Ilustrasi Tata Kelola Teknologi Baru

Ilustrasi. [Source: Unsplash]

Pragmaintegra.com – Teknologi baru, seperti kecerdasan artifisial dan pembelajaran mesin, blockchain dan kontrak pintar, Internet of Things, data besar, otomatisasi, platform dan antarmuka pemrograman aplikasi, identitas digital, komputasi tepi, jaringan 5G dan 6G, hingga komputasi kuantum, menawarkan peluang besar tetapi juga membawa risiko yang belum sepenuhnya dipahami dan regulasi yang belum matang. Dewan dihadapkan pada dilema: terlalu lambat mengadopsi berisiko tertinggal, terlalu cepat berisiko melanggar hukum atau menghadapi kerugian yang tidak terduga. Bagian ini membahas pendekatan tata kelola untuk menilai dan mengelola teknologi baru, dengan fokus pada kecerdasan artifisial, blockchain dan kontrak pintar, serta teknologi lain yang relevan bagi praktik korporasi.

Kecerdasan Artifisial dan Pembelajaran Mesin

Kecerdasan artifisial generatif dan pembelajaran mesin telah digunakan dalam layanan pelanggan, analisis kredit, deteksi penipuan, hingga penyusunan dokumen. Kshetri menekankan bahwa sistem tata kelola, mulai dari tingkat perusahaan hingga internasional, menentukan apakah manfaat ekonomi kecerdasan artifisial dapat direalisasikan dan siapa yang memperoleh manfaatnya.[1] Di tingkat perusahaan, dimensi tata kelola mencakup akuntabilitas, transparansi, keterjelasan, keadilan, privasi, keselamatan, dan keamanan siber.[2] Bagi perusahaan di Indonesia, penggunaan kecerdasan artifisial harus memperhatikan UU Pelindungan Data Pribadi, ketentuan pelindungan konsumen, hak kekayaan intelektual atas data pelatihan dan keluaran, serta risiko tanggung jawab atas keputusan otomatis yang merugikan pihak lain.

Blockchain, Kontrak Pintar, dan Aset Digital

Blockchain dijanjikan sebagai teknologi yang merevolusi tata kelola melalui komitmen yang kuat, tanpa ketergantungan pada kepercayaan, dan transparansi. Namun Ferreira, berdasarkan bukti kasus jaringan besar seperti Bitcoin dan Ethereum, berargumen bahwa blockchain telah berkembang menjadi teknokrasi di mana pengembang, yayasan, dan perusahaan memiliki kendali yang tidak proporsional, dan tata kelola blockchain menghadapi masalah koordinasi, kegagalan tindakan kolektif, serta kecenderungan sentralisasi yang sama dengan sistem tata kelola tradisional; regulator perlu menyadari bahwa klaim desentralisasi sering menyembunyikan struktur kekuasaan yang terkonsentrasi.[3] Laporan atas sebelas jaringan blockchain utama juga menemukan bahwa kekuasaan terdistribusi tidak merata, desentralisasi aktual sering tidak mencapai tujuan karena konsolidasi kekuasaan dan tekanan regulasi, serta interaksi antara mekanisme keputusan di dalam dan di luar rantai sangat menentukan hasil tata kelola.[4]

Dari perspektif hukum Indonesia, kontrak pintar pada dasarnya merupakan kontrak elektronik yang keabsahannya tetap diuji berdasarkan syarat sah perjanjian dalam Pasal 1320 KUHPerdata dan ketentuan UU Informasi dan Transaksi Elektronik. Kode program tidak menggantikan perlunya kesepakatan yang jelas, kecakapan para pihak, objek tertentu, dan sebab yang halal, sehingga dokumentasi perjanjian di luar kode tetap diperlukan. Perdagangan aset kripto dan aset keuangan digital kini berada di bawah pengawasan OJK sebagai tindak lanjut UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, sehingga perusahaan yang terlibat dalam tokenisasi atau aset digital perlu memastikan kepatuhan terhadap kerangka tersebut.

Baca juga: Digital Governance Frameworks: Panduan untuk Transformasi Perusahaan Modern

IoT, Data Besar, Platform, API, Identitas Digital, dan Teknologi Masa Depan

Internet of Things dan data besar meningkatkan volume data, termasuk data pribadi, sehingga memperluas permukaan serangan dan kewajiban pelindungan data. Tata kelola platform dan antarmuka pemrograman aplikasi menentukan siapa yang dapat mengakses data dan layanan perusahaan, serta dengan syarat apa. Tata kelola identitas digital mencakup verifikasi identitas pelanggan dan tanda tangan elektronik, yang di Indonesia diatur dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik dan peraturan pelaksanaannya. Komputasi tepi, jaringan 5G dan 6G, metaverse, dan kesiapan menghadapi komputasi kuantum, misalnya ancaman terhadap kriptografi yang digunakan saat ini, merupakan isu jangka menengah yang perlu dipantau melalui fungsi penilaian teknologi masa depan.

Kerangka Penilaian Teknologi Baru

Pendekatan tata kelola yang efektif untuk teknologi baru meliputi: inventarisasi penggunaan teknologi baru di seluruh organisasi; penilaian risiko dan kepatuhan sebelum adopsi; uji coba terbatas dalam lingkungan terkendali, termasuk pemanfaatan ruang uji regulasi apabila tersedia; kriteria peningkatan skala yang jelas; dan pemantauan berkelanjutan. Karena banyak dewan belum memiliki keahlian teknologi yang memadai, dewan perlu memanfaatkan penasihat eksternal, pelatihan, atau komite teknologi untuk memastikan pengawasan yang bermakna.[5]

Kesimpulan dan Implikasi bagi Praktisi Hukum

Teknologi baru memerlukan tata kelola yang adaptif, yang menyeimbangkan inovasi dengan kepatuhan dan pengelolaan risiko. Bagi praktisi hukum, rekomendasinya adalah: pertama, membantu klien menyusun kebijakan penggunaan kecerdasan artifisial yang mencakup pelindungan data, kekayaan intelektual, dan tanggung jawab atas keputusan otomatis; kedua, menilai keabsahan dan keberlakuan kontrak pintar berdasarkan KUHPerdata dan UU Informasi dan Transaksi Elektronik, serta melengkapinya dengan dokumentasi perjanjian; ketiga, memastikan kegiatan terkait aset digital dan tokenisasi mematuhi kerangka pengawasan OJK; keempat, meninjau syarat dan ketentuan platform serta akses API; dan kelima, membangun kerangka penilaian teknologi baru yang melibatkan fungsi hukum sejak tahap awal.


*Artikel ini merupakan bagian dari ‘Learning Module for Lawyers: Corporate Law’ yang disusun oleh Tim Penulis Firma Pragma Integra.

Referensi

[1] Kshetri, ‘Economics of Artificial Intelligence Governance’.

[2] Camilleri, ‘Artificial Intelligence Governance: Ethical Considerations and Implications for Social Responsibility’.

[3] Daniel Ferreira, ‘The Myths of Blockchain Governance’, Corporate Governance: An International Review, 34.1 (2026), pp. 154–62, https://doi.org/10.1111/corg.70008.

[4] Primavera De Filippi and others, ‘Report on Blockchain Governance Dynamics’, SSRN Electronic Journal, 2025, https://doi.org/10.2139/ssrn.5112585.

[5] Hartmann and Carmenate, ‘Academic Research on the Role of Corporate Governance and IT Expertise in Addressing Cybersecurity Breaches: Implications for Practice, Policy, and Research’.

Tell Your Friends
Avatar
Pragma Integra is a law firm that combines deep expertise in taxation, corporate and business law, and business development.

Need legal or tax advice?

Discuss your matter with our lawyers

Facing a tax dispute, a corporate transaction or a business problem? Tell us about it and our team will get back to you.

Let’s Talk on WhatsAppContact Form

Integrated Legal & Business Solutions

Have Tax and Business Problems? Let's Solve Them Together

From complex tax disputes to critical corporate decisions, Pragma Integra is here to guide you with trusted expertise and strategic solutions.