
Ilustrasi. [Source: Unsplash]
Bagian dari Learning Module for Lawyers › Corporate Law › Modul 1 › Bab 7 Corporate Governance dalam Grup Perusahaan
Pragmaintegra.com – Grup perusahaan berinteraksi dengan spektrum pemangku kepentingan yang jauh lebih luas daripada perusahaan tunggal: investor dan kreditor di tingkat perusahaan induk, karyawan dan serikat pekerja di berbagai entitas, pemerintah pusat dan daerah, regulator sektoral, komunitas lokal di sekitar lokasi operasi, pelanggan, pemasok, lembaga pemeringkat, media, organisasi nonpemerintah, dan asosiasi industri. Persoalan di satu entitas, misalnya konflik dengan masyarakat sekitar tambang atau sengketa ketenagakerjaan, dapat dengan cepat menjadi persoalan reputasi seluruh grup. Bagian ini membahas konsep keterlibatan pemangku kepentingan, kerangka hukum Indonesia yang relevan, serta strategi pengelolaannya pada tingkat grup dan entitas.
Konsep Keterlibatan Pemangku Kepentingan
Keterlibatan pemangku kepentingan (stakeholder engagement) sering digunakan secara luas tetapi tidak selalu jelas. Tinjauan Kujala dan rekan atas 90 artikel dalam literatur bisnis dan masyarakat, manajemen dan strategi, serta manajemen lingkungan mengidentifikasi komponen moral, strategis, dan pragmatis dari keterlibatan pemangku kepentingan, serta tujuan, aktivitas, dan dampaknya; para penulis juga menyoroti sisi gelap keterlibatan pemangku kepentingan yang selama ini kurang diperhatikan.[1] Kerangka ini membantu grup membedakan antara keterlibatan yang substantif dan keterlibatan yang sekadar simbolik untuk tujuan legitimasi.
Keterlibatan internal juga menentukan. Studi kasus atas perusahaan multinasional di Brasil yang menjadi rujukan praktik tanggung jawab sosial menunjukkan bahwa keterlibatan pemangku kepentingan internal, terutama karyawan, dalam praktik tanggung jawab sosial berkontribusi pada penciptaan nilai organisasi dengan membangun dan mempertahankan legitimasi perusahaan sebagai entitas yang bertanggung jawab secara sosial.[2] Dengan demikian, hubungan dengan karyawan dan hubungan dengan komunitas tidak dapat dipisahkan dalam strategi pemangku kepentingan grup.
Kerangka Hukum Indonesia
Sejumlah ketentuan hukum Indonesia menjadikan pengelolaan pemangku kepentingan sebagai kewajiban, bukan sekadar pilihan. Pasal 74 UU PT mewajibkan perseroan yang menjalankan kegiatan usaha di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam untuk melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan, yang dianggarkan dan diperhitungkan sebagai biaya perseroan, dengan ketentuan pelaksanaan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012. Peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup mensyaratkan keterlibatan masyarakat dalam penyusunan dokumen lingkungan, sedangkan hukum ketenagakerjaan mengatur hubungan dengan serikat pekerja dan perjanjian kerja bersama di setiap entitas pemberi kerja. Bagi emiten, keterbukaan informasi dan laporan keberlanjutan menjadi sarana komunikasi formal dengan investor dan publik. Karena kewajiban-kewajiban ini melekat pada entitas hukum yang menjalankan kegiatan usaha, perusahaan induk perlu memastikan setiap anak perusahaan memiliki kapasitas untuk memenuhinya.
Baca juga: Memahami Teori Pemangku Kepentingan (Stakeholder Theory) dalam Tata Kelola Perusahaan
Komunitas Lokal, Pemerintah, dan Regulator
Hubungan dengan komunitas lokal merupakan aspek yang paling sensitif, terutama di sektor ekstraktif dan perkebunan. Studi atas anak perusahaan tambang multinasional di Ghana menemukan bahwa motivasi keterlibatan masyarakat dalam program tanggung jawab sosial mencakup pengambilan keputusan yang efektif, legitimasi, penghematan biaya, pengelolaan risiko, dan akuntabilitas; namun tantangan terbesar adalah kurangnya dukungan anggota masyarakat terhadap proyek, tingginya ekspektasi masyarakat terhadap perusahaan, dan ketergantungan berlebihan masyarakat kepada perusahaan. Para penulis menyimpulkan bahwa praktik keterlibatan harus disesuaikan dengan konteks komunitas setempat.[3] Temuan ini relevan bagi grup di Indonesia yang beroperasi di daerah dengan tatanan sosial dan adat yang beragam.
Hubungan dengan pemerintah dan regulator harus dikelola secara transparan dan sesuai hukum. Pada tingkat grup, kebijakan hubungan pemerintah perlu mengatur siapa yang berwenang berkomunikasi dengan pejabat, pencatatan pertemuan, larangan pemberian hadiah dan gratifikasi, serta pengelolaan konflik kepentingan. Ketentuan antikorupsi dan pertanggungjawaban pidana korporasi menjadikan aspek ini bagian dari program kepatuhan grup.
Investor, Lembaga Pemeringkat, Media, dan Organisasi Masyarakat Sipil
Hubungan investor pada tingkat grup harus konsisten dengan kewajiban keterbukaan setiap entitas tercatat dalam grup. Investor institusional semakin menekankan keterlibatan atas risiko sistemik dan isu ESG, sehingga grup perlu menyiapkan narasi dan data yang konsisten di seluruh entitas.[4] Hubungan dengan lembaga pemeringkat, media, organisasi nonpemerintah, dan kelompok lingkungan memerlukan protokol komunikasi yang terkoordinasi, termasuk penunjukan juru bicara dan prosedur penanganan isu. Hubungan dengan pelanggan dan pemasok juga semakin dipengaruhi oleh tuntutan uji tuntas hak asasi manusia dan lingkungan dalam rantai pasok, terutama bagi grup yang memasok pasar internasional.
Kesimpulan dan Implikasi bagi Praktisi Hukum
Pengelolaan pemangku kepentingan grup harus menyeimbangkan koordinasi pusat dengan kepekaan terhadap konteks lokal setiap entitas. Bagi praktisi hukum, rekomendasinya adalah: pertama, memetakan kewajiban hukum terkait pemangku kepentingan di setiap entitas, termasuk tanggung jawab sosial dan lingkungan berdasarkan Pasal 74 UU PT, kewajiban lingkungan, dan ketenagakerjaan; kedua, menyusun kebijakan grup mengenai komunikasi pemangku kepentingan, hubungan pemerintah, dan antikorupsi; ketiga, membantu anak perusahaan merancang mekanisme keterlibatan dan penanganan keluhan masyarakat yang sesuai konteks lokal; keempat, memastikan konsistensi keterbukaan informasi antarentitas tercatat dalam grup; dan kelima, menyiapkan protokol penanganan isu dan krisis yang mengoordinasikan respons hukum, komunikasi, dan operasional.
*Artikel ini merupakan bagian dari ‘Learning Module for Lawyers: Corporate Law’ yang disusun oleh Tim Penulis Firma Pragma Integra.
Referensi
[1] Johanna Kujala and others, ‘Stakeholder Engagement: Past, Present, and Future’, Business & Society, 61.5 (2022), pp. 1136–96, https://doi.org/10.1177/00076503211066595.
[2] Tatiana Costa, Claudia Silber, and Yeda Swirski de Sousa, ‘Stakeholder Management and Collective Value Creation’, Revista Gestão e Desenvolvimento do Centro-Oeste, 4.1 (2025), https://doi.org/10.70612/gedeco.4.1053.
[3] Lyon Salia Awuah and others, ‘Corporate Social Responsibility (CSR): Motivations and Challenges of a Multinational Enterprise (MNE) Subsidiary’s Engagement with Host Communities in Ghana’, International Journal of Corporate Social Responsibility, 6.1 (2021), p. 9, https://doi.org/10.1186/s40991-021-00064-8.
[4] Reddy, ‘The Emperor’s New Code? Time to Re-Evaluate the Nature of Stewardship Engagement Under the UK’s Stewardship Code’.
Tell Your Friends
Need legal or tax advice?
Discuss your matter with our lawyers
Facing a tax dispute, a corporate transaction or a business problem? Tell us about it and our team will get back to you.
