Penerapan Teori Prinsipal-Agen dalam Tata Kelola Perusahaan Modern

Ilustrasi. [Source: Canva]

Pragmaintegra.com – Teori prinsipal-agen telah muncul sebagai kerangka dasar dalam ekonomi dan tata kelola perusahaan, yang membahas dinamika hubungan yang ditandai dengan perbedaan insentif antara pihak-pihak. Hubungan prinsipal-agen secara mendasar terletak antara pemegang saham (prinsipal) yang memiliki perusahaan dan agen (manajer) yang bertugas menjalankannya. Asal-usul historis teori ini dapat ditelusuri kembali ke karya-karya ekonom seperti Arrow dan Akerlof, yang mengeksplorasi asimetri informasi dan skenario bahaya moral, yang mengarah pada kerangka konseptual di mana agen mungkin bertindak untuk kepentingan diri sendiri daripada untuk kepentingan prinsipal mereka.[1]

Esensi dari masalah prinsipal-agen terletak pada potensi konflik antara preferensi pengambilan risiko agen (manajer) dan sifat menghindari risiko dari prinsipal (pemegang saham). Dalam skenario di mana keputusan manajemen tidak selaras dengan kepentingan pemegang saham, biaya keagenan cenderung muncul, menyebabkan inefisiensi yang dapat memengaruhi kinerja dan nilai perusahaan. Implikasi praktis dari teori ini meluas ke berbagai bidang tata kelola perusahaan, memengaruhi strukturisasi kompensasi, integrasi mekanisme pemantauan, dan penilaian kerangka institusional yang mengatur perilaku perusahaan.[2]

Teori Biaya Keagenan (Agency cost theory)

Teori biaya keagenan, yang secara signifikan dikembangkan oleh Jensen dan Meckling dalam makalah penting mereka tahun 1976, menguraikan tiga biaya utama yang terkait dengan hubungan prinsipal-agen: biaya pemantauan, biaya pengikatan, dan kerugian residual. Biaya pemantauan mengacu pada pengeluaran yang dikeluarkan oleh prinsipal untuk mengawasi dan memastikan bahwa agen bertindak sesuai dengan kepentingan mereka. Ini bisa termasuk biaya yang terkait dengan audit, pengawasan oleh dewan direksi, dan bentuk mekanisme tata kelola lainnya.[3]

Biaya pengikatan (bonding costs) adalah pengeluaran yang ditanggung oleh agen untuk menjamin bahwa mereka tidak akan menyimpang dari kepentingan prinsipal, seperti berinvestasi dalam asuransi atau memberikan jaminan kinerja.[4] Kerugian residual (residual loss) menunjukkan kerugian kesejahteraan yang terjadi ketika tindakan agen menyimpang dari skenario ideal prinsipal, yang mengarah pada dampak terhadap nilai perusahaan secara keseluruhan. Analisis Jensen dan Meckling menyoroti bahwa biaya keagenan ini dapat secara signifikan mengikis kekayaan pemegang saham, menekankan pentingnya strategi pengurangan biaya dalam tata kelola perusahaan. Oleh karena itu, efektivitas kontrol ini menjadi sangat penting untuk meningkatkan kinerja perusahaan dan kekayaan pemegang saham.

Pemisahan Kepemilikan dan Kontrol

Pemisahan kepemilikan dan kontrol dianalisis secara kritis oleh Berle dan Means dalam karya perintis mereka tahun 1932, yang mengungkapkan disjungsi yang semakin lazim antara kepemilikan perusahaan oleh pemegang saham dan kontrol yang dilakukan oleh manajemen.[5] Pergeseran ini, yang sebagian besar dihasilkan dari pertumbuhan perusahaan publik, menyebabkan implikasi signifikan untuk tata kelola perusahaan. Teori tersebut menunjukkan bahwa ketika kepemilikan menjadi menyebar di antara basis pemegang saham yang besar, investor individu memiliki insentif yang lebih sedikit untuk memantau perilaku agen, akibatnya meningkatkan masalah keagenan.[6]

Secara historis, pemisahan ini telah berkembang, terutama dalam perusahaan modern di mana struktur kepemilikan saham yang beragam berlaku. Berbagai skandal perusahaan, yang didorong oleh ketidakselarasan insentif antara pemegang saham dan manajemen, telah menggarisbawahi kebutuhan akan mekanisme tata kelola yang kuat untuk menjembatani pemisahan ini.[7] Kerangka legislatif, terutama Undang-Undang Sarbanes-Oxley, telah diterapkan sebagai respons terhadap tantangan ini, yang bertujuan untuk memperkuat akuntabilitas manajerial melalui peningkatan pengawasan dewan.[8]

Konflik Keagenan

Konflik keagenan terwujud dalam berbagai bentuk dalam struktur perusahaan, terutama antara pemegang saham dan manajer, pemegang saham mayoritas dan minoritas, serta pemegang saham dan kreditor. Konflik antara pemegang saham dan manajer, yang ditandai oleh kepentingan yang berbeda, sering kali mengakibatkan manajer mengejar keuntungan pribadi dengan mengorbankan nilai pemegang saham. Ini dicontohkan dalam kegagalan tata kelola perusahaan yang menjadi sorotan publik di mana pengawasan yang tidak memadai menyebabkan perilaku oportunistik oleh eksekutif.[9]

Konflik antara pemegang saham mayoritas dan minoritas lebih jauh mempersulit struktur tata kelola, dengan pemegang saham mayoritas sering kali menggunakan pengaruh yang tidak semestinya yang dapat mengabaikan hak dan kepentingan pemangku kepentingan minoritas. Kasus-kasus hukum, seperti keputusan Oppenheimer v. Acker, menjelaskan bagaimana pengadilan bergulat dengan dinamika ini, menetapkan preseden untuk melindungi hak minoritas terhadap penyalahgunaan mayoritas.[10] Selain itu, konflik keagenan meluas ke hubungan antara pemegang ekuitas dan kreditor, dengan manajer mungkin mengutamakan keputusan yang berfokus pada pertumbuhan yang secara tidak proporsional berisiko terhadap kepentingan kreditor, menyebabkan ketegangan yang diperburuk selama periode kesulitan keuangan.[11]

Mekanisme Pemantauan

Sebagai respons terhadap konflik keagenan yang melekat, organisasi telah merancang berbagai mekanisme pemantauan formal dan informal untuk menyelaraskan kepentingan secara efektif. Pengawasan dewan muncul sebagai mekanisme formal yang menonjol, di mana direktur independen memainkan peran penting dalam mengurangi risiko keagenan dengan memberikan evaluasi objektif terhadap kinerja manajerial.[12] Pembentukan komite audit telah lebih meningkatkan pengawasan, memastikan bahwa pelaporan keuangan tetap akurat dan bertanggung jawab kepada pemegang saham.

Secara informal, aktivisme investor institusional telah mendapatkan daya tarik, dengan pemegang saham institusional memanfaatkan saham signifikan mereka untuk memengaruhi praktik manajemen dan kebijakan perusahaan. Investor institusional sering mewujudkan kekuatan pemantauan yang kuat, memaksa transparansi dan akuntabilitas.[13] Pemantauan berbasis pasar, termasuk peran analis sekuritas dan media, juga memainkan peran penting dalam memberikan umpan balik kepada manajer tentang kinerja mereka, sehingga meningkatkan akuntabilitas perusahaan.

Penyelarasan Insentif

Menyelaraskan kepentingan agen dengan prinsipal sangat penting untuk tata kelola perusahaan yang efektif dan dapat dicapai melalui berbagai mekanisme insentif. Struktur kompensasi eksekutif sering berfungsi sebagai alat untuk penyelarasan ini, memasukkan insentif berbasis ekuitas yang memotivasi manajer untuk memprioritaskan nilai pemegang saham jangka panjang daripada keuntungan jangka pendek. Metrik kinerja dan ketentuan clawback (penarikan kembali), yang memungkinkan dewan untuk mengklaim kembali bonus berdasarkan pembalikan kinerja selanjutnya, semakin digunakan untuk memastikan kesetiaan terhadap kepentingan pemegang saham.

Selain itu, perusahaan telah mengeksplorasi kerangka kompensasi inovatif yang dirancang untuk mendorong perilaku yang bertanggung jawab secara sosial, sebagaimana ditunjukkan dalam studi terbaru yang menghubungkan inisiatif tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) dengan kinerja keuangan yang lebih luas. Pendekatan ini menggarisbawahi pengakuan yang berkembang tentang hubungan antara insentif manajerial dan kinerja perusahaan, terutama dalam lanskap di mana pertimbangan ESG menjadi sangat penting.

Masalah Keagenan dalam Konteks Berbeda

Manifestasi masalah keagenan bervariasi secara signifikan di berbagai konteks perusahaan. Dalam perusahaan publik, di mana kepemilikan tersebar luas, tantangan keagenan biasanya terasa jelas karena insentif yang melemah bagi pemegang saham individu untuk memantau tindakan manajerial. Sebaliknya, dalam perusahaan swasta dan bisnis keluarga, kepemilikan sering tetap terkonsentrasi, yang dapat mengurangi biaya keagenan tetapi berpotensi menimbulkan konflik lain, seperti konflik prinsipal-prinsipal di antara anggota keluarga.

Badan usaha milik negara dan organisasi nirlaba juga menghadirkan tantangan keagenan yang unik, karena tujuan mereka mungkin berbeda dari maksimalisasi laba, yang mengarah pada pertimbangan pemangku kepentingan yang berbeda selama pengambilan keputusan. Misalnya, teori keagenan telah diterapkan dalam menilai efisiensi mekanisme tata kelola dalam organisasi-organisasi ini, di mana struktur akuntabilitas perlu melayani kepentingan masyarakat yang lebih luas daripada semata-mata kinerja keuangan. Yurisdiksi hukum yang berbeda lebih jauh mempersulit dinamika ini, dengan kerangka peraturan membentuk hubungan prinsipal-agen secara unik dalam konteks nasional yang bervariasi.

Aplikasi Modern dari Teori Keagenan

Dalam tata kelola perusahaan kontemporer, teori prinsipal-agen memainkan peran penting dalam mengatasi tantangan yang muncul seperti masalah lingkungan, sosial, dan tata kelola (ESG), kapitalisme pemangku kepentingan, dan tata kelola inisiatif transformasi digital. Perhatian terhadap pertimbangan ESG telah meningkatkan signifikansi penyelarasan perilaku manajerial dengan nilai-nilai masyarakat yang lebih luas, sehingga menyajikan dimensi baru terhadap konflik prinsipal-agen tradisional.

Organisasi semakin terdorong untuk mengakui signifikansi kepentingan pemangku kepentingan, mendorong melampaui primasi pemegang saham tradisional menuju model tata kelola yang lebih inklusif yang mengakui keterkaitan berbagai pemangku kepentingan. Selain itu, munculnya pengaturan kerja jarak jauh dan integrasi teknologi digital ke dalam kerangka perusahaan memerlukan strategi tata kelola adaptif yang secara memadai mengatasi bentuk-bentuk baru masalah keagenan yang dihasilkan dari pengawasan perilaku manajerial yang kurang langsung.

Keterbatasan Teori Keagenan

Meskipun pengaruhnya luas, teori prinsipal-agen tidak tanpa kritik. Perspektif perilaku telah menyarankan bahwa asumsi rasionalitas terbatas dan kepentingan diri mungkin terlalu menyederhanakan perilaku organisasi yang kompleks. Teori penatalayanan (stewardship theory), yang memosisikan bahwa manajer dapat bertindak sebagai pengurus kekayaan organisasi, menyajikan narasi tandingan yang layak terhadap asumsi teori keagenan tradisional, terutama dalam bisnis keluarga di mana kepentingan prinsipal dan agen mungkin selaras lebih dekat.

Teori pemangku kepentingan mengkritik teori keagenan dengan berpendapat bahwa teori tersebut tidak memadai dalam mengatasi kerumitan hubungan pemangku kepentingan dan hasil sosial yang lebih luas, yang mungkin memerlukan pemahaman yang lebih holistik tentang dinamika tata kelola. Mengenali keterbatasan ini, pengacara perusahaan dan sarjana tata kelola semakin mengadvokasi kerangka adaptif yang menggabungkan perspektif pemangku kepentingan yang beragam dan memperhitungkan konteks situasional dalam mekanisme tata kelola, meningkatkan efektivitas strategi tata kelola dalam organisasi modern.[14]

Baca juga: Teori Tata Kelola Jaringan (Network Governance Theory) dalam Tata Kelola Perusahaan Modern

Kesimpulan

Teori prinsipal-agen tetap menjadi komponen penting dari tata kelola perusahaan, menyediakan kerangka yang kuat untuk menganalisis interaksi kompleks antara pemegang saham dan manajer. Ketika organisasi menghadapi tantangan kontemporer, memahami dinamika keagenan sangat penting bagi praktisi hukum yang memberi nasihat kepada dewan dan eksekutif tentang praktik tata kelola terbaik. Sintesis teori biaya keagenan, mekanisme pemantauan, dan penyelarasan insentif, bersama dengan adaptasi terhadap konteks modern, menggambarkan relevansi dan evolusi teori ini yang berkelanjutan di tengah perubahan lanskap perusahaan. [*]

* Artikel ini merupakan bagian dari ‘Learning Module for Lawyers: Corporate Law‘ yang disusun oleh Tim Penulis Firma Pragma Integra.

Referensi

[1] Giang N T Huong, Hanh M Thai, and Dao T Binh, ‘Agency Theory in University Governance and the Role of Internal Audit: From the Private Sector Perspectives to the Case of Vietnamese Public Higher Education Institutions’, 2023, pp. 594–607, doi:10.2991/978-94-6463-076-3_46.

[2] David Parker and others, ‘Agency Theory Perspective on Public-Private-Partnerships: International Development Project’, International Journal of Productivity and Performance Management, 67.2 (2018), pp. 239–59, doi:10.1108/ijppm-09-2016-0191.

[3] Yanjun Chen, ‘The Agency Problem: Examining the Dilemma Between Shareholder and CEO Bonus Structures’, Advances in Economics Management and Political Sciences, 30.1 (2023), pp. 255–61, doi:10.54254/2754-1169/30/20231484.

[4] Erika Palmer, Rob J Burton, and Cecilia Haskins, ‘A Systems Engineering Framework for Bioeconomic Transitions in a Sustainable Development Goal Context’, Sustainability, 12.16 (2020), p. 6650, doi:10.3390/su12166650.

[5] Sattar Khan, Naimat U Khan, and Yasir Kamal, ‘Earnings Management in the Family Business Groups of Pakistan: The Role of Corporate Governance’, Corporate Governance, 25.2 (2024), pp. 337–66, doi:10.1108/cg-01-2023-0033.

[6] Iftitah Utami, Zahroh Naimah, and Anak A D Widyani, ‘Tri Kaya Parisudha as a Remedies to the Agency Problem’, Jurnal Ilmiah Akuntansi, 8.2 (2023), pp. 476–91, doi:10.23887/jia.v8i2.62509.

[7] Ömer Yazıcı, Douglas L McWilliams, and Seydahmet Ercan, ‘CSR Comparison Between Family Businesses and Non-Family Business’, Business and Management Studies an International Journal, 6.1 (2018), pp. 256–80, doi:10.15295/bmij.v6i1.231.

[8] Lili Dai, Rui Shen, and Bohui Zhang, ‘Does the Media Spotlight Burn or Spur Innovation?’, Review of Accounting Studies, 26.1 (2020), pp. 343–90, doi:10.1007/s11142-020-09553-w.

[9] Chong Chen, Daojuan Wang, and Beibei Wang, ‘Interface Between Context and Theory: The Application and Development of Agency Theory in the Chinese Context’, International Journal of Emerging Markets, 18.1 (2021), pp. 45–63, doi:10.1108/ijoem-06-2019-0433.

[10] Bum‐Jin Park and Ki‐Hoon Lee, ‘The Sensitivity of Corporate Social Performance to Corporate Financial Performance: A “Time-Based” Agency Theory Perspective’, Australian Journal of Management, 46.2 (2020), pp. 224–47, doi:10.1177/0312896220917192.

[11] Sumaya Hashim, Maura McAdam, and Mattias Nordqvist, ‘An Exploration of Women Entrepreneurs “Doing Context” in Family Business in the Gulf States’, International Journal of Gender and Entrepreneurship, 16.2 (2024), pp. 227–55, doi:10.1108/ijge-02-2023-0037.

[12] Jinyong Chen and others, ‘The Impact of Environmental Uncertainty on Corporate Innovation: Empirical Evidence From an Emerging Economy’, International Journal of Environmental Research and Public Health, 19.1 (2021), p. 334, doi:10.3390/ijerph19010334.

[13] Natalia Vershinina and others, ‘Transnational Migrant Entrepreneurship, Gender and Family Business’, Global Networks, 19.2 (2019), pp. 238–60, doi:10.1111/glob.12225.

[14] Huong, Thai, and Binh, ‘Agency Theory in University Governance and the Role of Internal Audit: From the Private Sector Perspectives to the Case of Vietnamese Public Higher Education Institutions’.

Tell Your Friends
Avatar
Pragma Integra is a law firm that combines deep expertise in taxation, corporate and business law, and business development.

Leave A Comment

Integrated Legal & Business Solutions

Have Tax and Business Problems? Let's Solve Them Together

From complex tax disputes to critical corporate decisions, Pragma Integra is here to guide you with trusted expertise and strategic solutions.