Kontroversi Perdagangan RI-AS: Jual Data, Beli Tarif? 

Ilustrasi. [Source: Istimewa]

BAYANGKAN jika 280 juta data pribadi warga Indonesia diperdagangkan demi penurunan tarif sebesar 13 persen. Itulah kekhawatiran yang mencuat ketika Presiden Trump mengklaim bahwa kesepakatan dagang dengan Indonesia melibatkan “transfer data pribadi” sebagai kompensasi tarif yang lebih rendah. Seperti yang ditulis oleh detik.com berjudul: “Kesepakatan Transfer Data Pribadi RI ke AS Tuai Tanda Tanya” (24/7/2025) menyebutkan, Indonesia akan memberikan kepastian terkait kemampuan untuk memindahkan data pribadi dari wilayahnya ke AS. Dalam hitungan jam, hashtag #DataBukanUntukDijual trending di media sosial, sementara pemerintah bergegas memberikan klarifikasi yang justru memunculkan lebih banyak pertanyaan ketimbang jawaban.

Pernyataan kontroversial ini bukan sekadar isu diplomasi biasa, melainkan cerminan dari dilema fundamental yang dihadapi negara-negara berkembang di era ekonomi digital: apakah data pribadi warga negara dapat dijadikan komoditas dalam negosiasi perdagangan internasional? Lebih jauh lagi, bagaimana hukum nasional Indonesia merespons tekanan ekonomi global yang semakin menuntut liberalisasi aliran data lintas batas?

Dari perspektif hukum nasional, Indonesia telah memiliki landasan yuridis yang cukup komprehensif untuk pelindungan data pribadi. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (selanjutnya ditulis UU PDP) memberikan kerangka pelindungan yang jelas terhadap data pribadi warga negara. Undang-Undang PDP mengatur secara tegas bahwa transfer data pribadi ke luar negeri hanya dapat dilakukan dengan syarat-syarat ketat, termasuk adanya tingkat pelindungan yang memadai di negara tujuan dan persetujuan dari subjek data.

Klarifikasi pemerintah Indonesia yang menyatakan bahwa transfer data merupakan bagian dari pertukaran barang dan jasa dalam perdagangan digital sebenarnya sejalan dengan tren global dalam ekonomi digital. Dalam konteks perdagangan modern, aliran data lintas batas memang menjadi elemen krusial yang mendukung berbagai aktivitas ekonomi, mulai dari layanan finansial digital, e-commerce, hingga layanan cloud computing. Namun, penting untuk membedakan antara transfer data untuk keperluan perdagangan yang sah dengan pertukaran data pribadi dalam skala massal.

Komitmen Indonesia untuk “memberikan kepastian terkait kemampuan untuk mentransfer data pribadi keluar dari wilayahnya ke Amerika Serikat” sebagaimana dinyatakan dalam kesepakatan, seharusnya diinterpretasikan dalam kerangka regulasi yang memfasilitasi perdagangan digital yang sah. Hal ini mencakup pengaturan mekanisme transfer data untuk perusahaan-perusahaan yang beroperasi di kedua negara, dengan tetap menjaga prinsip-prinsip pelindungan data yang diamanatkan dalam UU PDP.

Dari sudut pandang hukum internasional, kesepakatan semacam ini bukanlah hal yang aneh dalam praktik perdagangan global. Banyak negara telah menandatangani kesepakatan perdagangan yang mencakup klausul mengenai aliran data lintas batas, seperti yang tertuang dalam Comprehensive and Progressive Agreement for Trans-Pacific Partnership (CPTPP) atau United States-Mexico-Canada Agreement (USMCA). Namun, kesepakatan-kesepakatan tersebut umumnya disertai dengan safeguard yang memastikan bahwa transfer data dilakukan dengan tetap menghormati kebijakan pelindungan data pribadi masing-masing negara.

Tantangan utama yang dihadapi Indonesia dalam konteks ini adalah memastikan bahwa komitmen dalam kesepakatan perdagangan tidak bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang PDP. Pasal 56 UU PDP secara eksplisit mengatur bahwa transfer data pribadi ke luar negeri hanya dapat dilakukan jika negara tujuan memiliki tingkat pelindungan yang memadai atau setara dengan UU PDP. Amerika Serikat, dengan sistem hukum pelindungan data yang berbeda dan cenderung lebih permisif dibandingkan standar Eropa atau Indonesia, berpotensi menimbulkan gap pelindungan yang perlu diantisipasi.

Aspek kedaulatan digital juga menjadi pertimbangan penting dalam analisis hukum ini. Kedaulatan digital mencakup hak negara untuk mengatur aliran data di wilayahnya dan melindungi kepentingan nasional terkait informasi strategis. Indonesia, sebagai negara dengan jumlah pengguna internet terbesar di Asia Tenggara, memiliki kepentingan strategis untuk memastikan bahwa data warga negaranya tidak disalahgunakan oleh pihak asing. Hal ini sejalan dengan Strategi Keamanan Siber Nasional yang menekankan pentingnya pelindungan infrastruktur informasi kritis.

Mekanisme pengawasan dan penegakan hukum menjadi kunci dalam implementasi kesepakatan ini. Lembaga Pengawas Pelindungan Data Pribadi (LPPDP) yang diamanatkan Undang-Undang PDP harus berperan aktif dalam memastikan bahwa setiap transfer data ke Amerika Serikat mematuhi ketentuan yang berlaku. Walaupun lembaga ini baru akan diluncurkan pada Agustus 2025, menurut Komdigi (Kementerian Komunikasi dan Digital) melalui artikel Katada.co.id berjudul: “Komdigi Resmikan Lembaga Pengawas Data pada Agustus” (29/7/2025) menyebutkan, Lembaga Pengawas PDP dianggap krusial untuk menjadi lembaga pengawas data agar transfer data WNI ke Amerika tidak menyalahi berbagai aturan dalam UU PDP, serta untuk menjaga kerahasiaan dan keamanan data warga Indonesia. 

Dari perspektif penegakan hukum, penting untuk memastikan adanya mekanisme penyelesaian sengketa yang efektif jika terjadi pelanggaran dalam transfer data. Kesepakatan dengan Amerika Serikat sebaiknya mencakup klausul yang memungkinkan Indonesia untuk menghentikan transfer data jika terdapat indikasi penyalahgunaan atau pelanggaran terhadap ketentuan pelindungan data yang disepakati.

Transparansi dan akuntabilitas publik juga menjadi elemen krusial dalam implementasi kesepakatan ini. Pemerintah Indonesia perlu memberikan informasi yang jelas kepada publik mengenai ruang lingkup, mekanisme, dan safeguard yang diterapkan dalam transfer data ke Amerika Serikat. Hal ini penting untuk menjaga kepercayaan publik dan memastikan bahwa hak-hak warga negara tetap terlindungi.

Ke depan, Indonesia perlu mengembangkan kerangka hukum yang lebih spesifik untuk mengatur transfer data dalam konteks perdagangan internasional. Ini mencakup pengembangan standar adequacy (ukuran atau kriteria) yang jelas untuk negara tujuan transfer data, mekanisme sertifikasi untuk perusahaan yang melakukan transfer data lintas batas, dan sistem monitoring yang efektif untuk memastikan compliance terhadap ketentuan yang berlaku.

Kontroversi mengenai transfer data Indonesia-Amerika Serikat ini pada akhirnya memberikan pelajaran berharga tentang pentingnya keseimbangan antara kepentingan ekonomi dan pelindungan hak privasi warga negara. Dengan kerangka hukum yang tepat dan implementasi yang konsisten, Indonesia dapat memanfaatkan peluang ekonomi digital global tanpa mengorbankan pelindungan data pribadi warga negaranya. Hal ini memerlukan komitmen yang kuat dari pemerintah, partisipasi aktif dari stakeholder terkait, dan pengawasan yang ketat dari masyarakat sipil untuk memastikan bahwa kedaulatan digital Indonesia tetap terjaga dalam era globalisasi ekonomi digital.

 

Tell Your Friends
Fernando Wirawan, S.H., M.H.
At Pragma Integra, Fernando serves as Legal Consultant focusing on policy and regulatory analysis, environmental law consultation, and economic law.

Leave A Comment

Integrated Legal & Business Solutions

Have Tax and Business Problems? Let's Solve Them Together

From complex tax disputes to critical corporate decisions, Pragma Integra is here to guide you with trusted expertise and strategic solutions.