law › Modul 1 › Bab 4 Fiduciary Duties Direksi dalam Konteks Modern
Pragmaintegra.com – Kewajiban fidusia direksi dalam keadaan khusus memerlukan perhatian tersendiri. Kewajiban fidusia tidak dijalankan dalam ruang hampa. Intensitas, arah, dan bahkan penerima manfaat kewajiban tersebut dapat bergeser ketika perusahaan menghadapi peristiwa luar biasa: penggabungan dan pengambilalihan, kesulitan keuangan, penawaran umum perdana, restrukturisasi, ekspansi, kerja sama strategis, krisis, investigasi regulator, maupun sengketa antarpemangku kepentingan. Dalam keadaan-keadaan ini, benturan kepentingan lebih mungkin terjadi, informasi lebih asimetris, dan konsekuensi keputusan lebih sulit dibalik. Karena itu, standar kehati-hatian dan loyalitas yang dalam keadaan normal cukup dipenuhi melalui proses rutin menuntut perhatian dan dokumentasi yang lebih ketat.
Merger, Akuisisi, Perubahan Pengendalian, dan Penjualan Aset Material
Transaksi perubahan pengendalian merupakan arena klasik pengujian kewajiban fidusia. Dalam hukum Delaware, putusan Revlon (1986) mewajibkan direksi perusahaan sasaran, ketika penjualan pengendalian tidak terelakkan, untuk berupaya memperoleh nilai terbaik yang wajar bagi pemegang saham, sementara putusan Unocal (1985) menerapkan pengujian yang diperketat terhadap tindakan defensif. Risiko litigasi dalam transaksi ini bersifat dua sisi: penelitian yang memanfaatkan pemberlakuan bertahap undang-undang universal demand di 23 negara bagian Amerika Serikat menemukan bahwa berkurangnya ancaman gugatan derivatif justru meningkatkan efisiensi pengambilalihan, ditunjukkan oleh imbal hasil pengumuman yang lebih tinggi dan kinerja operasional pascamerger yang lebih baik, karena sebelumnya manajer cenderung membuat keputusan merger yang suboptimal demi menghindari gugatan.[1] Temuan ini mengingatkan bahwa rezim pertanggungjawaban yang terlalu menekan dapat mendistorsi insentif direksi.
Dalam hukum Indonesia, Pasal 126 ayat (1) UU PT mewajibkan perbuatan hukum penggabungan, peleburan, pengambilalihan, atau pemisahan memperhatikan kepentingan perseroan, pemegang saham minoritas, karyawan, kreditor dan mitra usaha lainnya, serta masyarakat dan persaingan sehat dalam melakukan usaha. Pasal 102 UU PT mewajibkan persetujuan RUPS untuk mengalihkan atau menjadikan jaminan utang kekayaan perseroan yang merupakan lebih dari 50 persen jumlah kekayaan bersih perseroan, baik dalam satu transaksi maupun beberapa transaksi yang berkaitan. Bagi perusahaan terbuka, POJK Nomor 9/POJK.04/2018 tentang Pengambilalihan Perusahaan Terbuka, POJK Nomor 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha, serta POJK Nomor 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan menambahkan kewajiban keterbukaan, penilaian independen, dan persetujuan pemegang saham independen. Dalam konteks ini, Direksi wajib memastikan proses uji tuntas yang memadai, memperoleh pendapat kewajaran dari pihak independen, dan mengelola benturan kepentingan secara transparan.
Insolvensi dan Kesulitan Keuangan
Ketika perusahaan mendekati insolvensi, kepentingan ekonomis kreditor atas aset perusahaan menjadi semakin dominan, dan perdebatan mengenai pergeseran orientasi kewajiban fidusia dari pemegang saham ke kreditor kembali menguat setelah perkembangan hukum di Inggris dan Irlandia, termasuk putusan Mahkamah Agung Inggris dalam BTI 2014 LLC v Sequana SA (2022).[2] Undang-Undang Perusahaan Tiongkok yang baru melalui Pasal 191 juga memperluas akuntabilitas direktur hingga pertanggungjawaban pribadi atas perbuatan yang merugikan pihak ketiga, dan kajian komparatif mengusulkan agar kewajiban tidak langsung terhadap kreditor dirumuskan dengan merujuk pengalaman Inggris, Australia, dan Selandia Baru.[3] Namun, kewajiban insolvensi yang kaku dapat menimbulkan biaya makroekonomi: analisis komparatif atas respons Jerman, Australia, dan Amerika Serikat selama pandemi menunjukkan bahwa kewajiban semacam itu dapat memicu gelombang kepailitan prematur dan penjualan aset dengan harga murah, sehingga diusulkan pengecualian sementara pada masa guncangan ekonomi.[4]
Di Indonesia, Pasal 104 ayat (2) UU PT menetapkan bahwa apabila kepailitan terjadi karena kesalahan atau kelalaian Direksi dan harta pailit tidak cukup untuk membayar seluruh kewajiban, setiap anggota Direksi secara tanggung renteng bertanggung jawab atas kewajiban yang tidak terlunasi, kecuali dapat membuktikan dalil-dalil pembelaan dalam ayat (4). Dalam kondisi kesulitan keuangan, Direksi perlu memastikan bahwa setiap pembayaran kepada pihak terafiliasi, pengalihan aset, atau penambahan utang tidak merugikan kreditor secara tidak wajar, karena tindakan semacam itu dapat dibatalkan melalui actio pauliana berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Pengadilan Indonesia juga telah menerapkan doktrin penyingkapan tirai perseroan (piercing the corporate veil) tidak hanya terhadap pemegang saham, tetapi juga terhadap Direksi dan Dewan Komisaris yang lalai menjalankan kewajiban fidusia dan kehati-hatian.[5]
Baca juga: Penerapan Teori Prinsipal-Agen (Principal-Agent Theory) dalam Tata Kelola Perusahaan Modern
Restrukturisasi, Penawaran Umum Perdana, dan Penawaran Terbatas
Restrukturisasi korporasi, baik operasional maupun finansial, menuntut direksi menimbang kepentingan pemegang saham, kreditor, dan karyawan secara bersamaan, serta memastikan bahwa rencana perdamaian atau penundaan kewajiban pembayaran utang disusun berdasarkan proyeksi yang realistis. Penawaran umum perdana menandai transisi perusahaan dari ranah privat ke ranah publik, dan karakteristik dewan memegang peran penting dalam proses ini; studi atas perusahaan Jepang menemukan bahwa direktur independen tidak efektif memitigasi underpricing dalam kerangka tata kelola yang berorientasi pemangku kepentingan, sedangkan keahlian akuntansi dan kehadiran direktur yang terafiliasi bank justru berkontribusi pada mitigasinya.[6]
Dari sisi hukum Indonesia, Pasal 80 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, menetapkan bahwa anggota Direksi dan Dewan Komisaris yang menandatangani pernyataan pendaftaran bertanggung jawab secara tanggung renteng atas kerugian akibat informasi yang tidak benar atau menyesatkan dalam prospektus, kecuali dapat membuktikan telah bertindak cukup hati-hati. Hal yang sama berlaku secara substantif untuk penawaran terbatas dan penambahan modal tanpa hak memesan efek terlebih dahulu, yang memerlukan perhatian khusus terhadap dilusi pemegang saham minoritas dan kewajaran harga.
Ekspansi Usaha, Masuk Pasar Baru, Adopsi Teknologi, dan Kemitraan Strategis
Keputusan ekspansi dan masuk pasar baru umumnya berada dalam lingkup perlindungan prinsip pertimbangan bisnis, sepanjang didukung kajian kelayakan yang memadai. Adopsi teknologi dan keputusan alih daya fungsi strategis menimbulkan persoalan tersendiri: kajian terbaru menunjukkan bahwa ketergantungan berlebihan pada konsultan eksternal dapat mengubah dewan menjadi sekadar panggung formalitas, padahal kompetensi inti tertentu tidak dapat didelegasikan dan direktur harus mampu menilai masukan eksternal secara kritis.[7]
Usaha patungan dan kemitraan strategis menghadirkan konflik antarprinsipal yang khas. Penelitian atas dewan usaha patungan menemukan bahwa penunjukan direktur independen terutama didorong oleh pertimbangan konflik antarmitra, kemungkinannya meningkat ketika mitra saling bersaing di pasar yang sama dan cakupan fungsional usaha patungan luas, dan perjanjian kontraktual yang lebih kompleks dapat berfungsi sebagai substitusi bagi direktur independen.[8] Kajian atas tata kelola hubungan antarorganisasi juga menegaskan bahwa para pihak dapat merancang perjanjian kerja sama yang memadukan berbagai mekanisme tata kelola secara spesifik, alih-alih mengikuti satu bentuk organisasi baku.[9] Bagi direktur yang ditunjuk oleh salah satu mitra, tantangannya adalah menjalankan kewajiban kepada perusahaan patungan itu sendiri tanpa sekadar menjadi perpanjangan tangan pemegang saham yang menunjuknya.
Situasi Krisis, Investigasi Regulator, dan Sengketa Pemangku Kepentingan
Dalam situasi krisis, kepemimpinan dewan yang tegas dan terpisah dari manajemen eksekutif terbukti berasosiasi dengan respons strategis dan kinerja yang lebih baik.[10] Investigasi regulator menuntut direksi memastikan kerja sama yang patut dengan otoritas, pelestarian dokumen, penunjukan penasihat hukum independen apabila terdapat potensi keterlibatan manajemen, serta pengelolaan keterbukaan informasi kepada pasar. Pengalaman Delaware menunjukkan bahwa respons dewan terhadap tanda-tanda bahaya yang muncul dari investigasi menjadi bukti penting dalam menilai ada tidaknya kegagalan pengawasan.[11] Dalam sengketa antarpemangku kepentingan, misalnya antara pemegang saham pengendali dan minoritas, atau antara perusahaan dan komunitas terdampak, direksi wajib menjaga netralitas terhadap kepentingan perusahaan secara keseluruhan dan menghindari tindakan yang hanya menguntungkan salah satu pihak. Pengalaman perkara pidana di BUMN juga menunjukkan bahwa keputusan bisnis dalam keadaan khusus rentan dinilai ulang secara retrospektif, sehingga dokumentasi itikad baik menjadi sangat penting.[12]
Kesimpulan dan Implikasi bagi Praktisi Hukum
Keadaan khusus tidak menciptakan kewajiban fidusia baru, tetapi mengubah cara kewajiban yang ada harus dipenuhi: proses pengambilan keputusan harus lebih terdokumentasi, benturan kepentingan harus dikelola lebih ketat, dan kepentingan pemangku kepentingan yang terdampak harus dipertimbangkan secara eksplisit. Bagi pengacara perusahaan di Indonesia, rekomendasi praktisnya meliputi: pertama, menyiapkan daftar periksa kepatuhan untuk setiap jenis transaksi khusus berdasarkan UU PT, UU Pasar Modal, dan POJK terkait; kedua, merekomendasikan pembentukan komite independen dan penggunaan pendapat kewajaran dalam transaksi yang mengandung benturan kepentingan; ketiga, memantau indikator kesulitan keuangan secara dini dan menyesuaikan nasihat kepada Direksi mengenai kepentingan kreditor; keempat, merumuskan perjanjian usaha patungan yang mengatur kewajiban direktur yang ditunjuk mitra secara jelas; dan kelima, menyiapkan protokol penanganan investigasi regulator dan krisis yang telah disetujui dewan sebelum peristiwa terjadi.
*Artikel ini merupakan bagian dari ‘Learning Module for Lawyers: Corporate Law’ yang disusun oleh Tim Penulis Firma Pragma Integra.
Referensi
[1] Yongqiang Chu and Yijia (Eddie) Zhao, ‘The Dark Side of Shareholder Litigation: Evidence from Corporate Takeovers’, Financial Management, 50.3 (2021), pp. 845–73, https://doi.org/10.1111/fima.12342.
[2] Lakshmi Viswanathan, Animesh Bisht, and Karan Sangani, ‘According Due Credit to Creditors’ Interests: Examining Directorial Duties in Near Insolvency and Insolvency Scenarios’, Vikalpa: The Journal for Decision Makers, 50.3 (2025), pp. 191–210, https://doi.org/10.1177/02560909241306533.
[3] Jingchen Zhao, Kai Zhang, and Chunhao Yin, ‘Forging a Link: How the New Chinese Company Law Shapes Directors’ Liabilities and Duties towards Creditors’, International Insolvency Review, 35.1 (2026), pp. 33–60, https://doi.org/10.1002/iir.70038.
[4] Adi Marcovich Gross, ‘Insolvency and Systemic Risks: The Macroeconomic Costs of Director Duties in Crisis’, American Business Law Journal, 62.4 (2025), pp. 251–69, https://doi.org/10.1111/ablj.70007.
[5] Abdul Rahman Praja Negara, ‘The Doctrine of Piercing the Corporate Veil in the Court Decision No. 656/Pdt.G/2015/PN.Mdn’, Indonesian Private Law Review, 2.2 (2021), pp. 73–84, https://doi.org/10.25041/iplr.v2i2.2310.
[6] Watanabel, Yamauchi, and Sakawa, ‘The Board Structure and Performance in IPO Firms: Evidence from Stakeholder-Oriented Corporate Governance’.
[7] Maria Lucia Passador, ‘Governance Gambits and Business Judgment in In/Out-Sourcing Tactics’, American Business Law Journal, 62.3 (2025), pp. 191–216, https://doi.org/10.1111/ablj.70001.
[8] René Olie, Elko Klijn, and Jeffrey J. Reuer, ‘Antecedents of Independent Directors on Joint Venture Boards’, Organization Science, 35.4 (2024), pp. 1552–70, https://doi.org/10.1287/orsc.2021.14865.
[9] Jeffrey J. Reuer, ‘Revisiting Research on the Governance of Interorganizational Relationships’, Journal of Management Scientific Reports, 2.3-4 (2024), pp. 267–79, https://doi.org/10.1177/27550311241268690.
[10] Krause, Withers, and Waller, ‘Leading the Board in a Crisis: Strategy and Performance Implications of Board Chair Directive Leadership’.
[11] Shapira, ‘Mission Critical ESG and the Scope of Director Oversight Duties’.
[12] Prasetyo Manik, ‘Application of Business Judgement Rule Doctrine in Case Settlement (Case Study of Corruption Crime of PT Asuransi Jiwasraya (Persero))’.
Tell Your Friends
Need legal or tax advice?
Discuss your matter with our lawyers
Facing a tax dispute, a corporate transaction or a business problem? Tell us about it and our team will get back to you.
