Ilustrasi auditor menuang berkas prosedur ke timbangan yang ditekan penyidik dari bawah meja, sementara pejabat berbatik ragu menandatangani dokumen

Ilustrasi. [Foto: Dibuat dengan AI]

Pada 20 Oktober 2026 Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Luhut Binsar Pandjaitan, menyampaikan di Istana Merdeka bahwa Presiden menyetujui kajian DEN mengenai definisi korupsi. Alasannya dua: Konvensi PBB Antikorupsi (UNCAC) hanya mengenal penyuapan, dan Indonesia disebut satu-satunya negara yang memidanakan kerugian negara. Sehari kemudian DEN menerbitkan siaran pers bahwa pernyataan itu bukan usulan menghapus kerugian negara sebagai unsur, melainkan usulan menyempurnakan cara pembuktiannya, menambah business judgment rule, mengadopsi delik UNCAC yang belum diatur, dan menyusun omnibus law keuangan negara.

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Setyo Budiyanto menolak penghapusan itu dan menyebut unsur kerugian negara sebagai kekhususan Indonesia yang mutlak diperlukan; ia mendesak agar empat delik UNCAC yang belum diatur segera dikriminalisasi. Perdebatan pun mengeras pada satu pertanyaan: unsur kerugian negara dihapus atau dipertahankan. Menurut penulis, pertanyaan itu keliru. Kedua pihak merujuk UNCAC, dan kedua pihak membacanya tidak lengkap. Yang belum pernah dikerjakan pembentuk undang-undang bukan menghapus atau mempertahankan unsur itu, melainkan mendisiplinkannya pada tiga hal: kesalahan pelaku, pembuktian kerugian, dan urutan jalur penegakan.

UNCAC, yang disahkan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006, memang tidak menjadikan kerugian negara sebagai unsur delik. Pasal 3 ayat (2) menyatakan bahwa delik-delik dalam konvensi tidak perlu mengakibatkan kerugian pada harta negara. Namun konvensi yang sama mewajibkan negara pihak memidanakan penggelapan, penyalahgunaan, atau pengalihan harta secara tidak sah oleh pejabat publik (Pasal 17) dan meminta negara pihak mempertimbangkan delik penyalahgunaan fungsi (Pasal 19). UNCAC tidak hanya mengatur penyuapan. Ia tidak menyebut kerugian karena yang dipidananya adalah perbuatan, bukan akibat.

Tinjauan implementasi UNCAC atas Indonesia pada Januari 2012 menegaskannya. Tim peninjau menilai keharusan membuktikan kerugian negara dalam Pasal 3 UU Tipikor dapat membatasi pemberantasan korupsi (this pre-occupation with the need to show a loss to the State might limit the fight against corruption) dan menyarankan Indonesia mempertimbangkan penghapusan rujukan itu. Rekomendasi itu lahir dari kekhawatiran bahwa unsur kerugian mempersempit pemidanaan, bukan dari keinginan melonggarkannya. UNCAC karena itu tidak dapat dipakai DEN untuk mempersempit delik, dan tidak pula dipakai KPK untuk menyebut unsur kerugian negara sebagai kekhususan yang dikehendaki konvensi.

Ilustrasi dua pihak saling menarik satu buku konvensi internasional sementara seorang pembaca menelaah halamannya dengan kaca pembesar

Ilustrasi. [Foto: Dibuat dengan AI]

Klaim bahwa Indonesia satu-satunya negara yang memidanakan kerugian negara tidak terbukti. Pasal 397 Hukum Pidana Tiongkok memidanakan pejabat yang menyalahgunakan jabatan dan menimbulkan kerugian besar pada harta publik. Pasal 219 KUHP Vietnam memidanakan pengelola aset negara yang menimbulkan kerugian, sampai dua puluh tahun penjara. Pasal 266 StGB Jerman (Untreue) menjadikan kerugian harta sebagai unsur. Republic Act 3019 Filipina menggolongkan undue injury to the Government sebagai praktik korupsi. Yang khas Indonesia bukan unsur kerugiannya, melainkan ancaman pidana seumur hidup dan frasa memperkaya orang lain atau suatu korporasi yang sangat luas.

Perlu ditegaskan pula di mana norma itu kini berada. Sejak KUHP baru berlaku pada 2 Januari 2026, Pasal 622 ayat (1) huruf l Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 menyatakan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Muatannya dirumuskan kembali dalam Pasal 603 dan Pasal 604, dan Pasal 622 ayat (4) mengganti pengacuan kepada kedua pasal lama dengan kedua pasal baru itu.

Unsur kedua pasal baru itu sama dengan pasal lama, tanpa kata dapat yang telah dinyatakan tidak mengikat oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016, dengan pidana penjara paling singkat dua tahun. Revisi UU Tipikor untuk soal ini karena itu salah alamat; yang harus diubah adalah KUHP.

Mahkamah Konstitusi telah dua kali menolak permohonan yang mempersoalkan unsur itu. Dalam Putusan Nomor 142/PUU-XXII/2024 tanggal 17 Desember 2025, Mahkamah menyatakan penambahan unsur kesengajaan merupakan kebijakan kriminal yang bukan kewenangannya, lalu meminta pembentuk undang-undang segera melakukan pengkajian UU Tipikor secara komprehensif. Dalam Putusan Nomor 28/PUU-XXIV/2026 tanggal 2 Maret 2026, Mahkamah menegaskan pertimbangan itu berlaku mutatis mutandis bagi Pasal 603 dan 604, bahwa dugaan penyalahgunaan wewenang diselesaikan terlebih dahulu secara administrasi, dan bahwa pidana tetap ultimum remedium. Sepuluh bulan kemudian yang ada baru pemantauan Badan Legislasi DPR, belum rancangan undang-undang.

Ilustrasi hakim konstitusi menyerahkan berkas tebal ke ruang sidang legislatif yang kosong dan berdebu

Ilustrasi. [Foto: Dibuat dengan AI]

Pisau analisis yang tepat untuk melanjutkan permintaan Mahkamah bukan pilihan menghapus atau mempertahankan, melainkan doktrin Mahkamah Konstitusi Federal Jerman dalam putusan 23 Juni 2010 (2 BvR 2559/08) tentang Untreue. Mahkamah itu menyatakan unsur kerugian harta mensyaratkan perbandingan dua keadaan harta sebelum dan sesudah perbuatan, kerugian harus dihitung jumlahnya, dan unsur kerugian tidak boleh dilebur ke dalam unsur pelanggaran kewajiban; larangan itu dikenal sebagai Verschleifungsverbot. Pelanggaran kewajiban tidak boleh dengan sendirinya dibaca sebagai kerugian, dan bila kerugian tidak dapat ditetapkan, dalam keraguan terdakwa harus dibebaskan.

Praktik penegakan hukum di Indonesia justru bertumpu pada peleburan itu. Penyimpangan prosedur pengadaan dibaca sebagai perbuatan melawan hukum; selisih antara harga kontrak dan harga perkiraan sendiri dibaca sebagai kerugian; dan karena kerugian dianggap telah ada, kesengajaan dianggap terbukti. Indonesia Corruption Watch mencatat 328 dari 364 kasus korupsi yang ditangani pada 2024, sekitar sembilan puluh persen, dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3. Larry Alexander dan Kimberly Ferzan dalam Crime and Culpability menyebut pemidanaan yang bergantung pada akibat di luar kendali pelaku sebagai resultant luck: yang dihukum adalah nasib, bukan kesalahan.

Agar adil, kekhawatiran DEN berdasar. Erik Wang dalam Comparative Political Studies (2022) menunjukkan pengawasan represif di Tiongkok menurunkan produktivitas birokrat tanpa menurunkan korupsi; Hoang, Doan, dan Tran dalam Evaluation Review (2022) menemukan kampanye antikorupsi Vietnam menekan kinerja perusahaan negara. Namun kedua negara itu tidak menghapus pasalnya; Vietnam memilih menerbitkan aturan pelindung bagi pejabat yang beriktikad baik. Italia yang menghapus delik abuso d’ufficio pada 2024 dengan alasan serupa dikritik Komisi Eropa dalam Laporan Negara Hukum 2024; Mahkamah Konstitusinya dalam putusan 95/2025 menyatakan penghapusan itu diskresi pembentuk undang-undang yang tidak dapat diadilinya.

Keberatan KPK sah pada satu hal: tanpa unsur kerugian negara, penggelembungan harga dan rekayasa transaksi di badan usaha milik negara sulit dijangkau pasal penyuapan. Tesis penulis tidak menghapus unsur itu. Yang keliru dari KPK adalah menyebutnya kekhususan yang dibutuhkan, padahal peninjau konvensi yang dirujuk KPK sendiri menyebutnya pembatas. Kekhususan yang sesungguhnya adalah empat delik UNCAC, yaitu penyuapan pejabat asing, perdagangan pengaruh, penyuapan di sektor swasta, dan pengayaan tidak sah, yang direkomendasikan sejak 2012 dan belum diundangkan sampai hari ini.

Rekomendasi DEN untuk menambah business judgment rule meminta sesuatu yang telah ada. Pasal 97 ayat (5) UU Nomor 40 Tahun 2007 dan Pasal 9F UU Nomor 1 Tahun 2025 menyatakan anggota direksi tidak dapat dimintai pertanggungjawaban atas kerugian apabila ia membuktikan kerugian itu bukan karena kesalahan atau kelalaiannya, pengurusan dijalankan dengan iktikad baik dan kehati-hatian, tidak ada benturan kepentingan, dan ia telah bertindak mencegah kerugian. Putusan 142/PUU-XXII/2024 bahkan memasukkannya ke dalam hal yang harus dikaji pembentuk undang-undang. Normanya ada; yang belum ada adalah kebiasaan penyidik menjadikannya syarat sebelum menetapkan tersangka.

Baca juga: Kewajiban Kehati-hatian Direksi (Duty of Care) dalam Konteks Modern

Sebab itu penulis mengajukan tiga usulan. Pertama, disiplin kesalahan. Pasal 603 dirumuskan ulang dengan kesengajaan dengan maksud memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi, sejajar dengan frasa dengan tujuan menguntungkan yang telah ada pada Pasal 604. Dengan rumusan itu kekeliruan prosedur tanpa niat memperkaya keluar dari wilayah pidana dan masuk wilayah administrasi, ruang yang dibuka Mahkamah dalam Putusan 142/PUU-XXII/2024.

Kedua, disiplin pembuktian. Undang-undang menetapkan kerugian keuangan negara sebagai selisih dua keadaan harta yang dihitung dengan metode yang diuji di persidangan, tidak boleh dilebur dengan pelanggaran prosedur, dan tidak dimonopoli oleh satu lembaga. Persoalan lembaga penghitung kini masih diperiksa Mahkamah dalam perkara 206/PUU-XXIV/2026; persoalan itu lebih patut diselesaikan oleh pembentuk undang-undang daripada dititipkan kembali kepada Mahkamah.

Ketiga, disiplin urutan jalur. Pasal 20 UU Nomor 30 Tahun 2014 menyerahkan penilaian ada tidaknya penyalahgunaan wewenang kepada aparat pengawasan intern pemerintah, dengan pengembalian kerugian dalam sepuluh hari kerja bila yang ditemukan hanya kesalahan administratif; Pasal 21 memberi Pengadilan Tata Usaha Negara dua puluh satu hari kerja untuk menilai hal yang sama; Pasal 32 UU Tipikor menyediakan gugatan perdata bila unsur pidana tidak cukup bukti. Penyidikan pidana sepatutnya dibuka setelah jalur itu menyatakan ada penyalahgunaan wewenang atau pelaku menolak mengembalikan kerugian.

Omnibus law keuangan negara yang diusulkan DEN tidak diperlukan untuk ketiganya. Yang diperlukan adalah satu rancangan perubahan KUHP dan ketaatan pada undang-undang yang sudah berlaku.

Unsur kerugian negara tidak perlu dihapus dan tidak perlu disakralkan. Ia perlu didisiplinkan, dan pekerjaan itu sudah sepuluh bulan menunggu di meja pembentuk undang-undang.

Tell Your Friends
Arief Paderi
Arief Paderi is the Founder and Managing Director of Pragma Integra Law Firm.

Need legal or tax advice?

Discuss your matter with our lawyers

Facing a tax dispute, a corporate transaction or a business problem? Tell us about it and our team will get back to you.

Let’s Talk on WhatsAppContact Form

Integrated Legal & Business Solutions

Have Tax and Business Problems? Let's Solve Them Together

From complex tax disputes to critical corporate decisions, Pragma Integra is here to guide you with trusted expertise and strategic solutions.