Ilustrasi Kewajiban Fidusia Direksi dalam Konteks Bisnis Modern

Ilustrasi. [Source: Unsplash]

Pragmaintegra.com – Kewajiban fidusia direksi dirumuskan dalam doktrin hukum perseroan jauh sebelum era digital, globalisasi rantai pasok, dan tuntutan keberlanjutan menjadi arus utama. Isi normatifnya tidak berubah: direksi wajib bertindak dengan itikad baik, kehati-hatian, dan loyalitas demi kepentingan perseroan, sebagaimana ditegaskan Pasal 92 dan Pasal 97 UU PT. Namun objek yang harus diawasi dan dipertimbangkan direksi telah meluas secara drastis. Risiko yang sebelumnya dianggap teknis atau berada di luar perseroan, seperti keamanan siber, algoritma kecerdasan buatan, pelanggaran hak asasi manusia di pemasok lapis kedua, atau krisis reputasi yang menyebar melalui media sosial dalam hitungan jam, kini dapat menjadi risiko yang bersifat kritis bagi keberlangsungan usaha. Bagian ini mengkaji bagaimana konteks modern tersebut membentuk ulang cara kewajiban fidusia dipahami dan dijalankan.

Dampak Transformasi Digital dan Pengawasan Inovasi

Transformasi digital mengubah peran dewan dari sekadar pengawas kepatuhan menjadi penyedia sumber daya strategis. Kerangka ketergantungan sumber daya yang dikembangkan Oliveira, Kakabadse, dan Khan menjelaskan bahwa keterlibatan dewan dengan teknologi digital bergantung pada kemampuan dewan menghadirkan pengetahuan, jejaring, dan legitimasi yang diperlukan perusahaan untuk menavigasi perubahan teknologi.[1] Implikasinya bagi kewajiban kehati-hatian cukup jelas: direktur yang memutuskan investasi digital bernilai besar tanpa pemahaman memadai tentang risiko dan alternatifnya sulit dikatakan telah bertindak berdasarkan informasi yang layak.

Pengawasan inovasi menuntut keseimbangan antara keberanian mengambil risiko dan disiplin tata kelola. Prinsip pertimbangan bisnis (business judgment rule) melindungi keputusan inovatif yang ternyata gagal sepanjang diambil dengan itikad baik dan berdasarkan informasi yang memadai; yang tidak dilindungi adalah ketiadaan proses. Oleh karena itu, dewan perlu memastikan adanya mekanisme penilaian proyek inovasi, termasuk kriteria penghentian, alokasi anggaran bertahap, dan pelaporan berkala kepada dewan.

Keamanan Siber, Perlindungan Data Pribadi, dan Manajemen Risiko Teknologi

Keamanan siber kini merupakan contoh paling jelas dari risiko teknologi yang telah bergeser menjadi isu fidusia. Pasca-putusan Marriott di Delaware, nasihat hukum kepada dewan secara konsisten menempatkan keamanan siber sebagai area pengawasan risiko utama, dan pengadilan mulai menilai apakah protokol keamanan perusahaan memenuhi standar industri yang berlaku pada saat itu.[2] Tinjauan sistematis atas literatur empiris menunjukkan bahwa insiden siber menimbulkan dampak finansial, reputasional, dan tata kelola, termasuk restrukturisasi dewan, sehingga kegagalan mengawasi risiko ini berpotensi menimbulkan konsekuensi personal bagi direksi.[3]

Di Indonesia, dimensi ini diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP), yang membebankan kewajiban kepada pengendali data, termasuk korporasi, untuk menjamin keamanan pemrosesan data pribadi, melakukan penilaian dampak untuk pemrosesan berisiko tinggi, dan memberitahukan kegagalan pelindungan data dalam jangka waktu tertentu. UU PDP juga memuat sanksi administratif dan pidana, termasuk pidana denda bagi korporasi. Bagi direksi, kepatuhan terhadap UU PDP bukan lagi urusan departemen teknologi informasi semata, melainkan bagian dari kewajiban pengurusan yang dilakukan dengan penuh tanggung jawab. Risiko teknologi juga mencakup kecerdasan buatan: kajian terhadap laporan keberlanjutan perusahaan di sektor padat digital menemukan bahwa pengungkapan risiko kecerdasan buatan masih dangkal, tidak terstandar, dan jarang dikaitkan dengan mekanisme akuntabilitas hukum, sehingga para penulisnya mendorong direksi untuk memasukkan dimensi tersebut ke dalam tata kelola risiko dan kewajiban pelaporan mereka.[4]

Pengawasan ESG, Keberlanjutan, dan Pertimbangan Pemangku Kepentingan

Pertimbangan lingkungan, sosial, dan tata kelola telah bergeser dari ranah sukarela ke ranah wajib di banyak yurisdiksi. Di Indonesia, Pasal 74 UU PT mewajibkan perseroan yang menjalankan usaha di bidang atau berkaitan dengan sumber daya alam untuk melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan, sementara POJK Nomor 51/POJK.03/2017 mewajibkan lembaga jasa keuangan, emiten, dan perusahaan publik menyusun laporan keberlanjutan. Dalam kerangka kewajiban pengawasan, risiko ESG yang bersifat kritis bagi model bisnis perusahaan dapat menjadi dasar gugatan kegagalan pengawasan, sebagaimana dianalisis Shapira.[5]

Pertimbangan pemangku kepentingan berkaitan erat dengan reputasi direktur itu sendiri. Penelitian Khoo dan rekan menunjukkan bahwa ketika sebagian besar direktur independen menganggap suatu perusahaan sebagai jabatan yang paling bergengsi bagi mereka, kinerja tanggung jawab sosial perusahaan tersebut lebih baik, dan peningkatan kinerja itu berdampak pada peluang direktur memperoleh jabatan baru di pasar tenaga kerja direktur.[6] Temuan ini memperlihatkan bahwa insentif reputasional dapat menjadi mekanisme pelengkap bagi kewajiban hukum dalam mendorong direksi memperhatikan kepentingan pemangku kepentingan yang lebih luas.

Baca juga: Dampak Teknologi pada Struktur Tata Kelola Perusahaan: Dari Rapat Dewan Virtual hingga Blockchain

Pengawasan Rantai Pasok dan Operasi Global

Operasi global memperluas cakupan kewajiban pengawasan melampaui batas yurisdiksi tempat perseroan didirikan. Arahan Uni Eropa tentang Uji Tuntas Keberlanjutan Korporasi (Corporate Sustainability Due Diligence Directive, Directive (EU) 2024/1760) mewajibkan perusahaan besar melakukan uji tuntas atas dampak hak asasi manusia dan lingkungan tidak hanya pada operasinya sendiri dan anak perusahaannya, tetapi juga pada mitra bisnis dalam rantai aktivitasnya, disertai kewajiban konsultasi yang bermakna dengan pemangku kepentingan; dampaknya dipastikan menjangkau perusahaan di luar Uni Eropa, termasuk pemasok di negara berkembang.[7] Bagi perusahaan Indonesia yang menjadi pemasok bagi pembeli Eropa, kewajiban ini secara praktis diteruskan melalui klausul kontraktual dan audit pemasok.

Bukti dari perusahaan dalam indeks EuroSTOXX 600 menunjukkan bahwa tata kelola dewan yang berorientasi keberlanjutan, termasuk keberadaan komite keberlanjutan dan kompensasi eksekutif yang dikaitkan dengan target keberlanjutan, secara signifikan meningkatkan pelaporan rantai pasok berkelanjutan.[8] Namun, kajian atas posisi kebijakan pelaku usaha selama penyusunan arahan tersebut mengingatkan risiko ketergantungan berlebihan pada jaminan privat dan inisiatif sukarela sebagai pengganti uji tuntas yang substantif.[9] Direksi karenanya perlu memastikan bahwa sertifikasi pemasok diperlakukan sebagai alat bantu, bukan pengganti, bagi proses identifikasi dan mitigasi risiko yang sebenarnya.

Kerja Jarak Jauh dan Tata Kelola Virtual

Pandemi COVID-19 mempercepat adopsi rapat organ perseroan secara elektronik. Studi perbandingan atas legislasi darurat di 22 negara menunjukkan bahwa pembuat undang-undang perlu menyeimbangkan kelancaran rapat dari sudut pandang manajemen dengan perlindungan hak pemegang saham, dan bahwa pilihan tergesa-gesa selama krisis berisiko menjadi permanen sehingga perlu ditinjau ulang dengan mempertimbangkan tiga pergeseran: bentuk rapat yang virtual, dimensi waktu yang berlangsung beberapa hari, dan pelembagaan kepemilikan saham.[10] Di Indonesia, Pasal 77 UU PT telah memungkinkan RUPS melalui media telekonferensi atau sarana elektronik lain, dan POJK Nomor 16/POJK.04/2020 mengatur pelaksanaan RUPS perusahaan terbuka secara elektronik. Bagi direksi, kerja jarak jauh juga menimbulkan risiko baru dalam pengendalian internal, keamanan informasi, dan kesejahteraan karyawan yang harus masuk dalam radar pengawasan.

Manajemen Krisis, Media Sosial, dan Risiko Reputasi

Kesiapan menghadapi krisis menuntut struktur kepemimpinan dewan yang jelas sebelum krisis terjadi; bukti dari awal pandemi menunjukkan bahwa kepemimpinan direktif ketua dewan hanya berdampak positif terhadap kinerja apabila jabatan ketua dewan terpisah dari CEO.[11] Media sosial memperbesar kecepatan dan skala krisis reputasi, sehingga protokol komunikasi krisis, kewenangan juru bicara, dan mekanisme eskalasi ke dewan perlu ditetapkan terlebih dahulu.

Reputasi perusahaan sendiri berkaitan erat dengan efektivitas tata kelola. Penelitian terhadap perusahaan tercatat di Malaysia menemukan bahwa efektivitas tata kelola perusahaan dan kualitas pelaporan lingkungan dan sosial berpengaruh positif terhadap reputasi perusahaan, dan kualitas pelaporan tersebut memediasi hubungan antara tata kelola dan reputasi.[12] Dengan demikian, pengelolaan risiko reputasi bukan semata fungsi hubungan masyarakat, melainkan hasil dari tata kelola dan keterbukaan yang konsisten.

Pemantauan Risiko yang Muncul (Emerging Risks)

Risiko yang muncul, seperti risiko iklim, kecerdasan buatan generatif, ketegangan geopolitik, atau pandemi, memiliki karakter yang sulit diukur dengan data historis. Praktisi hukum di Amerika Serikat mencatat bahwa lima tahun setelah Marchand, kewajiban pengawasan risiko direksi terus berkembang, dengan kepatuhan, keamanan siber, dan kecerdasan buatan sebagai area yang perlu diprioritaskan.[13] Dalam konteks kecerdasan buatan, dewan dituntut tetap terinformasi dan membangun mekanisme pengawasan atas implementasinya, termasuk pengendalian internal dan, apabila perlu, penunjukan direktur dengan keahlian khusus.[14] Pendekatan yang dianjurkan adalah memasukkan pemindaian risiko yang muncul secara berkala ke dalam agenda dewan, menggunakan analisis skenario, dan menetapkan pemilik risiko di tingkat manajemen.

Kesimpulan dan Implikasi bagi Praktisi Hukum

Konteks modern tidak mengubah kewajiban fidusia secara normatif, tetapi memperluas cakupan faktual yang harus dipertimbangkan direksi agar dapat dikatakan telah bertindak dengan itikad baik dan kehati-hatian. Bagi pengacara perusahaan di Indonesia, terdapat beberapa rekomendasi praktis. Pertama, memetakan kewajiban regulasi baru yang relevan, terutama UU PDP, POJK keberlanjutan, dan ketentuan rapat elektronik, serta mengintegrasikannya ke dalam piagam Direksi dan Dewan Komisaris. Kedua, mendorong pembentukan atau penguatan komite yang menangani teknologi, risiko, dan keberlanjutan dengan anggota yang memiliki kompetensi substantif. Ketiga, menyusun klausul kontraktual rantai pasok yang memuat kewajiban kepatuhan hak asasi manusia dan lingkungan, hak audit, dan mekanisme pemutusan, terutama bagi klien yang memasok ke pasar Eropa. Keempat, memastikan protokol krisis dan komunikasi telah disetujui dewan dan diuji secara berkala. Kelima, mendokumentasikan setiap pembahasan risiko modern dalam risalah rapat sebagai bukti pelaksanaan kewajiban fidusia.


*Artikel ini merupakan bagian dari ‘Learning Module for Lawyers: Corporate Law’ yang disusun oleh Tim Penulis Firma Pragma Integra.

Referensi

[1] Fabio Oliveira, Nada Kakabadse, and Nadeem Khan, ‘Board Engagement with Digital Technologies: A Resource Dependence Framework’, Journal of Business Research, 139 (2022), pp. 804–18, https://doi.org/10.1016/j.jbusres.2021.10.010.

[2] Shapira, ‘Mission Critical ESG and the Scope of Director Oversight Duties’.

[3] Liu and Babar, ‘Corporate Cybersecurity Risk and Data Breaches: A Systematic Review of Empirical Research’.

[4] Andreja Primec, Jernej Belak, and Matic Čufar, ‘Artificial Intelligence as an Emerging Risk Dimension in Corporate Sustainability Reporting: A Legal and Governance Perspective’, Sustainability, 18.5 (2026), p. 2278, https://doi.org/10.3390/su18052278.

[5] Shapira, ‘Mission Critical ESG and the Scope of Director Oversight Duties’.

[6] Eunice S. Khoo and others, ‘Corporate Social Responsibility Performance and the Reputational Incentives of Independent Directors’, Journal of Business Finance & Accounting, 49.5-6 (2022), pp. 841–81, https://doi.org/10.1111/jbfa.12569.

[7] Nicolas Bueno and others, ‘The EU Directive on Corporate Sustainability Due Diligence (CSDDD): The Final Political Compromise’, Business and Human Rights Journal, 9.2 (2024), pp. 294–300, https://doi.org/10.1017/bhj.2024.10.

[8] Patrick Velte, ‘Sustainable Board Governance and Sustainable Supply Chain Reporting: European Evidence’, Journal of Strategy and Management, 17.2 (2024), pp. 222–43, https://doi.org/10.1108/jsma-07-2023-0189.

[9] Maria-Therese Gustafsson and others (2025), Global Policy, 16.5 (2025), pp. 1051–62, https://doi.org/10.1111/1758-5899.70075.

[10] Dirk A. Zetzsche and others, ‘Enhancing Virtual Governance: Comparative Lessons from COVID-19 Company Laws’, Journal of Corporate Law Studies, 22.1 (2022), pp. 115–50, https://doi.org/10.1080/14735970.2021.1977453.

[11] Krause, Withers, and Waller, ‘Leading the Board in a Crisis: Strategy and Performance Implications of Board Chair Directive Leadership’.

[12] Mohamad Iruwan Ghuslan and others, ‘Corporate Governance and Corporate Reputation: The Role of Environmental and Social Reporting Quality’, Sustainability, 13.18 (2021), p. 10452, https://doi.org/10.3390/su131810452.

[13] Phadke and Boessenecker, ‘Evolving Risk Oversight Obligations for Directors: Emerging Trends to Watch’.

[14] Vizcarra Castillo, ‘¿Puede el directorio controlar el deber de Skynet? Repensando el deber de cuidado del directorio en el siglo XXI’.

Tell Your Friends
Avatar
Pragma Integra is a law firm that combines deep expertise in taxation, corporate and business law, and business development.

Need legal or tax advice?

Discuss your matter with our lawyers

Facing a tax dispute, a corporate transaction or a business problem? Tell us about it and our team will get back to you.

Let’s Talk on WhatsAppContact Form

Integrated Legal & Business Solutions

Have Tax and Business Problems? Let's Solve Them Together

From complex tax disputes to critical corporate decisions, Pragma Integra is here to guide you with trusted expertise and strategic solutions.