Ilustrasi Hak Dasar Pemegang Saham

Ilustrasi. [Source: Unsplash]

Pragmaintegra.com – Hak pemegang saham merupakan fondasi akuntabilitas dalam perseroan. Pemisahan antara kepemilikan dan pengendalian menempatkan pemegang saham sebagai penyedia modal yang menanggung risiko residual, tetapi tidak menjalankan pengurusan sehari-hari. Hak-hak yang diberikan undang-undang, anggaran dasar, dan perjanjian pemegang saham berfungsi sebagai sarana untuk memengaruhi, mengawasi, dan apabila perlu meninggalkan perseroan. Dalam struktur kepemilikan yang terkonsentrasi seperti di Indonesia, persoalan utama bukan hanya hubungan pemegang saham dengan manajemen, melainkan juga hubungan antara pemegang saham pengendali dan pemegang saham minoritas. Bagian ini memetakan hak-hak fundamental pemegang saham berdasarkan UU PT dan peraturan pasar modal, serta perkembangan hak kontraktual dalam praktik investasi modern.

Hak Suara, Hak Partisipasi dalam RUPS, dan Klasifikasi Saham

Pasal 52 ayat (1) UU PT menetapkan bahwa saham memberikan hak kepada pemiliknya untuk menghadiri dan mengeluarkan suara dalam RUPS, menerima pembayaran dividen dan sisa kekayaan hasil likuidasi, serta menjalankan hak lainnya berdasarkan undang-undang. Prinsip dasarnya adalah satu saham satu suara, tetapi Pasal 53 UU PT memungkinkan anggaran dasar menetapkan satu klasifikasi saham atau lebih, termasuk saham dengan hak suara khusus atau tanpa hak suara. Pemegang saham juga berhak memperoleh keterangan yang berkaitan dengan mata acara RUPS sepanjang tidak bertentangan dengan kepentingan perseroan berdasarkan Pasal 75 ayat (2), serta berhak meminta penyelenggaraan RUPS apabila mewakili paling sedikit satu persepuluh jumlah seluruh saham dengan hak suara berdasarkan Pasal 79 ayat (2). Bagi emiten, peraturan OJK tentang rencana dan penyelenggaraan RUPS memberikan hak kepada pemegang saham dengan kepemilikan tertentu untuk mengusulkan mata acara RUPS, yang menjadi sarana bagi hak usulan (proposal rights) dan hak nominasi calon anggota dewan.

Klasifikasi saham dengan hak suara multipel menjadi perkembangan penting. OJK telah mengatur penerapan saham dengan hak suara multipel bagi emiten dengan inovasi dan tingkat pertumbuhan tinggi, sejalan dengan tren internasional. Kajian komparatif Hopt dan Kalss menunjukkan bahwa negara-negara Uni Eropa bergerak menuju penerimaan yang lebih luas atas saham dengan hak suara multipel, dengan batasan dan perlindungan bagi saham yang tercatat; pembatasan bobot suara, misalnya kelipatan sepuluh, serta pembatasan waktu dan pengalihan merupakan pengaman yang lazim.[1] Namun pengaman tersebut bersifat pedang bermata dua. Yan menunjukkan bahwa ketentuan sunset dan pembatasan diferensial suara memang mengurangi risiko tata kelola, tetapi sekaligus mengurangi daya tarik struktur tersebut, sebagaimana tercermin dari rendahnya persentase penawaran umum perdana dengan saham kelas ganda di pusat keuangan Asia.[2]

Hak Ekonomi: Dividen, Sisa Kekayaan, dan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu

Hak ekonomi pemegang saham mencakup hak atas dividen yang ditetapkan RUPS dari laba bersih setelah dikurangi penyisihan cadangan sebagaimana diatur dalam Pasal 70 dan Pasal 71 UU PT, hak atas dividen interim berdasarkan Pasal 72, serta hak atas sisa kekayaan setelah likuidasi. Hak memesan efek terlebih dahulu diatur dalam Pasal 43 ayat (1) UU PT, yang mewajibkan seluruh saham yang dikeluarkan dalam penambahan modal terlebih dahulu ditawarkan kepada setiap pemegang saham seimbang dengan kepemilikannya untuk klasifikasi saham yang sama. Hak ini melindungi pemegang saham dari dilusi, sehingga pengecualiannya, misalnya penambahan modal tanpa hak memesan efek terlebih dahulu bagi emiten, diatur secara ketat oleh peraturan pasar modal. Hak pengembalian modal juga dilindungi melalui ketentuan pengurangan modal yang mensyaratkan keputusan RUPS dan perlindungan kreditor.

Baca juga: Property Rights Theory: Fondasi Tata Kelola yang Membentuk Perusahaan Modern

Hak Informasi

Hak informasi merupakan prasyarat bagi pelaksanaan hak-hak lainnya. Pemegang saham berhak memeriksa daftar pemegang saham, daftar khusus, risalah RUPS, dan laporan tahunan, serta mendapatkan salinan risalah RUPS dan salinan laporan tahunan sebagaimana diatur dalam Pasal 100 ayat (3) UU PT. Bagi emiten, hak informasi diperkuat oleh kewajiban keterbukaan informasi berdasarkan UU Pasar Modal dan peraturan OJK. Prisandani mencatat bahwa meskipun kerangka hukum Indonesia telah mengakomodasi aktivisme pemegang saham, pemegang saham di Indonesia masih cenderung pasif, sebagaimana terlihat dari sedikitnya pertanyaan yang diajukan dalam RUPS meskipun tingkat kehadirannya tinggi.[3] Temuan ini menunjukkan bahwa hak informasi formal tidak otomatis menghasilkan pengawasan yang aktif.

Hak Pengalihan, Hak Penilaian, dan Hak Keluar

Pada prinsipnya saham dapat dialihkan, tetapi Pasal 57 ayat (1) UU PT memungkinkan anggaran dasar mengatur persyaratan pemindahan hak atas saham, berupa keharusan menawarkan terlebih dahulu kepada pemegang saham lain, keharusan mendapat persetujuan organ perseroan, dan/atau keharusan mendapat persetujuan instansi berwenang. Hak penilaian (appraisal right) diatur dalam Pasal 62 UU PT: setiap pemegang saham berhak meminta perseroan membeli sahamnya dengan harga wajar apabila tidak menyetujui tindakan perseroan yang merugikan pemegang saham atau perseroan, berupa perubahan anggaran dasar, pengalihan atau penjaminan kekayaan perseroan yang bernilai lebih dari 50 persen kekayaan bersih, atau penggabungan, peleburan, pengambilalihan, atau pemisahan. Hak ini berfungsi sebagai hak keluar (exit right) yang melindungi pemegang saham minoritas dari keputusan fundamental yang tidak disetujuinya.

Dalam praktik investasi modern, hak keluar diperluas melalui perjanjian pemegang saham dalam bentuk hak ikut jual (tag-along) dan hak menarik serta (drag-along). Kajević menjelaskan bahwa kedua hak tersebut berasal dari tradisi common law dan diadopsi di negara civil law sebagai instrumen pencegahan masalah keagenan kedua, yaitu konflik antara pemegang saham mayoritas dan minoritas.[4] Justisiana dan Pangaribuan menunjukkan bahwa kedua hak tersebut tidak diatur secara eksplisit dalam UU PT; apabila ditafsirkan sebagai bagian dari Pasal 57 ayat (1), hak tersebut harus dicantumkan secara tegas dalam anggaran dasar, meskipun substansinya melampaui prinsip hak penawaran pertama (right of first refusal).[5] Karena itu, keberlakuan hak tag-along dan drag-along memerlukan keselarasan antara perjanjian pemegang saham dan anggaran dasar.

Hak atas Perubahan Anggaran Dasar dan Hak Mengajukan Gugatan

Perubahan anggaran dasar ditetapkan oleh RUPS dengan kuorum dan mayoritas yang lebih tinggi sebagaimana diatur dalam Pasal 88 UU PT, sehingga pemegang saham memiliki hak veto kolektif atas perubahan fundamental. Selain itu, pemegang saham memiliki hak mengajukan gugatan langsung terhadap perseroan berdasarkan Pasal 61 ayat (1) apabila dirugikan oleh tindakan perseroan yang dianggap tidak adil dan tanpa alasan wajar, hak mengajukan gugatan derivatif terhadap anggota Direksi berdasarkan Pasal 97 ayat (6) dan terhadap anggota Dewan Komisaris berdasarkan Pasal 114 ayat (6), serta hak mengajukan permohonan pemeriksaan terhadap perseroan berdasarkan Pasal 138. Mekanisme perlindungan ini dibahas lebih lanjut pada bagian berikutnya.

Kesimpulan dan Implikasi bagi Praktisi Hukum

UU PT telah menyediakan kerangka hak pemegang saham yang relatif lengkap, mencakup hak suara, hak ekonomi, hak informasi, hak pengalihan, hak penilaian, dan hak gugat. Tantangannya terletak pada pemanfaatan hak tersebut secara efektif dan pada penyelarasan hak kontraktual dengan anggaran dasar. Bagi praktisi hukum, rekomendasinya adalah: pertama, memastikan anggaran dasar mengatur klasifikasi saham, pembatasan pengalihan, dan hak-hak khusus secara tegas; kedua, menyelaraskan perjanjian pemegang saham, termasuk hak tag-along, drag-along, dan hak nominasi, dengan anggaran dasar agar dapat dilaksanakan; ketiga, mempertimbangkan pengaman yang memadai apabila klien menerapkan saham dengan hak suara multipel; keempat, memperhatikan hak memesan efek terlebih dahulu dan hak penilaian dalam setiap transaksi korporasi; dan kelima, membantu klien institusional dan minoritas memanfaatkan hak informasi dan hak usulan agenda secara aktif.


*Artikel ini merupakan bagian dari ‘Learning Module for Lawyers: Corporate Law’ yang disusun oleh Tim Penulis Firma Pragma Integra.

Referensi

[1] Klaus J. Hopt and Susanne Kalss, Multiple-Voting Shares in Europe: A Comparative Law and Economic Analysis (Brussels: European Corporate Governance Institute, 2024), https://doi.org/10.67929/ecgi-law-786-2024.

[2] Min Yan, ‘The Myth of Dual Class Shares: Lessons from Asia’s Financial Centres’, Journal of Corporate Law Studies, 21.2 (2021), pp. 397–432, https://doi.org/10.1080/14735970.2020.1870843.

[3] Prisandani, ‘Shareholder Activism in Indonesia: Revisiting Shareholder Rights Implementation and Future Challenges’.

[4] Amina V. Kajević, ‘Basic Aspects of Drag Along and Tag Along Rights’, Strani pravni život, 66.1 (2022), pp. 137–52, https://doi.org/10.5937/spz66-35036.

[5] Rinna Justisiana and Togi Marolop Pradana Pangaribuan, ‘Drag-Along and Tag-Along Rights in the Perspective of Indonesian Company Law’, Sociological Jurisprudence Journal, 5.1 (2022), pp. 45–55, https://doi.org/10.22225/scj.5.1.2022.45-55.

Tell Your Friends
Avatar
Pragma Integra is a law firm that combines deep expertise in taxation, corporate and business law, and business development.

Need legal or tax advice?

Discuss your matter with our lawyers

Facing a tax dispute, a corporate transaction or a business problem? Tell us about it and our team will get back to you.

Let’s Talk on WhatsAppContact Form

Integrated Legal & Business Solutions

Have Tax and Business Problems? Let's Solve Them Together

From complex tax disputes to critical corporate decisions, Pragma Integra is here to guide you with trusted expertise and strategic solutions.