Menerapkan Adaptive Governance Theory dalam Tata Kelola Perusahaan

Ilustrasi. [Source: Canva]

Pragmaintegra.com – Teori Tata Kelola Adaptif (Adaptive Governance Theory) berfungsi sebagai kerangka kerja penting untuk memahami dan mengatasi kompleksitas yang melekat dalam tata kelola perusahaan modern. Teori ini menyajikan pendekatan dinamis yang menekankan fleksibilitas, daya tanggap, dan pembelajaran berkelanjutan dalam menghadapi ketidakpastian dan perubahan cepat, khususnya dalam lingkungan perusahaan.

Adaptive Governance Theory sangat relevan bagi praktisi hukum yang menavigasi jaringan rumit kepatuhan, manajemen risiko, dan pengambilan keputusan strategis dalam berbagai struktur perusahaan.

Prinsip-prinsip inti Adaptive Governance Theory berkisar pada kemampuan organisasi untuk menyesuaikan struktur dan proses tata kelola mereka sebagai respons terhadap perubahan konteks lingkungan, sosial, dan ekonomi. Kemampuan beradaptasi ini sangat penting karena perusahaan menghadapi sifat multifaset pasar global, kerangka regulasi, dan ekspektasi pemangku kepentingan.[1] [2]

Adaptive Governance Theory juga memasukkan mekanisme partisipatif, di mana pemangku kepentingan secara aktif terlibat dalam proses tata kelola, meningkatkan transparansi, kepercayaan, dan legitimasi dalam tindakan perusahaan .[3] [4]

Di sektor perusahaan, relevansi Adaptive Governance Theory digarisbawahi melalui konsep tata kelola kolaboratif, di mana berbagai aktor—termasuk manajer, pemegang saham, karyawan, dan badan pengatur—berkontribusi pada proses pengambilan keputusan, memastikan bahwa sistem tata kelola dapat berkembang dengan tantangan yang muncul.[5] [6]s

Secara historis, Adaptive Governance Theory berkembang dari kerangka tata kelola awal yang memprioritaskan bentuk pengendalian statis dan hierarkis. Namun, dengan meningkatnya kompleksitas, terutama didorong oleh globalisasi dan kemajuan teknologi, teori tata kelola klasik mulai kurang memadai dalam mengatasi sifat dinamis lingkungan perusahaan. Selama beberapa dekade terakhir, Adaptive Governance Theory telah bertransisi dari praktik informal yang terutama didasarkan pada pengelolaan lingkungan menjadi teori formal yang dapat diterapkan di berbagai konteks tata kelola, termasuk tata kelola perusahaan.[7]

Transisi ini mencerminkan pengakuan yang semakin besar akan pentingnya kemampuan beradaptasi dalam pendekatan tata kelola untuk mengelola risiko dan ketidakpastian secara efektif, narasi yang didukung oleh studi kasus yang menggambarkan implementasi Adaptive Governance Theory yang berhasil.[8] [9]

Adaptive Governance Theory didukung oleh beberapa kerangka teoritis yang meningkatkan penerapannya dalam tata kelola perusahaan. Yang utama di antaranya adalah teori sistem, teori kompleksitas, dan teori ketahanan. Teori sistem menyatakan bahwa organisasi saling terhubung dengan lingkungannya, menunjukkan bahwa perubahan di satu area dapat secara signifikan mempengaruhi area lain.[10].

Teori kompleksitas menjelaskan bagaimana organisasi harus menavigasi lingkungan yang kacau dan tidak dapat diprediksi, mempromosikan respons adaptif daripada kepatuhan kaku pada protokol yang telah ditetapkan.[11]

Teori ketahanan memberikan wawasan tentang kapasitas organisasi untuk pulih dari situasi yang merugikan sambil mempertahankan kelangsungan operasional. Integrasi teoritis ini sangat penting bagi praktisi hukum perusahaan yang bertujuan untuk mengimplementasikan struktur tata kelola yang efektif yang patuh dan secara strategis tangguh terhadap perubahan dalam lanskap perusahaan.[12] [13]

Ciri pembeda utama Adaptive Governance Theory dibandingkan dengan teori tata kelola tradisional—seperti teori keagenan (agency theory) dan teori pengawasan (stewardship theory)—terletak pada penekanannya pada kemampuan beradaptasi dan keterlibatan pemangku kepentingan. Teori keagenan terutama berfokus pada konflik kepentingan antara prinsipal (pemegang saham) dan agen (manajer), membingkai tata kelola sebagai mekanisme untuk menyelaraskan kepentingan yang berbeda ini. Sebaliknya, teori pengawasan menunjukkan bahwa manajer dapat dipercaya dan selaras dengan tujuan pemangku kepentingan, menganjurkan pendekatan tata kelola yang lebih paternalistik.

Adaptive Governance Theory menantang dikotomi ini dengan mendorong pendekatan kolaboratif dan partisipatif, mengakui bahwa kemampuan beradaptasi dan ketahanan dapat dicapai melalui mekanisme tata kelola inklusif yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan. [14]

Penerapan Adaptive Governance Theory semakin menonjol karena organisasi menghadapi gangguan dari kemajuan teknologi, tantangan lingkungan, dan tekanan sosial. Praktisi hukum harus mengenali bagaimana Adaptive Governance Theory menginformasikan praktik terbaik dalam tata kelola perusahaan, menyelaraskan strategi organisasi dengan harapan pemangku kepentingan sambil tetap tangkas terhadap tuntutan pasar. Misalnya, perusahaan yang mengadopsi prinsip-prinsip Adaptive Governance Theory menunjukkan kecenderungan yang lebih tinggi untuk inovasi, manajemen risiko, dan keberlanjutan, meningkatkan keunggulan kompetitif mereka di pasar yang dinamis.[15]

Adaptive Governance Theory memainkan peran penting dalam mengelola kompleksitas dan ketidakpastian dalam operasi bisnis. Seiring evolusi ekonomi global, organisasi menghadapi tantangan multifaset yang menuntut pengambilan keputusan cepat dan solusi adaptif.

Praktisi hukum yang memberikan saran kepada klien tentang strategi tata kelola dapat memanfaatkan prinsip-prinsip Adaptive Governance Theory untuk menavigasi lingkungan regulasi yang tidak pasti, fluktuasi pasar, dan dinamika sosial secara efektif, pada akhirnya menumbuhkan ketahanan organisasi melalui kerangka kerja yang dapat beradaptasi.[16]

Hubungan antara Adaptive Governance Theory dan ketahanan perusahaan terlihat dalam kemampuan organisasi untuk pulih dari krisis sambil mempertahankan integritas operasional. Adaptive Governance Theory mempromosikan struktur tata kelola yang kuat yang memfasilitasi pembelajaran dari pengalaman buruk, memungkinkan organisasi untuk mengubah kebijakan dan proses secara real-time.[17]

Praktisi hukum harus memberi nasihat kepada klien tentang menanamkan mekanisme tata kelola yang berfokus pada ketahanan yang mendorong perbaikan berkelanjutan dan manajemen risiko proaktif.[18]

Namun, implementasi Adaptive Governance Theory menghadapi banyak tantangan dan pertimbangan praktis. Praktisi hukum harus menavigasi hambatan seperti budaya organisasi yang tertanam yang resisten terhadap perubahan, saluran komunikasi yang tidak efektif di antara pemangku kepentingan, dan sumber daya yang tidak mencukupi untuk pelatihan dan pengembangan.[19]

Selain itu, menyelaraskan kepentingan pemangku kepentingan yang beragam dalam kerangka Adaptive Governance Theory dapat menimbulkan pertentangan, yang memerlukan keterampilan negosiasi dan fasilitasi yang cakap dari penasihat hukum.[20]

Beberapa studi kasus menyoroti penerapan prinsip Adaptive Governance Theory yang berhasil dalam kerangka tata kelola perusahaan. Misalnya, perusahaan multinasional yang mengadopsi struktur tata kelola adaptif menunjukkan peningkatan kelincahan dalam merespons perubahan regulasi dan tekanan masyarakat, menunjukkan pengembalian yang efektif terhadap keberlanjutan dan kepatuhan etis.[21]

Wawasan dari kasus-kasus ini berharga bagi praktisi hukum yang bertujuan untuk menerapkan Adaptive Governance Theory dalam berbagai konteks perusahaan dengan mengilustrasikan strategi praktis untuk keterlibatan pemangku kepentingan dan perencanaan adaptif.[22]

Implikasi hukum dan pertimbangan untuk memberikan saran kepada klien tentang Adaptive Governance Theory bersifat multifaset. Praktisi harus memahami kerangka peraturan yang mendukung strategi adaptif sambil memastikan kepatuhan terhadap standar tata kelola perusahaan. Ini termasuk tetap memperhatikan tren yang muncul dan harapan pemangku kepentingan yang mempengaruhi praktik tata kelola, seperti kriteria ESG (Lingkungan, Sosial, dan Tata Kelola).[23] [24]

Kerangka peraturan dapat memfasilitasi atau menghambat adopsi pendekatan Adaptive Governance Theory. Praktisi hukum harus mengadvokasi kebijakan yang mempromosikan fleksibilitas dan mendorong strategi adaptif sambil mengidentifikasi peraturan yang memaksakan struktur kaku yang membatasi kemampuan beradaptasi organisasi.[25] Di yurisdiksi di mana kerangka Adaptive Governance Theory selaras dengan inisiatif pemerintah yang mempromosikan keberlanjutan dan inovasi, jalur muncul bagi perusahaan untuk meningkatkan praktik tata kelola mereka melalui metodologi adaptif.[26]

Tren masa depan menunjukkan bahwa pentingnya Adaptive Governance Theory akan terus tumbuh, terutama di era digital yang ditandai oleh kemajuan teknologi yang pesat dan lanskap kerja yang berkembang. Praktisi hukum harus mengantisipasi bagaimana transformasi digital akan memengaruhi struktur tata kelola dan menyesuaikan strategi klien dengan tepat. Misalnya, perusahaan yang memanfaatkan alat digital untuk keterlibatan pemangku kepentingan mencontohkan tata kelola adaptif dalam tindakan—termasuk analitik data real-time dan mekanisme umpan balik yang memfasilitasi penyesuaian tata kelola yang cepat.[27]

Mengintegrasikan Adaptive Governance Theory dengan prinsip-prinsip ESG mencerminkan relevansi tata kelola adaptif yang muncul dalam hukum perusahaan. Dengan menekankan keterlibatan pemangku kepentingan, pengelolaan lingkungan, dan tanggung jawab sosial, Adaptive Governance Theory menyediakan kerangka kerja yang kuat untuk mengatasi tuntutan ESG, memposisikan organisasi untuk lebih baik menavigasi kepatuhan dan risiko reputasi dalam lanskap perusahaan kontemporer. Penasihat hukum harus membimbing klien dalam menanamkan prinsip-prinsip Adaptive Governance Theory dalam strategi ESG mereka, menumbuhkan akuntabilitas perusahaan bersama dengan kemampuan beradaptasi. [28]

Namun demikian, analisis kritis terhadap Adaptive Governance Theory mengungkapkan keterbatasan dan kelemahan. Sementara Adaptive Governance Theory mempromosikan daya tanggap, penekanan yang signifikan pada kemampuan beradaptasi dapat menciptakan ambiguitas dalam proses tata kelola, mempersulit pembentukan mekanisme akuntabilitas yang jelas.

Selain itu, ketergantungan Adaptive Governance Theory pada keterlibatan pemangku kepentingan yang luas terkadang dapat menyebabkan kelumpuhan pengambilan keputusan karena perspektif yang bertentangan, yang mengharuskan praktisi hukum untuk memfasilitasi strategi pembangunan konsensus yang efektif.[29]

Sebagai kesimpulan, Teori Tata Kelola Adaptif menawarkan perspektif transformatif pada tata kelola perusahaan yang menekankan fleksibilitas, daya tanggap, dan keterlibatan pemangku kepentingan. Teori ini memungkinkan organisasi untuk mengelola kompleksitas dan ketidakpastian secara efektif sambil menumbuhkan ketahanan dalam krisis.

Baca juga: Teori Tata Kelola Jaringan (Network Governance Theory) dalam Tata Kelola Perusahaan Modern

Bagi praktisi hukum, memahami prinsip dan dinamika Adaptive Governance Theory sangat penting untuk memberikan saran kepada klien tentang strategi tata kelola yang tidak hanya mematuhi persyaratan peraturan tetapi juga mempersiapkan untuk tantangan lanskap perusahaan yang berkembang.[*]

* Artikel ini merupakan bagian dari ‘Learning Module for Lawyers: Corporate Law‘ yang disusun oleh Tim Penulis Firma Pragma Integra.

Referensi

[1] Shahana Akther and James Evans, ‘Emerging Attributes of Adaptive Governance in the Global South’, Frontiers in Environmental Science, 12 (2024), doi:10.3389/fenvs.2024.1372157.

[2] Gasto Frumence and others, ‘The Governance and Implementation of the National Action Plan on Antimicrobial Resistance in Tanzania: A Qualitative Study’, Antibiotics, 10.3 (2021), p. 273, doi:10.3390/antibiotics10030273.

[3] Dimas L C Arrozaaq and Muhibuddin Firmansyah, ‘Adaptive Governance or Status Quo? Unpacking the City of Jakarta’s Approach to the Air Pollution Control Program’, Jejaring Administrasi Publik, 15.2 (2023), pp. 123–34, doi:10.20473/jap.v15i2.52874.

[4] Akther and Evans, ‘Emerging Attributes of Adaptive Governance in the Global South’.

[5] Nícola Ulibarrí and others, ‘Drivers and Dynamics of Collaborative Governance in Environmental Management’, Environmental Management, 71.3 (2023), pp. 495–504, doi:10.1007/s00267-022-01769-7.

[6] Akther and Evans, ‘Emerging Attributes of Adaptive Governance in the Global South’.

[7] Amber W Datta and Brian C Chaffin, ‘Evolving Adaptive Governance: Challenging Assumptions Through an Examination of Fisheries Law in Solomon Islands’, Ecology and Society, 27.2 (2022), doi:10.5751/es-13251-270230.

[8] Sahil Z Huseynov, ‘European Charter of Local Self-Government and Its Implementation in Azerbaijan: Assessing Legal Compliance and Institutional Adaptation’, Path of Science, 10.3 (2024), pp. 3001–6, doi:10.22178/pos.102-12.

[9] Frank Liao and others, ‘Governance of Clinical AI Applications to Facilitate Safe and Equitable Deployment in a Large Health System: Key Elements and Early Successes’, Frontiers in Digital Health, 4 (2022), doi:10.3389/fdgth.2022.931439.

[10] Datta and Chaffin, ‘Evolving Adaptive Governance: Challenging Assumptions Through an Examination of Fisheries Law in Solomon Islands’.

[11] Akther and Evans, ‘Emerging Attributes of Adaptive Governance in the Global South’.

[12] Arrozaaq and Firmansyah, ‘Adaptive Governance or Status Quo? Unpacking the City of Jakarta’s Approach to the Air Pollution Control Program’.

[13] Frumence and others, ‘The Governance and Implementation of the National Action Plan on Antimicrobial Resistance in Tanzania: A Qualitative Study’.

[14] Akther and Evans, ‘Emerging Attributes of Adaptive Governance in the Global South’.

[15] Sean O’Donoghue and others, ‘The Durban Climate Change Strategy: Lessons Learnt From the 2021 Strategy Review and Implementation Plan’, Town and Regional Planning, 81 (2022), doi:10.18820/2415-0495/trp81i1.7.

[16] Liao and others, ‘Governance of Clinical AI Applications to Facilitate Safe and Equitable Deployment in a Large Health System: Key Elements and Early Successes’.

[17] Arrozaaq and Firmansyah, ‘Adaptive Governance or Status Quo? Unpacking the City of Jakarta’s Approach to the Air Pollution Control Program’.

[18] Frumence and others, ‘The Governance and Implementation of the National Action Plan on Antimicrobial Resistance in Tanzania: A Qualitative Study’.

[19] Akther and Evans, ‘Emerging Attributes of Adaptive Governance in the Global South’.

[20] Huseynov, ‘European Charter of Local Self-Government and Its Implementation in Azerbaijan: Assessing Legal Compliance and Institutional Adaptation’.

[21] Liao and others, ‘Governance of Clinical AI Applications to Facilitate Safe and Equitable Deployment in a Large Health System: Key Elements and Early Successes’.

[22] Frumence and others, ‘The Governance and Implementation of the National Action Plan on Antimicrobial Resistance in Tanzania: A Qualitative Study’.

[23] Akther and Evans, ‘Emerging Attributes of Adaptive Governance in the Global South’.

[24] O’Donoghue and others, ‘The Durban Climate Change Strategy: Lessons Learnt From the 2021 Strategy Review and Implementation Plan’.

[25] Arrozaaq and Firmansyah, ‘Adaptive Governance or Status Quo? Unpacking the City of Jakarta’s Approach to the Air Pollution Control Program’.

[26] Liao and others, ‘Governance of Clinical AI Applications to Facilitate Safe and Equitable Deployment in a Large Health System: Key Elements and Early Successes’.

[27] Akther and Evans, ‘Emerging Attributes of Adaptive Governance in the Global South’.

[28] Liao and others, ‘Governance of Clinical AI Applications to Facilitate Safe and Equitable Deployment in a Large Health System: Key Elements and Early Successes’.

[29] Akther and Evans, ‘Emerging Attributes of Adaptive Governance in the Global South’.

Tell Your Friends
Avatar
Pragma Integra is a law firm that combines deep expertise in taxation, corporate and business law, and business development.

Leave A Comment

Integrated Legal & Business Solutions

Have Tax and Business Problems? Let's Solve Them Together

From complex tax disputes to critical corporate decisions, Pragma Integra is here to guide you with trusted expertise and strategic solutions.