
Ilustrasi. [Source: Unsplash]
Bagian dari Learning Module for Lawyers › Corporate Law › Modul 1 › Bab 5 Board Composition dan Independence Requirements
Pragmaintegra.com – Proses dan prosedur dewan sering dipandang sebagai urusan administratif, padahal keduanya merupakan infrastruktur yang menentukan kualitas keputusan dan, secara hukum, menjadi bukti utama pelaksanaan kewajiban fidusia. Stiles memandang dewan sebagai kelompok kerja yang memiliki masukan, proses, dan keluaran; tuntutan yang dibebankan kepada dewan sering kali tidak dapat dipenuhi apabila proses kerjanya tidak dirancang dengan baik.[1] Bagian ini membahas penjadwalan dan agenda, distribusi informasi, protokol pengambilan keputusan dan pemungutan suara, dokumentasi, rapat darurat dan virtual, koordinasi komite, interaksi dengan manajemen, serta prosedur kerahasiaan, benturan kepentingan, dan krisis.
Penjadwalan, Kalender Dewan, dan Penetapan Agenda
Kalender dewan tahunan memastikan bahwa persoalan penting, seperti persetujuan rencana kerja dan anggaran, telaah laporan keuangan, evaluasi risiko, dan evaluasi kinerja, dibahas pada waktu yang tepat. Bagi emiten, POJK 33/2014 menetapkan frekuensi rapat minimum Direksi, Dewan Komisaris, dan rapat gabungan, serta mewajibkan jadwal rapat untuk tahun berikutnya disusun sebelum berakhirnya tahun buku. Frekuensi rapat bukan sekadar kepatuhan formal: penelitian atas perusahaan dua tingkat di Jerman dan Indonesia menunjukkan bahwa CEO cenderung mendorong frekuensi rapat dewan pengawas yang lebih rendah, sementara frekuensi rapat yang lebih tinggi meningkatkan kinerja perusahaan di Indonesia.[2] Penetapan agenda sebaiknya dikendalikan oleh pimpinan dewan bersama Sekretaris Perusahaan, dengan ruang bagi anggota untuk mengusulkan mata acara, agar agenda tidak sepenuhnya ditentukan oleh manajemen.
Distribusi Informasi dan Interaksi dengan Manajemen
Dewan bergantung pada informasi yang disiapkan manajemen, sehingga terdapat asimetri informasi yang inheren. Bahan rapat harus disampaikan dalam waktu yang cukup sebelum rapat, disusun secara ringkas dengan analisis risiko dan alternatif, serta disertai akses untuk meminta informasi tambahan. Penelitian Vafeas dan Vlittis menunjukkan bahwa dewan lebih sering bertemu ketika kualitas informasi akuntansi rendah, karena rapat menjadi sarana memperoleh informasi lunak dari manajemen.[3] Dalam sistem Indonesia, Pasal 114 ayat (1) UU PT menempatkan Dewan Komisaris sebagai organ yang bertanggung jawab atas pengawasan, sehingga Dewan Komisaris berkepentingan untuk menetapkan protokol permintaan informasi dan kunjungan lapangan, serta interaksi terstruktur dengan pejabat di bawah Direksi seperti kepala audit internal, kepala manajemen risiko, dan kepala kepatuhan.
Protokol Pengambilan Keputusan, Pemungutan Suara, dan Dokumentasi
Anggaran dasar dan pedoman kerja dewan perlu mengatur kuorum, mekanisme musyawarah untuk mufakat, pemungutan suara apabila mufakat tidak tercapai, hak suara, serta keputusan di luar rapat (circular resolution) yang umumnya sah apabila disetujui secara tertulis oleh seluruh anggota. Pasal 100 ayat (1) huruf a UU PT mewajibkan Direksi membuat risalah rapat Direksi, dan Pasal 116 huruf a mewajibkan Dewan Komisaris membuat risalah rapat Dewan Komisaris dan menyimpan salinannya. Risalah yang baik tidak sekadar mencatat keputusan, tetapi juga pertimbangan utama, informasi yang digunakan, pertanyaan yang diajukan, dan perbedaan pendapat beserta alasannya. Dokumentasi tersebut menjadi bukti bahwa keputusan diambil dengan iktikad baik dan kehati-hatian, sebagaimana disyaratkan untuk pembelaan berdasarkan Pasal 97 ayat (5) dan Pasal 114 ayat (5) UU PT.
Proses pengambilan keputusan juga dipengaruhi oleh hal yang tidak diucapkan. Engbers, Khapova, dan van de Loo menunjukkan bahwa anggota dewan membangun pemahaman bersama melalui apa yang dipikirkan, diucapkan, dan tidak diucapkan; meningkatnya kesadaran kolektif atas ketidaksesuaian komunikasi tersebut dapat memperbaiki kualitas pengambilan keputusan.[4] Karena itu, protokol keputusan sebaiknya mendorong setiap anggota menyampaikan pandangannya, misalnya dengan meminta pendapat anggota secara bergiliran sebelum pimpinan rapat menyampaikan posisinya.
Rapat Darurat, Rapat Virtual, dan Protokol Krisis
Pedoman kerja dewan perlu mengatur rapat darurat dengan pemberitahuan singkat, termasuk syarat kuorum dan cara penyampaian bahan rapat. Rapat secara elektronik melalui telekonferensi atau video konferensi telah menjadi praktik umum sejak pandemi COVID-19; keabsahannya perlu didasarkan pada anggaran dasar dan peraturan yang berlaku, serta disertai protokol identifikasi peserta, keamanan saluran komunikasi, dan dokumentasi. Dalam situasi krisis, kualitas kepemimpinan dewan sangat menentukan: kepemimpinan direktif ketua dewan yang bukan CEO terbukti mendorong respons strategis yang lebih baik selama krisis.[5] Protokol krisis sebaiknya menetapkan siapa yang memimpin, bagaimana keputusan diambil secara cepat, serta bagaimana komunikasi dengan regulator, investor, dan publik dikoordinasikan.
Koordinasi Komite, Benturan Kepentingan, dan Kerahasiaan
Koordinasi antara dewan dan komite memerlukan mekanisme pelaporan berkala, pembagian tugas yang jelas, serta pengaturan bagi anggota yang duduk di beberapa komite. Kejelasan peran juga penting: studi etnografis atas dewan rumah sakit di Inggris menemukan bahwa ketidakjelasan peran pimpinan dan organ pengawas menimbulkan ambiguitas dalam proses dewan, dan ukuran dewan yang terlalu besar mengganggu diskusi yang bermakna.[6] Prosedur benturan kepentingan perlu mewajibkan pengungkapan dan abstain, sejalan dengan Pasal 99 UU PT yang meniadakan kewenangan anggota Direksi mewakili perseroan dalam perkara yang berbenturan kepentingan. Prosedur kerahasiaan perlu mengatur klasifikasi dokumen, akses sistem portal dewan, dan larangan penggunaan informasi orang dalam, terutama mengingat larangan perdagangan orang dalam berdasarkan Pasal 95 UU Pasar Modal bagi emiten.
Kesimpulan dan Implikasi bagi Praktisi Hukum
Proses dewan yang tertata merupakan infrastruktur kepatuhan sekaligus alat perlindungan hukum. Bagi praktisi hukum, rekomendasinya adalah: pertama, menyusun pedoman kerja (board manual) yang mengatur kalender, agenda, kuorum, pemungutan suara, keputusan sirkuler, serta rapat darurat dan virtual; kedua, menetapkan standar bahan rapat dan protokol permintaan informasi; ketiga, memastikan risalah memuat pertimbangan dan perbedaan pendapat sesuai Pasal 100 dan Pasal 116 UU PT; keempat, mengatur prosedur benturan kepentingan, kerahasiaan, dan informasi orang dalam; dan kelima, menyiapkan protokol krisis serta komunikasi pemangku kepentingan yang diuji secara berkala.
*Artikel ini merupakan bagian dari ‘Learning Module for Lawyers: Corporate Law’ yang disusun oleh Tim Penulis Firma Pragma Integra.
Referensi
[1] Philip Stiles, Board Dynamics (Cambridge: Cambridge University Press, 2021), https://doi.org/10.1017/9781108974875.
[2] Hossain and Oon, ‘Board Leadership, Board Meeting Frequency and Firm Performance in Two-Tier Boards’.
[3] Vafeas and Vlittis, ‘Earnings Quality and Board Meeting Frequency’.
[4] Marilieke Engbers, Svetlana N. Khapova, and Erik van de Loo, ‘Unsaid Known in the Boardroom: Theorizing Unspoken Assessments of Behavioral Board Dynamics’, Frontiers in Communication, 9 (2024), p. 1347271, https://doi.org/10.3389/fcomm.2024.1347271.
[5] Krause, Withers, and Waller, ‘Leading the Board in a Crisis: Strategy and Performance Implications of Board Chair Directive Leadership’.
[6] Humera Manzoor and others, ‘Board Dynamics and Relational Tensions in the English NHS Foundation Trusts’, Journal of Health Organization and Management, 36.7 (2022), pp. 841–56, https://doi.org/10.1108/jhom-11-2020-0459.
Tell Your Friends
Need legal or tax advice?
Discuss your matter with our lawyers
Facing a tax dispute, a corporate transaction or a business problem? Tell us about it and our team will get back to you.
