
Ilustrasi. [Source: Unsplash]
Bagian dari Learning Module for Lawyers › Corporate Law › Modul 1 › Bab 4 Fiduciary Duties Direksi dalam Konteks Modern
Pragmaintegra.com – Pertanggungjawaban dan perlindungan hukum direksi merupakan dua sisi dari rezim kewajiban fidusia. Rezim kewajiban fidusia selalu memiliki dua sisi. Di satu sisi, hukum menetapkan standar perilaku dan membuka jalan bagi pertanggungjawaban pribadi apabila standar itu dilanggar. Di sisi lain, hukum perlu melindungi direksi dari risiko yang berlebihan agar orang-orang yang cakap bersedia menjabat dan berani mengambil keputusan bisnis yang mengandung risiko wajar. Keseimbangan antara pertanggungjawaban dan perlindungan inilah yang menentukan apakah sistem tata kelola mendorong pengambilan risiko yang produktif atau justru melahirkan sikap defensif yang merugikan perusahaan.
Dalam hukum Indonesia, Pasal 97 ayat (3) UU PT menetapkan bahwa setiap anggota Direksi bertanggung jawab penuh secara pribadi atas kerugian perseroan apabila bersalah atau lalai menjalankan tugasnya, dan ayat (4) menjadikan tanggung jawab itu tanggung renteng apabila Direksi terdiri atas dua anggota atau lebih. Pasal 97 ayat (6) memberikan hak kepada pemegang saham yang mewakili paling sedikit sepersepuluh bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara untuk menggugat anggota Direksi atas nama perseroan. Ketentuan sejajar berlaku bagi Dewan Komisaris berdasarkan Pasal 114. Bagian ini membahas instrumen-instrumen perlindungan yang tersedia dan batas-batasnya.
Perlindungan Prinsip Pertimbangan Bisnis dan Perlindungan Undang-Undang
Perlindungan paling fundamental bagi direksi adalah prinsip pertimbangan bisnis (business judgment rule). Dalam tradisi Delaware, prinsip ini merupakan praduga bahwa direksi telah bertindak berdasarkan informasi yang memadai, dengan itikad baik, dan dengan keyakinan jujur bahwa tindakannya untuk kepentingan terbaik perusahaan; pengadilan tidak akan menilai ulang substansi keputusan bisnis yang memenuhi syarat tersebut. Kajian komparatif menunjukkan bahwa prinsip ini terus diadopsi di berbagai yurisdiksi, misalnya diusulkan bagi negara-negara Teluk sebagai sarana melindungi anggota dewan dari gugatan yang tidak berdasar sekaligus mendorong investasi.[1] Namun penerimaannya tidak lepas dari kritik: studi atas pengadilan bisnis Israel menunjukkan bahwa prinsip ini dapat diadopsi meskipun pembenaran utamanya, yaitu disiplin pasar kendali korporasi, lemah dalam ekonomi yang terkonsentrasi, sehingga berpotensi lebih melindungi pelaku usaha yang kuat.[2]
Hukum Indonesia mengadopsi prinsip ini secara statutoria melalui Pasal 97 ayat (5) UU PT. Anggota Direksi tidak dapat dipertanggungjawabkan atas kerugian apabila dapat membuktikan empat hal secara kumulatif: kerugian tersebut bukan karena kesalahan atau kelalaiannya; ia telah melakukan pengurusan dengan itikad baik dan kehati-hatian untuk kepentingan dan sesuai dengan maksud dan tujuan perseroan; ia tidak mempunyai benturan kepentingan baik langsung maupun tidak langsung atas tindakan pengurusan yang mengakibatkan kerugian; dan ia telah mengambil tindakan untuk mencegah timbul atau berlanjutnya kerugian. Berbeda dari Delaware yang menempatkan prinsip ini sebagai praduga yang harus dibantah penggugat, rumusan Pasal 97 ayat (5) menempatkan beban pembuktian pada anggota Direksi. Penerapannya dalam perkara pidana korupsi di badan usaha milik negara, seperti dalam kasus PT Asuransi Jiwasraya (Persero), menunjukkan pentingnya standar penilaian yang jelas untuk membedakan keputusan bisnis yang beritikad baik dari tindakan yang mengandung niat jahat.[3] Perubahan Undang-Undang BUMN melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 juga memuat ketentuan yang mengadopsi prinsip serupa bagi anggota Direksi BUMN.
Asuransi Tanggung Jawab Direksi dan Pejabat (D&O Insurance)
Asuransi tanggung jawab direksi dan pejabat merupakan instrumen perlindungan kontraktual yang paling luas digunakan. Bukti empiris mengenai efek tata kelolanya bersifat beragam. Studi terhadap perusahaan tercatat di Tiongkok menemukan bahwa pembelian asuransi ini meningkatkan kapasitas pengambilan risiko perusahaan dan pada gilirannya meningkatkan penyimpangan strategis dari norma industri.[4] Studi lain pada pasar yang sama menemukan bahwa asuransi ini meningkatkan kinerja tanggung jawab sosial perusahaan melalui peningkatan transparansi informasi dan konservatisme akuntansi, konsisten dengan fungsi pengawasan oleh perusahaan asuransi.[5] Sebaliknya, bukti dari Taiwan menunjukkan bahwa cakupan asuransi ini berasosiasi positif dengan risiko gagal bayar, sehingga cakupan asuransi dapat berfungsi sebagai sinyal risiko yang dapat diamati publik.[6]
Bagi praktisi hukum, temuan yang beragam ini menegaskan bahwa asuransi tanggung jawab direksi bukan pengganti kepatuhan. Polis umumnya mengecualikan tindakan curang, perbuatan pidana yang disengaja, dan keuntungan pribadi yang tidak sah. Klausul yang perlu dicermati mencakup definisi tertanggung, cakupan biaya pembelaan, pengecualian benturan kepentingan, cakupan investigasi regulator, serta ketentuan klaim yang dilaporkan dalam periode polis.
Baca juga: Teori Stewardship (Stewardship Theory) dalam Corporate Governance: Prinsip dan Implementasi
Ketentuan Ganti Rugi (Indemnification) dan Klausul Pembebasan (Exculpation)
Ketentuan ganti rugi memungkinkan perusahaan menanggung biaya pembelaan dan kerugian yang diderita direksi dalam perkara yang timbul dari jabatannya, sepanjang direksi bertindak dengan itikad baik. Klausul pembebasan bertindak lebih jauh dengan menghapus pertanggungjawaban moneter atas pelanggaran kewajiban kehati-hatian. Pada tahun 2022, Delaware mengamandemen Pasal 102(b)(7) Delaware General Corporation Law sehingga perusahaan dapat memperluas pembebasan tersebut kepada pejabat senior tertentu; bukti empiris menunjukkan bahwa perluasan ini tidak merugikan pemegang saham, investor institusional cenderung mendukung amandemen anggaran dasar terkait, dan perusahaan yang usulan pembebasannya gagal mengalami imbal hasil yang lebih rendah secara signifikan.[7]
Namun, perlindungan pertanggungjawaban yang terlalu luas dapat menimbulkan konsekuensi yang tidak diinginkan. Penelitian yang memanfaatkan rezim perlindungan direksi yang sangat longgar di negara bagian Nevada menemukan bahwa perusahaan yang didirikan di sana melakukan penghindaran pajak federal 32 persen lebih tinggi relatif terhadap total aset dibandingkan perusahaan Delaware, disertai pembayaran kepada pemegang saham yang lebih rendah, konsisten dengan teori bahwa pengalihan sumber daya oleh manajemen dan penghindaran pajak saling melengkapi pada perusahaan dengan pengawasan yang lemah.[8] Di Indonesia, UU PT tidak mengatur klausul pembebasan secara eksplisit, dan pembebasan tanggung jawab (acquit et de charge) oleh RUPS tidak menghapus tanggung jawab atas tindakan yang tidak tercermin dalam laporan keuangan atau yang merupakan perbuatan melawan hukum; karena itu, perlindungan kontraktual dalam anggaran dasar perlu dirumuskan secara hati-hati.
Perlindungan Prosedural: Dokumentasi, Ketergantungan pada Ahli, dan Struktur Komite
Perlindungan prosedural sering kali lebih menentukan daripada perlindungan kontraktual. Dalam perkara kegagalan pengawasan di Delaware, keberhasilan pembelaan bergantung pada bukti bahwa dewan memiliki sistem pelaporan dan benar-benar membahas risiko yang relevan, dan pengadilan semakin bersedia memberikan akses kepada pemegang saham terhadap dokumen internal sebelum gugatan diajukan.[9] Oleh karena itu, risalah rapat yang mencatat informasi yang dipertimbangkan, pertanyaan yang diajukan, dan alasan keputusan merupakan instrumen pembelaan yang utama.
Ketergantungan yang wajar pada pendapat ahli, seperti konsultan hukum, auditor, dan penilai independen, juga diakui sebagai bentuk pemenuhan kewajiban kehati-hatian; Pasal 141(e) Delaware General Corporation Law, misalnya, melindungi direktur yang secara beritikad baik bergantung pada laporan pejabat, komite, atau ahli yang dipilih dengan kehati-hatian. Struktur komite memberikan perlindungan tambahan sepanjang dewan tetap mengawasi pekerjaan komite, karena kajian OECD menegaskan bahwa dewan tetap bertanggung jawab atas keputusan yang disiapkan oleh komitenya.[10] Konsultasi dengan penasihat hukum sebelum keputusan bernilai material, terutama transaksi dengan pihak terafiliasi atau yang mengandung benturan kepentingan, menjadi praktik pencegahan yang sangat dianjurkan.
Strategi Mitigasi Risiko dan Mekanisme Pembelaan
Strategi mitigasi risiko pertanggungjawaban yang komprehensif menggabungkan unsur-unsur tersebut secara berlapis. Lapis pertama adalah tata kelola internal: piagam Direksi dan Dewan Komisaris yang jelas, kebijakan benturan kepentingan, dan sistem pelaporan pelanggaran. Lapis kedua adalah perlindungan kontraktual: ketentuan ganti rugi dalam anggaran dasar atau perjanjian penugasan, serta asuransi tanggung jawab direksi dengan cakupan yang memadai. Lapis ketiga adalah perlindungan prosedural: dokumentasi, pendapat ahli, dan struktur komite. Ketika gugatan timbul, mekanisme pembelaan mencakup pembuktian unsur-unsur Pasal 97 ayat (5) UU PT, pembuktian bahwa kerugian tidak timbul dari tindakan anggota Direksi yang digugat secara pribadi, serta keberatan prosedural mengenai kedudukan hukum penggugat dalam gugatan derivatif.
Kesimpulan dan Implikasi bagi Praktisi Hukum
Perlindungan hukum bagi direksi tidak dimaksudkan untuk menghapus akuntabilitas, melainkan untuk menjaga agar akuntabilitas difokuskan pada pelanggaran itikad baik, benturan kepentingan, dan kelalaian proses, bukan pada hasil bisnis yang buruk semata. Bagi pengacara perusahaan di Indonesia, beberapa rekomendasi praktis dapat diajukan. Pertama, memastikan setiap keputusan material Direksi didukung dokumen yang membuktikan keempat unsur Pasal 97 ayat (5) UU PT. Kedua, meninjau polis asuransi tanggung jawab direksi klien secara berkala, termasuk pengecualian dan cakupan investigasi regulator. Ketiga, merumuskan ketentuan ganti rugi dalam anggaran dasar secara hati-hati agar tidak bertentangan dengan ketentuan memaksa UU PT. Keempat, menyarankan penggunaan pendapat ahli independen dan konsultasi hukum untuk transaksi berisiko tinggi. Kelima, memperhatikan perkembangan perlindungan khusus bagi Direksi BUMN dan potensi pertanggungjawaban pidana yang dapat berjalan sejajar dengan pertanggungjawaban perdata.
*Artikel ini merupakan bagian dari ‘Learning Module for Lawyers: Corporate Law’ yang disusun oleh Tim Penulis Firma Pragma Integra.
Referensi
[1] Abdullah Ahmed Alkayat Alazemi, ‘Introducing the Business Judgment Rule in Select Countries of the Arabian Gulf’, Comparative Law Review, 28 (2022), pp. 9–39, https://doi.org/10.12775/clr.2022.001.
[2] Adam Hofri-Winogradow and Inbal Maimon-Blau, ‘Business Courts as Loci of Privilege: The Business Judgment Rule Abroad’, Law & Social Inquiry, 50.1 (2025), pp. 33–59, https://doi.org/10.1017/lsi.2024.46.
[3] Josef Martua Prasetyo Manik, ‘Application of Business Judgement Rule Doctrine in Case Settlement (Case Study of Corruption Crime of PT Asuransi Jiwasraya (Persero))’, Jurnal Indonesia Sosial Teknologi, 5.3 (2024), pp. 1109–16, https://doi.org/10.59141/jist.v5i3.966.
[4] Haiping Wang and others, ‘Directors’ and Officers’ Liability Insurance, Risk Taking, and Corporate Strategic Deviation’, Journal of Organizations, Technology and Entrepreneurship, 1.2 (2023), pp. 127–46, https://doi.org/10.56578/jote010205.
[5] Hui Xia and others, ‘Corporate Governance and Corporate Social Responsibility: Evidence from Directors’ and Officers’ Liability Insurance’, Corporate Social Responsibility and Environmental Management, 31.4 (2024), pp. 3006–30, https://doi.org/10.1002/csr.2732.
[6] Li-Su Huang, ‘Directors and Officers Liability Insurance and Default Risk’, The Geneva Papers on Risk and Insurance – Issues and Practice, 47.2 (2022), pp. 375–408, https://doi.org/10.1057/s41288-020-00197-0.
[7] Abed El Karim Farroukh and others, ‘The Shareholder Value of Officer Exculpation: Evidence from Delaware’s Amendment to Section 102(b)(7)’, SSRN Electronic Journal, 2026, https://doi.org/10.2139/ssrn.6580136.
[8] Sarfraz Khan and others, ‘Director and Officer Liability and Corporate Tax Avoidance’, Journal of Business Finance & Accounting, 50.7-8 (2023), pp. 1338–71, https://doi.org/10.1111/jbfa.12659.
[9] Shapira, ‘Mission Critical ESG and the Scope of Director Oversight Duties’.
[10] Rey, ‘The Role of Board-Level Committees in Corporate Governance’.
Tell Your Friends
Need legal or tax advice?
Discuss your matter with our lawyers
Facing a tax dispute, a corporate transaction or a business problem? Tell us about it and our team will get back to you.
