
Ilustrasi. [Source: Unsplash]
Bagian dari Learning Module for Lawyers › Corporate Law › Modul 1 › Bab 6 Shareholders' Rights dan Remedies Modern
Pragmaintegra.com – Remedi litigasi bersifat reaktif, mahal, dan memakan waktu. Karena itu, perlindungan pemegang saham yang paling efektif sering kali dibangun sejak awal melalui desain struktural dan kontraktual: anggaran dasar, perjanjian pemegang saham, mekanisme pemungutan suara, persyaratan mayoritas khusus, serta ketentuan pasar modal yang mewajibkan persetujuan pemegang saham independen. Perlindungan semacam ini relevan terutama pada perusahaan patungan, perusahaan rintisan yang menerima investasi modal ventura, dan perusahaan terbuka dengan pemegang saham pengendali. Pengalaman pandemi COVID-19 menunjukkan pentingnya perlindungan ini: situasi krisis dimanfaatkan oleh sebagian pengurus yang juga merupakan atau dipengaruhi pemegang saham mayoritas untuk menekan pemegang saham minoritas dan menyingkirkan mereka dari perusahaan.[1]
Anggaran Dasar dan Klasifikasi Saham sebagai Instrumen Perlindungan
Anggaran dasar merupakan konstitusi perseroan yang mengikat seluruh organ dan pemegang saham. Pasal 53 ayat (4) UU PT memungkinkan klasifikasi saham, antara lain saham dengan hak khusus untuk mencalonkan anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris, saham preferen yang memberikan hak dividen atau hak atas pembagian sisa kekayaan secara lebih dahulu, serta saham dengan atau tanpa hak suara. Klasifikasi ini memungkinkan investor minoritas memperoleh hak nominasi atau hak ekonomi yang diprioritaskan sebagai imbalan atas modal yang ditanamkan. Pada saham dengan hak suara multipel, pengaman seperti ketentuan sunset dan pembatasan diferensial suara perlu dirancang dengan cermat, karena pengaman yang terlalu ketat dapat mengurangi manfaat struktur tersebut.[2]
Perjanjian Pemegang Saham
Perjanjian pemegang saham mengatur hal-hal yang tidak atau belum diatur dalam anggaran dasar, seperti hak veto atas keputusan tertentu (reserved matters), hak nominasi, hak informasi tambahan, pembatasan pengalihan, hak ikut jual dan hak menarik serta, opsi jual dan opsi beli, serta mekanisme penyelesaian kebuntuan (deadlock). Namun karena perjanjian pemegang saham hanya mengikat para pihak, keberlakuannya terhadap perseroan dan pihak ketiga memerlukan pencantuman dalam anggaran dasar. Justisiana dan Pangaribuan menunjukkan bahwa hak drag-along dan tag-along, yang tidak diatur secara eksplisit dalam UU PT, harus dicantumkan secara tegas dalam anggaran dasar apabila ditafsirkan sebagai persyaratan pemindahan hak atas saham berdasarkan Pasal 57 ayat (1).[3] Kajević juga menekankan bahwa hak menarik serta berpotensi disalahgunakan untuk menyingkirkan pemegang saham minoritas, sehingga perlu diimbangi dengan pengaman seperti hak penawaran pertama.[4]
Di yurisdiksi common law, perjanjian pemegang saham juga berfungsi sebagai bukti mengenai apa yang dikehendaki para pihak ketika mendirikan perusahaan. Duffy menjelaskan bahwa perjanjian tersebut dapat menjadi matriks faktual untuk menilai harapan yang sah (legitimate expectations), termasuk harapan untuk berpartisipasi dalam pengurusan, dalam perkara remedi penindasan.[5] Dalam konteks Indonesia, perjanjian pemegang saham yang tersusun baik dapat memperkuat dalil bahwa suatu tindakan perseroan tidak adil dan tanpa alasan wajar sebagaimana dimaksud Pasal 61 ayat (1) UU PT.
Baca juga: Property Rights Theory: Fondasi Tata Kelola yang Membentuk Perusahaan Modern
Pemungutan Suara Kumulatif dan Representasi Proporsional
Pemungutan suara kumulatif memungkinkan pemegang saham mengalikan jumlah suaranya dengan jumlah kursi yang dipilih dan memusatkan seluruh suara pada satu atau beberapa calon, sehingga pemegang saham minoritas dapat memperoleh perwakilan di dewan. Liu berargumen bahwa mekanisme ini dapat meningkatkan efektivitas tata kelola, memajukan kesetaraan dan demokrasi pemegang saham, serta melindungi pemegang saham minoritas; ia juga mengidentifikasi perangkat yang sering digunakan untuk membatasi atau melemahkan pemungutan suara kumulatif, seperti dewan bertingkat, pengurangan jumlah kursi, dan pemberhentian tanpa alasan.[6] UU PT tidak mengatur pemungutan suara kumulatif, tetapi tujuan serupa dapat dicapai melalui klasifikasi saham dengan hak pencalonan atau melalui perjanjian pemegang saham yang menjamin kursi bagi investor tertentu.
Persyaratan Mayoritas Khusus dan Persetujuan Pemegang Saham Independen
UU PT menetapkan kuorum dan mayoritas yang lebih tinggi untuk keputusan fundamental. Perubahan anggaran dasar memerlukan kuorum dua pertiga dan persetujuan dua pertiga suara yang dikeluarkan berdasarkan Pasal 88, sedangkan penggabungan, peleburan, pengambilalihan, pemisahan, pengajuan permohonan pailit, perpanjangan jangka waktu berdiri, dan pembubaran memerlukan kuorum tiga perempat dan persetujuan tiga perempat suara berdasarkan Pasal 89. Anggaran dasar dapat menetapkan persyaratan yang lebih tinggi. Bagi emiten, perlindungan diperkuat melalui POJK Nomor 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan, yang mensyaratkan persetujuan pemegang saham independen untuk transaksi benturan kepentingan, serta POJK Nomor 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.
Bukti empiris menunjukkan bahwa perlindungan pemegang saham minoritas berdampak pada perilaku strategis perusahaan. Studi atas perusahaan A-share di Tiongkok periode 2013–2022 menemukan bahwa perlindungan pemegang saham minoritas memoderasi secara positif hubungan antara kepemilikan eksekutif dan inovasi lingkungan, sehingga para penulis merekomendasikan penguatan hak pemegang saham minoritas sebagai bagian dari upaya keberlanjutan korporasi.[7]
Perlindungan dalam Pengambilalihan dan Squeeze-Out
Sejumlah yurisdiksi memberikan hak kepada pemegang saham mayoritas yang telah menguasai persentase sangat tinggi untuk memaksa pemegang saham minoritas menjual sahamnya (squeeze-out), disertai hak sebaliknya bagi minoritas untuk meminta sahamnya dibeli (sell-out). UU PT tidak mengenal mekanisme squeeze-out. Perlindungan minoritas dalam pengambilalihan diberikan melalui Pasal 126 UU PT, yang mewajibkan perbuatan hukum penggabungan, peleburan, pengambilalihan, atau pemisahan memperhatikan kepentingan pemegang saham minoritas, dan memberikan hak kepada pemegang saham yang tidak setuju untuk menggunakan hak penilaian berdasarkan Pasal 62. Bagi perusahaan terbuka, POJK Nomor 9/POJK.04/2018 tentang Pengambilalihan Perusahaan Terbuka mewajibkan penawaran tender wajib oleh pengendali baru, sehingga pemegang saham minoritas memperoleh kesempatan keluar dengan harga yang ditentukan berdasarkan ketentuan tersebut.
Kesimpulan dan Implikasi bagi Praktisi Hukum
Perlindungan struktural dan kontraktual memungkinkan para pihak mengalokasikan hak dan risiko sejak awal, sehingga mengurangi kebutuhan akan litigasi. Bagi praktisi hukum, rekomendasinya adalah: pertama, merancang anggaran dasar dengan klasifikasi saham dan persyaratan mayoritas khusus yang sesuai dengan kepentingan klien; kedua, menyusun perjanjian pemegang saham yang memuat reserved matters, hak nominasi, mekanisme kebuntuan, serta hak keluar, dan menyelaraskannya dengan anggaran dasar; ketiga, mengimbangi hak drag-along dengan pengaman bagi pemegang saham minoritas; keempat, memastikan kepatuhan atas persyaratan persetujuan pemegang saham independen dan penawaran tender wajib bagi emiten; dan kelima, memperhatikan Pasal 126 dan Pasal 62 UU PT dalam setiap restrukturisasi agar hak pemegang saham yang tidak setuju terlindungi.
*Artikel ini merupakan bagian dari ‘Learning Module for Lawyers: Corporate Law’ yang disusun oleh Tim Penulis Firma Pragma Integra.
Referensi
[1] Meltem Karatepe Kaya, ‘Impact of the COVID-19 Outbreak on Minority Shareholder Protection’, Business Law Review, 42.2 (2021), pp. 67–74, https://doi.org/10.54648/bula2021010.
[2] Yan, ‘The Myth of Dual Class Shares: Lessons from Asia’s Financial Centres’.
[3] Justisiana and Pangaribuan, ‘Drag-Along and Tag-Along Rights in the Perspective of Indonesian Company Law’.
[4] Kajević, ‘Basic Aspects of Drag Along and Tag Along Rights’.
[5] Michael Duffy, ‘Shareholder Agreements, the Corporate Constitution and the Oppression Remedy’, SSRN Electronic Journal, 2025, https://doi.org/10.2139/ssrn.5032509.
[6] Junhai Liu, ‘On Shareholders’ Cumulative Voting Rights’, SSRN Electronic Journal, 2026, https://doi.org/10.2139/ssrn.7283998.
[7] Shanshan Yue and others, ‘Executive Ownership and Minority Shareholder Protection: Drivers of Environmental Innovation in China’s A-Share Market’, Corporate Social Responsibility and Environmental Management, 32.3 (2025), pp. 3854–73, https://doi.org/10.1002/csr.3158.
Tell Your Friends
Need legal or tax advice?
Discuss your matter with our lawyers
Facing a tax dispute, a corporate transaction or a business problem? Tell us about it and our team will get back to you.
