Ilustrasi Fungsi Hukum dan Kepatuhan Grup Perusahaan

Ilustrasi. [Source: Unsplash]

Pragmaintegra.com – Semakin banyak entitas, yurisdiksi, dan sektor yang dicakup sebuah grup, semakin kompleks pula kewajiban hukum yang harus dipenuhi. Setiap entitas memiliki kewajiban korporasi, perizinan, perpajakan, ketenagakerjaan, dan pelaporan sendiri, sementara pelanggaran di satu entitas dapat menimbulkan risiko reputasi, pidana, dan finansial bagi seluruh grup. Fungsi hukum dan kepatuhan grup bertugas mengoordinasikan kepatuhan tersebut tanpa mengabaikan tanggung jawab hukum masing-masing entitas. Bagian ini membahas pengelolaan entitas hukum dan kesekretariatan korporasi, koordinasi kepatuhan regulasi, program kepatuhan grup, pertanggungjawaban pidana korporasi, isu lintas batas, kekayaan intelektual dan kontrak, penyelesaian sengketa, serta rasionalisasi entitas.

Pengelolaan Entitas Hukum dan Praktik Kesekretariatan Korporasi

Pengelolaan entitas hukum (legal entity management) mencakup pencatatan data setiap entitas, seperti akta pendirian dan perubahan anggaran dasar, susunan pemegang saham, anggota Direksi dan Dewan Komisaris, perizinan berusaha, serta masa berlaku jabatan dan izin. Di Indonesia, perubahan anggaran dasar dan data perseroan wajib dimintakan persetujuan atau diberitahukan kepada Menteri Hukum melalui sistem administrasi badan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 21 UU PT, dan perseroan wajib menetapkan serta melaporkan pemilik manfaatnya berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi. Siklus hidup entitas hukum, mulai dari pendirian, perubahan, penggabungan, hingga pembubaran dan likuidasi, perlu dikelola secara terpusat agar tidak ada entitas yang terlantar tanpa pengurus atau melewatkan kewajiban pelaporan.

Program Kepatuhan Grup dan Fungsi Kepatuhan

Program kepatuhan grup menetapkan kebijakan, prosedur, pelatihan, saluran pelaporan pelanggaran, investigasi, dan sanksi yang berlaku di seluruh entitas. Namun Arlen mengingatkan bahwa fungsi kepatuhan yang efektif tidak terbatas pada program kepatuhan formal; ia mencakup kebijakan kompensasi, promosi, dan retensi, serta sikap perusahaan terhadap pelaporan mandiri dan kerja sama dengan aparat penegak hukum. Karena perusahaan sering kali dapat memperoleh keuntungan dari pelanggaran dan lemahnya kepatuhan, negara perlu memberikan insentif melalui pertanggungjawaban pidana korporasi yang menghilangkan keuntungan dari pelanggaran serta mendorong deteksi, pelaporan mandiri, dan kerja sama penuh.[1]

Kepatuhan pajak merupakan komponen yang sering terabaikan. Analisis atas sepuluh perusahaan terbesar di Bursa Efek Warsawa menunjukkan bahwa sistem manajemen kepatuhan yang diungkapkan belum memperhitungkan area kepatuhan pajak, padahal integrasi kepatuhan pajak dalam sistem manajemen kepatuhan akan memudahkan pemenuhan kewajiban seperti pengungkapan wajib skema perpajakan dan harga transfer, serta memfasilitasi perjanjian kerja sama perpajakan dan kesepakatan harga transfer di muka.[2] Bagi grup di Indonesia, integrasi ini relevan mengingat kewajiban dokumentasi harga transfer, risiko pemeriksaan pajak lintas entitas, dan kemungkinan sengketa pajak yang berdampak pada beberapa entitas sekaligus.

Baca juga: Kepatuhan Regulasi ESG bagi Pengacara Korporasi: Dari Pengungkapan Wajib hingga Verifikasi

Pertanggungjawaban Pidana Korporasi dan Implikasinya bagi Grup

Rezim pertanggungjawaban pidana korporasi di Indonesia telah berkembang signifikan. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana baru berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2023 yang berlaku sejak 2 Januari 2026 mengakui korporasi sebagai subjek tindak pidana, melengkapi Peraturan Mahkamah Agung Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana oleh Korporasi. Kajian perbandingan Febriyani, Ginting, dan Wibowo menempatkan Indonesia pada posisi transisi: meskipun KUHP baru secara formal mengakui korporasi sebagai subjek pidana, struktur atribusi kesalahannya masih bersifat hibrida, dan kesalahan organisasional baru diakui secara tegas secara sektoral.[3] Dalam bidang perpajakan, kajian atas UU KUP, UU HPP, KUHP baru, dan PERMA 13/2016 menunjukkan bahwa korporasi telah diakui sebagai subjek tindak pidana pajak melalui doktrin pertanggungjawaban pengganti dan teori identifikasi, dengan sanksi mulai dari denda hingga pembubaran, sementara insentif bagi mitigasi melalui kepatuhan masih terbatas.[4]

Bagi grup perusahaan, perkembangan ini memiliki konsekuensi penting. KUHP baru membuka kemungkinan pertanggungjawaban bagi pihak yang berada di luar struktur organisasi korporasi tetapi dapat mengendalikan korporasi, seperti pemberi perintah, pemegang kendali, atau pemilik manfaat. Ketentuan ini berpotensi menjangkau perusahaan induk atau pemegang saham pengendali yang secara nyata mengarahkan anak perusahaan melakukan tindak pidana. Selain itu, kegagalan korporasi mengambil langkah pencegahan dan memastikan kepatuhan dapat menjadi dasar pertanggungjawaban, sehingga program kepatuhan yang efektif bukan lagi sekadar praktik baik, melainkan pertahanan hukum.

Isu Lintas Batas, Kekayaan Intelektual, Kontrak, dan Penyelesaian Sengketa

Grup lintas batas menghadapi perbedaan hukum korporasi, perpajakan, antikorupsi, perlindungan data, dan sanksi ekonomi di setiap yurisdiksi. Beyene menunjukkan bahwa negara-negara merancang pengaturan grup secara berbeda, dan pengaturan yang tidak memadai dapat gagal melindungi anak perusahaan beserta pemangku kepentingannya.[5] Karena itu, koordinasi kepatuhan lintas batas memerlukan pemetaan regulasi per yurisdiksi dan penunjukan penanggung jawab lokal. Pengelolaan kekayaan intelektual grup perlu menetapkan entitas pemilik merek, paten, dan hak cipta, disertai perjanjian lisensi intragrup yang memenuhi prinsip kewajaran. Sistem manajemen kontrak terpusat membantu memantau kewajiban, tenggat, dan risiko di seluruh entitas. Mekanisme penyelesaian sengketa, baik dengan pihak ketiga maupun antarentitas dalam grup, perlu diatur, termasuk pilihan forum dan arbitrase, dengan memperhatikan bahwa sengketa antarentitas tetap merupakan sengketa antarbadan hukum yang terpisah.

Rasionalisasi Entitas Hukum

Grup yang tumbuh melalui akuisisi sering kali memiliki entitas yang tidak lagi aktif atau fungsinya tumpang tindih. Rasionalisasi entitas melalui penggabungan, pembubaran, atau likuidasi mengurangi biaya kepatuhan dan risiko hukum. Penggabungan tunduk pada Pasal 122 sampai dengan Pasal 137 UU PT, termasuk kewajiban pengumuman dan hak kreditor untuk mengajukan keberatan, sedangkan pembubaran dan likuidasi tunduk pada Pasal 142 sampai dengan Pasal 152 UU PT. Dari perspektif perpajakan, penggabungan dan pembubaran memerlukan perhatian atas kewajiban perpajakan yang tersisa, penghapusan nomor pokok wajib pajak, serta kemungkinan penggunaan nilai buku dalam penggabungan sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.

Kesimpulan dan Implikasi bagi Praktisi Hukum

Fungsi hukum dan kepatuhan grup harus mengoordinasikan kewajiban yang beragam sambil menghormati tanggung jawab hukum masing-masing entitas. Berlakunya KUHP baru meningkatkan taruhan kepatuhan bagi korporasi dan pihak pengendalinya. Bagi praktisi hukum, rekomendasinya adalah: pertama, membangun sistem pengelolaan entitas hukum yang memantau data korporasi, perizinan, dan pelaporan pemilik manfaat; kedua, merancang program kepatuhan grup yang mencakup insentif, pelaporan pelanggaran, dan integrasi kepatuhan pajak; ketiga, menilai eksposur pidana perusahaan induk dan pemegang saham pengendali berdasarkan KUHP baru serta mendokumentasikan langkah pencegahan; keempat, menata kepemilikan kekayaan intelektual dan perjanjian intragrup sesuai prinsip kewajaran; dan kelima, melakukan rasionalisasi entitas secara berkala dengan memperhatikan prosedur UU PT dan konsekuensi perpajakannya.


*Artikel ini merupakan bagian dari ‘Learning Module for Lawyers: Corporate Law’ yang disusun oleh Tim Penulis Firma Pragma Integra.

Referensi

[1] Jennifer Arlen, ‘The Compliance Function’, in The Oxford Handbook of Corporate Law and Governance (Oxford: Oxford University Press, 2025), https://doi.org/10.1093/oxfordhb/9780192888006.013.0037.

[2] Aleksandra Sulik-Górecka, ‘Tax Compliance as an Element of the Corporate Compliance Management System’, Financial Sciences, 26.2 (2022), pp. 44–57, https://doi.org/10.15611/fins.2022.1.04.

[3] Emiliya Febriyani, Jamin Ginting, and Basuki Rekso Wibowo, ‘Corporate Criminal Liability in Jordan, Australia, and Indonesia: A Comparative Analysis of Doctrines and Recent Developments’, Journal of Law and Policy Transformation, 10.2 (2026), pp. 162–77, https://doi.org/10.37253/jlpt.v10i2.11527.

[4] Sujatmiko Sujatmiko, Agus Surono, and Pattharawadee Rangsimanop, ‘Corporate Criminal Liability in Tax Crimes in Indonesia’, PENA LAW: International Journal of Law, 3.2 (2025), https://doi.org/10.56107/penalaw.v3i2.240.

[5] Beyene, ‘Regulation of Group of Companies in Ethiopia: A Comparative Overview’.

Tell Your Friends
Avatar
Pragma Integra is a law firm that combines deep expertise in taxation, corporate and business law, and business development.

Need legal or tax advice?

Discuss your matter with our lawyers

Facing a tax dispute, a corporate transaction or a business problem? Tell us about it and our team will get back to you.

Let’s Talk on WhatsAppContact Form

Integrated Legal & Business Solutions

Have Tax and Business Problems? Let's Solve Them Together

From complex tax disputes to critical corporate decisions, Pragma Integra is here to guide you with trusted expertise and strategic solutions.