Ilustrasi Perlindungan Pemegang Saham melalui Remedi Litigasi

Ilustrasi. [Source: Unsplash]

Pragmaintegra.com – Hak pemegang saham hanya bermakna apabila dapat ditegakkan. Mekanisme perlindungan pemegang saham menyediakan jalur bagi pemegang saham untuk memulihkan kerugian perseroan maupun kerugian pribadinya, serta untuk menghentikan tindakan yang merugikan. Dalam perseroan dengan kepemilikan terkonsentrasi, mekanisme ini terutama berfungsi melindungi pemegang saham minoritas dari penyalahgunaan kendali oleh pemegang saham mayoritas dan anggota dewan yang diangkatnya. Kajian atas Pakistan, misalnya, menekankan bahwa dalam struktur kepemilikan terkonsentrasi, remedi yang tidak memadai memperburuk posisi minoritas, sehingga gugatan derivatif yang efektif merupakan kebutuhan.[1] Bagian ini membahas jenis-jenis remedi litigasi dan statuter yang tersedia dalam hukum Indonesia dengan perbandingan terhadap yurisdiksi lain.

Gugatan Derivatif

Gugatan derivatif adalah gugatan yang diajukan pemegang saham atas nama perseroan terhadap anggota dewan yang karena kesalahan atau kelalaiannya menimbulkan kerugian bagi perseroan. Pasal 97 ayat (6) UU PT memberikan hak kepada pemegang saham yang mewakili paling sedikit satu persepuluh bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara untuk mengajukan gugatan melalui pengadilan negeri terhadap anggota Direksi, dan Pasal 114 ayat (6) memuat ketentuan serupa terhadap anggota Dewan Komisaris. Karena perseroan merupakan pihak yang dirugikan, hasil gugatan derivatif menjadi milik perseroan, bukan pemegang saham penggugat. Prisandani mencatat bahwa pemegang saham di Indonesia mulai menggunakan gugatan derivatif untuk memperbaiki salah urus dan penyalahgunaan kekuasaan yang merugikan perseroan.[2]

Efektivitas gugatan derivatif bergantung pada desain prosedural dan konsistensi pengadilan. Kajian Zhao dan Wei atas 380 perkara gugatan derivatif di Tiongkok periode 2006–2019 menemukan masalah konsistensi dan akurasi putusan di berbagai pengadilan serta perbedaan perlakuan terhadap jenis pemegang saham penggugat.[3] Pengalaman Siprus menunjukkan bahwa gugatan derivatif yang tidak dikodifikasi dan hanya bertumpu pada preseden lama menimbulkan ketidakpastian bagi calon penggugat, sehingga reformasi berdasarkan model gugatan derivatif statuter Inggris dalam Companies Act 2006 diusulkan.[4] Bagi Indonesia, ambang satu persepuluh saham merupakan hambatan signifikan bagi investor ritel di perusahaan terbuka, sementara ketiadaan mekanisme penggantian biaya perkara mengurangi insentif untuk menggugat.

Gugatan Langsung dan Remedi Penindasan

Berbeda dengan gugatan derivatif, gugatan langsung diajukan pemegang saham untuk memulihkan kerugian pribadinya. Pasal 61 ayat (1) UU PT memberikan hak kepada setiap pemegang saham untuk mengajukan gugatan terhadap perseroan ke pengadilan negeri apabila dirugikan karena tindakan perseroan yang dianggap tidak adil dan tanpa alasan wajar sebagai akibat keputusan RUPS, Direksi, dan/atau Dewan Komisaris. Ketentuan ini secara fungsional menyerupai remedi penindasan (oppression remedy) atau remedi tindakan yang merugikan secara tidak adil (unfair prejudice) di yurisdiksi common law, karena tidak mensyaratkan ambang kepemilikan saham tertentu.

Pembedaan antara gugatan derivatif dan remedi penindasan penting dalam praktik. Palombo menjelaskan bahwa remedi penindasan merupakan tindakan pribadi yang melindungi kepentingan pemegang saham yang dirugikan secara tidak adil, sedangkan gugatan derivatif didasarkan pada pelanggaran kewajiban yang terutang kepada perseroan; kedua remedi dapat bertumpang tindih ketika pelanggaran kewajiban dewan sekaligus merugikan pemegang saham secara tidak adil.[5] Pengalaman Afrika Selatan menunjukkan bahwa pemilihan remedi bergantung pada kepentingan siapa yang secara langsung terdampak, dan kekeliruan memilih remedi dapat berakibat fatal bagi upaya memperoleh pemulihan.[6] Karena itu, praktisi hukum perlu menganalisis secara cermat apakah kerugian yang dialami klien merupakan kerugian perseroan atau kerugian pribadi sebelum memilih dasar gugatan.

Baca juga: Penerapan Teori Prinsipal-Agen (Principal-Agent Theory) dalam Tata Kelola Perusahaan Modern

Gugatan Perwakilan Kelompok dan Penegakan oleh Regulator

Bagi investor ritel di pasar modal, gugatan perwakilan kelompok (class action) dapat menjadi sarana yang lebih efisien. Prosedurnya diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2002 tentang Acara Gugatan Perwakilan Kelompok. Di samping itu, Pasal 30 UU Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, memberikan kewenangan kepada OJK untuk melakukan pembelaan hukum bagi kepentingan konsumen dan masyarakat, termasuk mengajukan gugatan. Kerangka disgorgement dan dana kompensasi kerugian investor yang diatur OJK juga menyediakan jalur pemulihan bagi investor yang dirugikan pelanggaran di bidang pasar modal.

Remedi Statuter Lainnya: Pemeriksaan, RUPS atas Izin Pengadilan, dan Pembubaran

UU PT menyediakan beberapa remedi statuter yang tidak berbentuk gugatan ganti rugi. Pertama, berdasarkan Pasal 138, pemeriksaan terhadap perseroan dapat dimohonkan oleh pemegang saham yang mewakili paling sedikit satu persepuluh saham dengan hak suara apabila terdapat dugaan perseroan melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan pemegang saham atau pihak ketiga, atau anggota Direksi atau Dewan Komisaris melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan perseroan. Kedua, apabila Direksi atau Dewan Komisaris tidak menyelenggarakan RUPS yang diminta, pemegang saham dapat mengajukan permohonan kepada ketua pengadilan negeri untuk memperoleh izin menyelenggarakan sendiri RUPS tersebut berdasarkan Pasal 80. Ketiga, Pasal 146 ayat (1) huruf c memungkinkan pengadilan negeri membubarkan perseroan atas permohonan pemegang saham, Direksi, atau Dewan Komisaris dengan alasan perseroan tidak mungkin untuk dilanjutkan, yang secara fungsional sebanding dengan pembubaran atas dasar adil dan patut (just and equitable winding up) dalam tradisi common law.

Selain itu, doktrin penembusan tabir perseroan dalam Pasal 3 ayat (2) UU PT memungkinkan pertanggungjawaban pribadi pemegang saham yang beriktikad buruk memanfaatkan perseroan untuk kepentingan pribadi, terlibat dalam perbuatan melawan hukum perseroan, atau menggunakan kekayaan perseroan secara melawan hukum sehingga kekayaan perseroan tidak cukup untuk melunasi utangnya. Doktrin ini terutama melindungi kreditor, tetapi juga relevan bagi pemegang saham minoritas ketika pemegang saham pengendali mengalihkan kekayaan perseroan.

Kesimpulan dan Implikasi bagi Praktisi Hukum

Hukum Indonesia telah menyediakan beragam remedi, yaitu gugatan derivatif, gugatan langsung, gugatan perwakilan kelompok, permohonan pemeriksaan, RUPS atas izin pengadilan, pembubaran oleh pengadilan, dan penembusan tabir perseroan. Tantangannya terletak pada ambang kepemilikan yang tinggi, biaya litigasi, dan konsistensi pengadilan. Bagi praktisi hukum, rekomendasinya adalah: pertama, menentukan secara cermat apakah kerugian merupakan kerugian perseroan atau kerugian pribadi sebelum memilih antara gugatan derivatif dan gugatan langsung; kedua, membantu pemegang saham minoritas menghimpun kepemilikan untuk memenuhi ambang satu persepuluh; ketiga, memanfaatkan permohonan pemeriksaan sebagai sarana pengumpulan bukti sebelum gugatan; keempat, mempertimbangkan jalur pengaduan dan penegakan melalui OJK bagi investor pasar modal; dan kelima, bagi klien pengendali, memastikan keputusan korporasi didukung alasan yang wajar dan didokumentasikan untuk memitigasi risiko gugatan berdasarkan Pasal 61 UU PT.


*Artikel ini merupakan bagian dari ‘Learning Module for Lawyers: Corporate Law’ yang disusun oleh Tim Penulis Firma Pragma Integra.

Referensi

[1] Fatima and Rehman, ‘Current Enforcement Mechanisms for Shareholder Protection in Pakistan: Need for Reforms in Shape of Derivative Action’.

[2] Prisandani, ‘Shareholder Activism in Indonesia: Revisiting Shareholder Rights Implementation and Future Challenges’.

[3] Jingchen Zhao and Chuyi Wei, ‘Shareholder Remedies in China—Developments towards a More Effective, More Accessible and Fairer Derivative Action Mechanism’, Capital Markets Law Journal, 16.4 (2021), pp. 445–73, https://doi.org/10.1093/cmlj/kmab024.

[4] Georgios Zouridakis and Thomas Papadopoulos, ‘A Comparative Analysis of Derivative Action in Cypriot Company Law: Comparison with English Company Law and the Prospect of Statutory Reform’, Maastricht Journal of European and Comparative Law, 29.1 (2022), pp. 62–84, https://doi.org/10.1177/1023263×211063595.

[5] Dalia Palombo, ‘The Future of the Corporation: The Avenues for Legal Change’, Journal of the British Academy, 10.s5 (2022), pp. 43–86, https://doi.org/10.5871/jba/010s5.043.

[6] Shandukani Muthugulu-Ugoda, ‘Siblings But Not Twins: The Oppression Remedy and the Derivative Action – Larrett v Coega Development Corporation (Pty) Ltd 2015 (6) SA 16 (ECG) in Retrospect’, Turf Law Journal, 1.2 (2021), https://doi.org/10.62726/tlj.v1i2.17.

Tell Your Friends
Avatar
Pragma Integra is a law firm that combines deep expertise in taxation, corporate and business law, and business development.

Need legal or tax advice?

Discuss your matter with our lawyers

Facing a tax dispute, a corporate transaction or a business problem? Tell us about it and our team will get back to you.

Let’s Talk on WhatsAppContact Form

Integrated Legal & Business Solutions

Have Tax and Business Problems? Let's Solve Them Together

From complex tax disputes to critical corporate decisions, Pragma Integra is here to guide you with trusted expertise and strategic solutions.