Ilustrasi RUPS Elektronik dan Keterlibatan Pemegang Saham

Ilustrasi. [Source: Unsplash]

Pragmaintegra.com – Teknologi digital telah mengubah cara pemegang saham berpartisipasi dalam perseroan. RUPS yang semula mensyaratkan kehadiran fisik kini dapat diselenggarakan secara elektronik, surat kuasa dapat diberikan melalui platform daring, dan informasi perseroan dapat diakses secara langsung melalui portal investor. Pandemi COVID-19 mempercepat perubahan ini di banyak negara. Namun digitalisasi bukan sekadar persoalan teknis; ia menyentuh substansi hak pemegang saham, yaitu hak untuk hadir, bertanya, didengar, dan memberikan suara secara bermakna. Bagian ini membahas kerangka hukum RUPS elektronik di Indonesia, bukti empiris mengenai rapat virtual, sistem kuasa dan pemungutan suara elektronik, teknologi blockchain, serta komunikasi digital dengan pemegang saham.

Kerangka Hukum RUPS Elektronik di Indonesia

Pasal 77 ayat (1) UU PT telah sejak 2007 memungkinkan RUPS dilakukan melalui media telekonferensi, video konferensi, atau sarana media elektronik lainnya yang memungkinkan semua peserta RUPS saling melihat dan mendengar secara langsung serta berpartisipasi dalam rapat. Bagi emiten, kerangka ini dirinci dalam POJK Nomor 16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka secara Elektronik, yang mengatur penggunaan sistem penyelenggaraan RUPS elektronik (e-RUPS) yang disediakan oleh penyedia yang ditunjuk atau disetujui OJK, serta POJK Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan RUPS Perusahaan Terbuka. Dalam praktik, Kustodian Sentral Efek Indonesia menyediakan platform yang memungkinkan pemegang saham memberikan kuasa secara elektronik, mengikuti rapat secara daring, dan memberikan suara. Kerangka ini menempatkan Indonesia relatif maju dibandingkan sejumlah yurisdiksi lain, tetapi tantangannya terletak pada kualitas partisipasi.

Rapat Virtual: Partisipasi atau Penghindaran Pengawasan?

Kritik utama terhadap rapat virtual adalah kekhawatiran bahwa manajemen dapat menggunakan format daring untuk menghindari pertanyaan kritis. Bukti empiris memberikan gambaran yang lebih bernuansa. Penelitian Brochet, Chychyla, dan Ferri menemukan bahwa perusahaan yang secara sukarela mengadopsi rapat virtual sebelum pandemi adalah perusahaan teknologi dan perusahaan yang secara tradisional lebih terlibat dengan pemegang saham, dan tidak ditemukan bukti bahwa format virtual dipilih untuk menghindari pengawasan. Rapat virtual lebih sering berlangsung tanpa pertanyaan, tetapi apabila ada pertanyaan, jumlahnya setara dan nadanya lebih negatif, yang tidak konsisten dengan dugaan bahwa manajemen menyaring pertanyaan yang bernada keras.[1] Meskipun demikian, pemegang saham tetap dapat menyatakan ketidakpuasan: studi atas alasan pemungutan suara menunjukkan bahwa pemegang saham menentang anggota komite tata kelola yang dianggap bertanggung jawab atas keputusan menyelenggarakan rapat virtual, dan perusahaan yang komitenya menghadapi penolakan lebih besar cenderung tidak lagi menyelenggarakan rapat virtual pada tahun berikutnya.[2]

Dari perspektif perbandingan hukum, Zetzsche dan rekan mendokumentasikan legislasi darurat COVID-19 tentang partisipasi digital pemegang saham di 22 negara dan menyimpulkan bahwa pembentuk undang-undang perlu menyeimbangkan kelancaran rapat dari perspektif manajemen dengan perlindungan hak pemegang saham; legislasi darurat yang disusun tergesa-gesa dinilai kurang seimbang dalam mengatur intervensi pemegang saham dan berisiko menjadi permanen.[3] Pelajaran bagi Indonesia adalah bahwa keabsahan formal e-RUPS perlu disertai jaminan substantif, seperti kesempatan bertanya secara langsung, mekanisme menjawab pertanyaan yang diajukan secara tertulis, dan pencatatan seluruh pertanyaan dalam risalah.

Baca juga: Dampak Teknologi pada Struktur Tata Kelola Perusahaan: Dari Rapat Dewan Virtual hingga Blockchain

Kuasa Elektronik, Umpan Balik Suara, dan Verifikasi Pemegang Saham

Sistem kuasa elektronik memudahkan pemegang saham ritel dan investor asing memberikan suara tanpa hadir secara fisik. Namun kemudahan ini menimbulkan persoalan baru: verifikasi identitas pemegang saham, keamanan kredensial, ketepatan pencatatan suara, serta potensi pengumpulan kuasa (proxy solicitation) secara daring yang tidak transparan. Penghitungan suara secara langsung (real-time voting feedback) dapat meningkatkan transparansi, tetapi juga dapat memengaruhi perilaku pemilih yang belum memberikan suara. Pengaturan internal perseroan perlu memastikan bahwa sistem yang digunakan diaudit, memiliki jejak audit, dan sesuai dengan ketentuan perlindungan data pribadi berdasarkan UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.

Teknologi Blockchain dalam Pemungutan Suara

Teknologi blockchain menawarkan potensi pencatatan suara yang tidak dapat diubah dan dapat diverifikasi. Tinjauan Jafar, Ab Aziz, dan Shukur menunjukkan bahwa pemungutan suara daring berpotensi menurunkan biaya dan meningkatkan partisipasi, tetapi satu kerentanan dapat menimbulkan manipulasi suara dalam skala besar; blockchain dipandang sebagai solusi potensial tetapi masih menghadapi tantangan riset yang terbuka.[4] Rancangan sistem pemungutan suara berbasis blockchain yang lebih mutakhir menggunakan tanda tangan digital, enkripsi homomorfik, dan bukti tanpa pengetahuan (zero-knowledge proof) untuk melindungi kerahasiaan pemilih sekaligus menjamin integritas hasil.[5] Dalam konteks korporasi, penerapan blockchain untuk RUPS masih bersifat eksperimental dan memerlukan kejelasan hukum mengenai keabsahan pencatatan, hubungan dengan daftar pemegang saham yang diatur Pasal 50 UU PT, serta peran lembaga penyimpanan dan penyelesaian.

Komunikasi Digital, Portal Investor, dan Media Sosial

Portal investor interaktif, forum daring, dan media sosial memperluas saluran komunikasi antara perseroan dan pemegang saham. Bagi emiten, komunikasi digital harus tunduk pada prinsip keterbukaan yang setara: informasi material wajib diumumkan melalui saluran keterbukaan informasi resmi sebelum atau bersamaan dengan penyampaiannya melalui media sosial, untuk mencegah asimetri informasi dan risiko perdagangan orang dalam. Pembayaran dividen secara elektronik melalui sistem kustodian dan pencatatan elektronik juga meningkatkan efisiensi, tetapi menuntut pengendalian internal yang memadai. Prisandani mencatat bahwa pemegang saham di Indonesia masih cenderung pasif dalam RUPS meskipun tingkat kehadirannya tinggi, sehingga digitalisasi dapat menjadi peluang untuk mendorong partisipasi yang lebih substantif.[6]

Kesimpulan dan Implikasi bagi Praktisi Hukum

Digitalisasi keterlibatan pemegang saham telah memiliki dasar hukum yang kuat di Indonesia melalui Pasal 77 UU PT dan POJK 16/2020. Bukti empiris menunjukkan bahwa rapat virtual tidak dengan sendirinya mengurangi pengawasan, tetapi pemegang saham tetap sensitif terhadap kualitas partisipasi. Bagi praktisi hukum, rekomendasinya adalah: pertama, memastikan anggaran dasar dan tata tertib RUPS mengatur penyelenggaraan elektronik secara jelas; kedua, merancang prosedur tanya jawab daring yang menjamin pertanyaan pemegang saham dijawab dan dicatat; ketiga, memastikan sistem kuasa dan pemungutan suara elektronik memenuhi standar keamanan, jejak audit, dan pelindungan data pribadi; keempat, menyikapi teknologi blockchain secara hati-hati sampai terdapat kepastian hukum; dan kelima, menyusun kebijakan komunikasi digital yang selaras dengan kewajiban keterbukaan informasi.


*Artikel ini merupakan bagian dari ‘Learning Module for Lawyers: Corporate Law’ yang disusun oleh Tim Penulis Firma Pragma Integra.

Referensi

[1] François Brochet, Roman Chychyla, and Fabrizio Ferri, ‘Virtual Shareholder Meetings’, Management Science, 2023, https://doi.org/10.1287/mnsc.2023.4946.

[2] Lanying Gao, Adriana Korczak, and Silvina Rubio, ‘Shareholder Voice and Virtual Shareholder Meetings’, SSRN Electronic Journal, 2026, https://doi.org/10.2139/ssrn.7488685.

[3] Zetzsche and others, ‘Enhancing Virtual Governance: Comparative Lessons from COVID-19 Company Laws’.

[4] Uzma Jafar, Mohd Juzaiddin Ab Aziz, and Zarina Shukur, ‘Blockchain for Electronic Voting System—Review and Open Research Challenges’, Sensors, 21.17 (2021), p. 5874, https://doi.org/10.3390/s21175874.

[5] Bruno Miguel Batista Pereira and others, ‘Blockchain-Based Electronic Voting: A Secure and Transparent Solution’, Cryptography, 7.2 (2023), p. 27, https://doi.org/10.3390/cryptography7020027.

[6] Prisandani, ‘Shareholder Activism in Indonesia: Revisiting Shareholder Rights Implementation and Future Challenges’.

Tell Your Friends
Avatar
Pragma Integra is a law firm that combines deep expertise in taxation, corporate and business law, and business development.

Need legal or tax advice?

Discuss your matter with our lawyers

Facing a tax dispute, a corporate transaction or a business problem? Tell us about it and our team will get back to you.

Let’s Talk on WhatsAppContact Form

Integrated Legal & Business Solutions

Have Tax and Business Problems? Let's Solve Them Together

From complex tax disputes to critical corporate decisions, Pragma Integra is here to guide you with trusted expertise and strategic solutions.