Memahami Teori Pemangku Kepentingan (Stakeholder Theory) dalam Tata Kelola Perusahaan

Ilustrasi. [Source: Canva]

Pragmaintegra.com – Pemangku kepentingan (stakeholder) dalam konteks perusahaan didefinisikan sebagai individu atau kelompok yang dapat mempengaruhi atau dipengaruhi oleh tindakan, tujuan, dan kebijakan organisasi. Pemangku kepentingan ini mencakup karyawan, pelanggan, pemasok, investor, anggota masyarakat, lembaga pemerintah, dan lingkungan itu sendiri.[1] [2] Perbedaan antara pemangku kepentingan primer dan sekunder sangat mendasar: pemangku kepentingan primer adalah mereka yang tanpa dukungannya organisasi tidak dapat bertahan, termasuk karyawan dan investor, sementara pemangku kepentingan sekunder tidak terlibat langsung dengan organisasi tetapi masih dapat mempengaruhi atau dipengaruhi oleh operasinya, seperti media dan aktivis.[3] [4]

Mengidentifikasi pemangku kepentingan yang relevan melibatkan beberapa metodologi, termasuk teknik pemetaan pemangku kepentingan (stakeholder mapping) yang secara visual merepresentasikan hubungan dan dampak di antara para pemangku kepentingan.[5]

Pendekatan metode campuran, seperti wawancara kualitatif dan survei kuantitatif, juga digunakan untuk memastikan persepsi dan sikap berbagai kelompok pemangku kepentingan.[6] [7]

Memahami implikasi hukum dari identifikasi pemangku kepentingan sangat penting, karena kegagalan untuk mengenali dan mengatasi kekhawatiran pemangku kepentingan dapat menyebabkan tanggung jawab hukum dan kerugian reputasi, terutama di bawah standar tata kelola perusahaan yang berkembang yang semakin menekankan inklusi pemangku kepentingan dalam proses pengambilan keputusan.[8]

Keunggulan Pemangku Kepentingan

Keunggulan pemangku kepentingan (stakeholder salience) mengacu pada tingkat di mana klaim pemangku kepentingan dianggap penting oleh pengambil keputusan perusahaan, sering dinilai melalui lensa kekuatan, legitimasi, dan urgensi sesuai dengan kerangka kerja yang dikembangkan oleh Mitchell, Agle, dan Wood.[9]

Model ini menyatakan bahwa pemangku kepentingan yang memiliki kekuatan dapat mempengaruhi hasil organisasi, mereka yang memiliki legitimasi memiliki klaim yang sah untuk status pemangku kepentingan, dan mereka yang memiliki urgensi menuntut perhatian segera karena kebutuhan yang sensitif terhadap waktu.[10]

Oleh karena itu, keunggulan mempengaruhi kewajiban hukum perusahaan karena perusahaan harus memprioritaskan pemangku kepentingan secara tepat untuk mengelola risiko secara efektif, yang pada gilirannya mempengaruhi kepatuhan terhadap standar hukum.[11]

Interpretasi pengadilan tentang keunggulan pemangku kepentingan dalam kasus tata kelola perusahaan telah menunjukkan kecenderungan untuk memvalidasi klaim pemangku kepentingan yang mewujudkan ketiga atribut ini.[12] [13]

Preseden hukum menekankan bahwa direktur memiliki kewajiban fidusia (fiduciary duties) tidak hanya kepada pemegang saham, tetapi juga kepada pemangku kepentingan lain yang dianggap penting, menunjukkan pergeseran menuju pemahaman yang lebih luas tentang tanggung jawab perusahaan di luar kepentingan pemegang saham.[14]

Lanskap hukum yang berkembang ini menggarisbawahi perlunya perusahaan untuk terlibat secara sistematis dengan pemangku kepentingan untuk mengurangi risiko hukum sambil memenuhi mandat tata kelola perusahaan mereka.

Hak Pemangku Kepentingan

Hak-hak hukum dari berbagai kelompok pemangku kepentingan berbeda secara signifikan berdasarkan yurisdiksi dan sifat hubungan pemangku kepentingan. Hak-hak statutori (statutory rights) biasanya berasal dari undang-undang yang secara eksplisit mengakui kepentingan pemangku kepentingan tertentu, seperti hak pekerja untuk karyawan atau undang-undang perlindungan konsumen untuk pelanggan.[15] [16]

Hak-hak hukum umum (common law rights) mungkin muncul dari kasus hukum atau interpretasi yudisial, sering mencerminkan norma-norma masyarakat yang berkembang mengenai tata kelola perusahaan dan akuntabilitas.[17] [18]

Perbedaan dalam mengakui hak pemangku kepentingan di berbagai yurisdiksi dapat menyebabkan perbedaan substansial dalam perilaku perusahaan, dengan beberapa negara menerapkan perlindungan yang kuat sementara yang lain menganjurkan regulasi minimal.[19]

Perkembangan hukum yang muncul, terutama di bidang seperti tanggung jawab sosial perusahaan (corporate social responsibility/CSR), telah melihat kerangka legislatif semakin mengakui hak-hak pemangku kepentingan.[20] [21] [22]

Misalnya, dorongan baru-baru ini menuju uji tuntas hak asasi manusia wajib (mandatory human rights due diligence) menunjukkan pergeseran paradigma di mana perusahaan secara hukum dipaksa untuk mempertimbangkan dan menghormati hak-hak masyarakat yang terkena dampak.[23]

Tren ini menandakan pemahaman yang berkembang dalam hukum perusahaan bahwa mengabaikan hak-hak pemangku kepentingan dapat menyebabkan tidak hanya masalah etika tetapi juga tanggung jawab hukum yang signifikan bagi perusahaan, sehingga mencerminkan panggilan untuk akuntabilitas yang lebih besar dalam praktik bisnis.[24] [25]

Menyeimbangkan Kepentingan Pemangku Kepentingan

Kerangka hukum untuk menyeimbangkan klaim pemangku kepentingan yang saling bersaing tetap kompleks dan sering ambigu. Direktur memiliki kewajiban fidusia terutama kepada pemegang saham, tetapi mereka juga harus mempertimbangkan kepentingan pemangku kepentingan lain ketika membuat keputusan yang dapat mempengaruhi operasi perusahaan. Tindakan penyeimbangan ini menghadirkan tantangan hukum yang signifikan, terutama ketika kepentingan pemangku kepentingan bertentangan, seperti pekerja yang menuntut upah lebih tinggi sementara pemegang saham mencari maksimalisasi keuntungan.[26]

Pendekatan penyeimbangan yang berhasil telah diilustrasikan oleh organisasi yang menerapkan strategi keterlibatan pemangku kepentingan untuk memandu proses pengambilan keputusan. Pendekatan ini telah memungkinkan perusahaan untuk secara proaktif mengatasi kebutuhan berbagai pemangku kepentingan, sehingga menumbuhkan lingkungan pengambilan keputusan yang lebih inklusif.[27] Misalnya, di sektor seperti pertambangan, perusahaan yang mengadopsi praktik inklusif pemangku kepentingan sering mengalami lebih sedikit konflik masyarakat dan meningkatkan modal reputasi mereka, menunjukkan bahwa memprioritaskan kepentingan pemangku kepentingan dapat berdampak positif pada kinerja perusahaan secara keseluruhan.[28]

Mekanisme Keterlibatan Pemangku Kepentingan

Persyaratan hukum untuk keterlibatan pemangku kepentingan menjadi semakin menonjol dalam tata kelola perusahaan. Banyak yurisdiksi mengharuskan perusahaan mengungkapkan bagaimana mereka terlibat dengan pemangku kepentingan, terutama dalam keputusan yang mempengaruhi hasil lingkungan atau sosial.[29]

Praktik terbaik dalam konsultasi formal pemangku kepentingan termasuk membangun saluran komunikasi yang kuat, mengembangkan kerangka partisipatif untuk pengambilan keputusan, dan memastikan transparansi melalui pelaporan rutin tentang upaya keterlibatan pemangku kepentingan.[30]

Persyaratan pengungkapan berhubungan erat dengan keterlibatan pemangku kepentingan, karena perusahaan sering diharapkan untuk memberikan pembaruan mengenai interaksi pemangku kepentingan mereka dan hasil-hasil berikutnya.[31] [32]

Perlindungan hukum untuk partisipasi pemangku kepentingan mungkin bervariasi; namun, peraturan yang mempromosikan struktur tata kelola inklusif dapat mengurangi risiko yang terkait dengan ketidakterlibatan pemangku kepentingan, sehingga meningkatkan legitimasi dan akuntabilitas perusahaan.[33]

Selanjutnya, mekanisme keterlibatan yang tidak memadai dapat menyebabkan konsekuensi serius, termasuk kehilangan lisensi sosial untuk beroperasi, yang mencerminkan dukungan masyarakat luas untuk kegiatan perusahaan.[34]

Penciptaan Nilai Pemangku Kepentingan

Penciptaan nilai pemangku kepentingan (stakeholder value creation) menyelaraskan praktik perusahaan dengan tujuan sosial yang lebih luas, dan kerangka hukum semakin mencerminkan prinsip ini.[35]

Konsep ini menunjukkan bahwa perusahaan mendapatkan keunggulan kompetitif yang berkelanjutan dengan secara simultan menghasilkan nilai bagi pemegang saham dan pemangku kepentingan, sehingga menumbuhkan kemakmuran jangka panjang bagi semua pihak yang terlibat.[36] Pengadilan telah mengakui gagasan ini dalam berbagai putusan, di mana keputusan dipengaruhi oleh pertimbangan di luar keuntungan pemegang saham semata.[37]

Mengukur dan melaporkan nilai pemangku kepentingan sering memerlukan metrik kualitatif yang menangkap beragam kepentingan pemangku kepentingan, yang menimbulkan tantangan bagi tata kelola perusahaan. Kerangka hukum yang mendorong penciptaan nilai di luar primasi pemegang saham sering mengharuskan perusahaan untuk mengungkapkan inisiatif CSR mereka, menunjukkan upaya mereka terhadap kontribusi sosial dan lingkungan.[38]

Penerapan kerangka ini sangat penting untuk menumbuhkan transparansi dan akuntabilitas, sehingga memenuhi mandat hukum dan ekspektasi pemangku kepentingan.[39]

Tujuan Beragam Pemangku Kepentingan

Mengakomodasi tujuan beragam pemangku kepentingan (multiple stakeholder objectives) dalam kerangka tata kelola perusahaan sangat penting namun penuh dengan kompleksitas. Kerangka hukum yang ditetapkan melalui undang-undang dan peraturan umumnya memberikan pedoman untuk mengelola kepentingan pemangku kepentingan yang bertentangan, namun ambiguitas tetap ada mengenai prioritas dan pelaksanaan.[40]

Pernyataan tujuan perusahaan yang mencerminkan komitmen terhadap berbagai kelompok pemangku kepentingan telah mendapatkan daya tarik, menggarisbawahi kebutuhan bagi perusahaan untuk mengartikulasikan misi sosial mereka yang lebih luas.[41]

Tantangan hukum menjadi menonjol ketika tujuan berbagai kelompok pemangku kepentingan berbeda secara signifikan, menciptakan potensi konflik kepentingan. Melibatkan pemangku kepentingan secara strategis dan menerapkan mekanisme tata kelola internal yang kuat sangat penting untuk memastikan bahwa keputusan mencerminkan pertimbangan yang seimbang dari beberapa tujuan.[42]

Studi kasus perusahaan yang telah secara efektif mengelola tuntutan pemangku kepentingan yang berbeda sering mengungkapkan praktik inovatif yang memprioritaskan dialog, inklusivitas, dan transparansi, menghasilkan hasil positif baik untuk bisnis maupun pemangku kepentingannya.[43]

Kapitalisme Pemangku Kepentingan

Kapitalisme pemangku kepentingan (stakeholder capitalism), dipandang melalui lensa hukum, berusaha membangun model tata kelola perusahaan di mana kepentingan semua pemangku kepentingan diprioritaskan bersama dengan pengembalian pemegang saham.[44]

Pergeseran paradigma ini sangat kontras dengan model primasi pemegang saham (shareholder primacy model) tradisional, yang telah mendominasi praktik hukum perusahaan selama beberapa dekade. Perkembangan hukum terbaru yang mendukung kapitalisme pemangku kepentingan mencerminkan pengakuan atas keterkaitan antara keberhasilan bisnis dan kesejahteraan masyarakat.[45]

Pernyataan Business Roundtable tahun 2019 menandakan momen penting di mana perusahaan-perusahaan besar Amerika mendefinisikan ulang tujuan mereka untuk mencakup komitmen kepada semua pemangku kepentingan, sehingga mempengaruhi wacana legislatif seputar tata kelola perusahaan. Implikasi hukum dari pergeseran ini sangat mendalam, karena perusahaan sekarang menghadapi tekanan yang meningkat untuk menunjukkan komitmen mereka terhadap kepentingan pemangku kepentingan melalui kerangka tata kelola, kebijakan, dan praktik yang mengakomodasi kekhawatiran masyarakat yang lebih luas.[46]

Lisensi Sosial untuk Beroperasi

Konsep lisensi sosial untuk beroperasi (social license to operate/SLO) mencakup legitimasi yang diberikan kepada perusahaan oleh pemangku kepentingan mereka, memungkinkan mereka beroperasi dalam konteks tertentu. Dari perspektif hukum, lisensi sosial sering berhubungan erat dengan kepatuhan terhadap persyaratan statutori dan ekspektasi masyarakat yang lebih luas. Organisasi yang tidak memiliki SLO yang memadai menghadapi risiko hukum yang substansial, yang dapat terwujud dalam pengawasan regulasi, protes, atau bahkan tindakan hukum yang menghambat operasi.[47]

Preseden hukum memperkuat signifikansi lisensi sosial dengan mengilustrasikan contoh-contoh di mana kegagalan untuk mempertahankan persetujuan masyarakat telah mengakibatkan hasil hukum yang merugikan bagi perusahaan. [48] [49]

Oleh karena itu, perusahaan harus menumbuhkan hubungan yang kuat dengan pemangku kepentingan lokal, secara efektif mengatasi kekhawatiran dan harapan mereka untuk mendapatkan lisensi sosial yang sah yang mengurangi risiko operasional.[50]

Alat Pemetaan Pemangku Kepentingan

Metodologi pemetaan pemangku kepentingan (stakeholder mapping) yang relevan secara hukum melibatkan proses terstruktur yang mengidentifikasi, menganalisis, dan memprioritaskan pemangku kepentingan berdasarkan kepentingan, pengaruh, dan hubungan mereka dengan perusahaan.[51]

Manfaat hukum yang diperoleh dari pemetaan pemangku kepentingan sistematis termasuk peningkatan kepatuhan terhadap kewajiban peraturan, pengelolaan risiko yang lebih baik, dan proses pengambilan keputusan yang lebih baik dalam struktur tata kelola perusahaan.[52] [53]

Persyaratan dokumentasi terkait dengan pemetaan pemangku kepentingan sering melibatkan pemeliharaan catatan rinci tentang interaksi pemangku kepentingan, komunikasi, dan dampak keputusan perusahaan pada berbagai kelompok. Informasi ini dapat berfungsi sebagai bukti vital dalam proses hukum, menampilkan komitmen perusahaan terhadap keterlibatan pemangku kepentingan dan uji tuntas dalam kepatuhan terhadap standar tata kelola perusahaan yang ada.[54]

Selanjutnya, proses pemetaan pemangku kepentingan yang efektif dapat memfasilitasi praktik pelaporan transparan dengan membantu organisasi mengartikulasikan bagaimana kekhawatiran pemangku kepentingan diintegrasikan ke dalam perencanaan strategis mereka.[55]

Baca juga: Teori Stewardship (Stewardship Theory) dalam Corporate Governance: Prinsip dan Implementasi

Teori Pemangku Kepentingan Jaringan

Teori pemangku kepentingan jaringan (network stakeholder theory) menyatakan bahwa hubungan pemangku kepentingan membentuk jaringan yang saling berhubungan, dan memahami jaringan ini sangat penting untuk tata kelola perusahaan. Implikasi hukum muncul dalam model pemangku kepentingan yang saling berhubungan seperti itu, di mana kewajiban meluas di luar hubungan langsung untuk mencakup mereka yang berinteraksi dengan pemangku kepentingan utama.[56]

Pemahaman yang lebih luas ini mengharuskan perusahaan mempertimbangkan efek riak dari keputusan mereka pada seluruh jaringan pemangku kepentingan, sehingga menginformasikan tanggung jawab etis dan hukum.

Tanggung jawab hukum dalam model jaringan ini melibatkan pemeliharaan komunikasi dengan berbagai pemangku kepentingan secara tekun, termasuk pemasok, klien, anggota masyarakat, dan badan pengatur, untuk menumbuhkan kepercayaan dan mengurangi risiko yang terkait dengan ketidakterlibatan pemangku kepentingan. Studi kasus mengilustrasikan bagaimana perusahaan yang memanfaatkan teori pemangku kepentingan jaringan secara efektif menavigasi hubungan yang kompleks untuk memenuhi kewajiban mereka, meningkatkan reputasi perusahaan, dan akhirnya selaras dengan harapan pemangku kepentingan.[57] [*]

*Artikel ini merupakan bagian dari ‘ Learning Module for Lawyers: Corporate Law ‘ yang disusun oleh Tim Penulis  Firma Pragma Integra.

Referensi

[1] Carol Liao, Elsir U Tawfik, and Pat Teichreb, ‘The Global Social Enterprise Lawmaking Phenomenon: State Initiatives on Purpose, Capital, and Taxation’, Windsor Yearbook of Access to Justice, 36 (2019), pp. 84–114, doi:10.22329/wyaj.v36i0.6068.

[2] Chidiogo U Akpuokwe and others, ‘Corporate Law in the Era of Globalization: A Review of Ethical Implications and Global Impacts’, Finance & Accounting Research Journal, 6.3 (2024), pp. 304–19, doi:10.51594/farj.v6i3.857.

[3] Akpuokwe and others, ‘Corporate Law in the Era of Globalization: A Review of Ethical Implications and Global Impacts’.

[4] Kostas Komnitsas, ‘Social License to Operate in Mining: Present Views and Future Trends’, Resources, 9.6 (2020), p. 79, doi:10.3390/resources9060079.

[5] Nazamul Hoque and others, ‘Is Corporate Social Responsibility Pursuing Pristine Business Goals for Sustainable Development?’, Corporate Social Responsibility and Environmental Management, 25.6 (2018), pp. 1130–42, doi:10.1002/csr.1527.

[6] Li, ‘The Impact of Equity Incentives on Corporate Governance and Performance’.

[7] Abigail S Hornstein and Minyuan Zhao, ‘Reaching Through the Fog: Institutional Environment and Cross‐border Giving of Corporate Foundations’, Strategic Management Journal, 39.10 (2018), pp. 2666–90, doi:10.1002/smj.2939.

[8] Barnali Choudhury, ‘Corporate Law’s Threat to Human Rights: Why Human Rights Due Diligence Might Not Be Enough’, Business and Human Rights Journal, 8.2 (2023), pp. 180–96, doi:10.1017/bhj.2023.29.

[9] François Maon and others, ‘The Dark Side of Stakeholder Reactions to Corporate Social Responsibility: Tensions and Micro‐level Undesirable Outcomes’, International Journal of Management Reviews, 21.2 (2019), pp. 209–30, doi:10.1111/ijmr.12198.

[10] Maon and others, ‘The Dark Side of Stakeholder Reactions to Corporate Social Responsibility: Tensions and Micro‐level Undesirable Outcomes’.

[11] Akpuokwe and others, ‘Corporate Law in the Era of Globalization: A Review of Ethical Implications and Global Impacts’.

[12] Maon and others, ‘The Dark Side of Stakeholder Reactions to Corporate Social Responsibility: Tensions and Micro‐level Undesirable Outcomes’.

[13] Frank Vanclay and Philippe Hanna, ‘Conceptualizing Company Response to Community Protest: Principles to Achieve a Social License to Operate’, Land, 8.6 (2019), p. 101, doi:10.3390/land8060101.

[14] Lívia M Pagotto, Mariana Nicolletti, and Mario Monzoni, ‘The Relation Between Corporate Philanthropy and Territorial Development in Brazil: Mapping the Corporate Social Managers’ Perspectives’, Administração Pública E Gestão Social, 2022, doi:10.21118/apgs.v14i1.11704.

[15] Liao, Tawfik, and Teichreb, ‘The Global Social Enterprise Lawmaking Phenomenon: State Initiatives on Purpose, Capital, and Taxation’.

[16] Choudhury, ‘Corporate Law’s Threat to Human Rights: Why Human Rights Due Diligence Might Not Be Enough’.

[17] Zhengkang Li, ‘The Chinese Model: Analysis of the Investment of Chinese Mining Enterprises in Latin America’, Scientific and Social Research, 6.11 (2024), pp. 43–62, doi:10.26689/ssr.v6i11.8829.

[18] Mike Katz, ‘Educated Socially Responsible Mining Professional CSR Standards and Engagement With Indigenous People’, 2024, doi:10.20944/preprints202408.1220.v1.

[19] Yosra Ghabri, ‘Legal Protection Systems, Corporate Governance and Firm Performance: A Cross-Country Comparison’, Studies in Economics and Finance, 39.2 (2022), pp. 256–78, doi:10.1108/sef-09-2021-0404.

[20] Choudhury, ‘Corporate Law’s Threat to Human Rights: Why Human Rights Due Diligence Might Not Be Enough’.

[21] Vanclay and Hanna, ‘Conceptualizing Company Response to Community Protest: Principles to Achieve a Social License to Operate’.

[22] K M S Herman and Badrunsyah Badrunsyah, ‘Legal Obligations of Mining Companies in the Implementation of CSR Based on Laws and Regulations’, Jurnal Indonesia Sosial Teknologi, 5.10 (2024), pp. 3915–24, doi:10.59141/jist.v5i10.1211.

[23] Choudhury, ‘Corporate Law’s Threat to Human Rights: Why Human Rights Due Diligence Might Not Be Enough’.

[24] Akpuokwe and others, ‘Corporate Law in the Era of Globalization: A Review of Ethical Implications and Global Impacts’.

[25] Ghabri, ‘Legal Protection Systems, Corporate Governance and Firm Performance: A Cross-Country Comparison’.

[26] Vanclay and Hanna, ‘Conceptualizing Company Response to Community Protest: Principles to Achieve a Social License to Operate’.

[27] Liao, Tawfik, and Teichreb, ‘The Global Social Enterprise Lawmaking Phenomenon: State Initiatives on Purpose, Capital, and Taxation’.

[28] Vanclay and Hanna, ‘Conceptualizing Company Response to Community Protest: Principles to Achieve a Social License to Operate’.

[29] Liao, Tawfik, and Teichreb, ‘The Global Social Enterprise Lawmaking Phenomenon: State Initiatives on Purpose, Capital, and Taxation’.

[30] Shuna S H Ho, Chang H Oh, and Daniel Shapiro, ‘Can Corporate Social Responsibility Lead to Social License? A Sentiment and Emotion Analysis’, Journal of Management Studies, 61.2 (2022), pp. 445–76, doi:10.1111/joms.12863.

[31] Hornstein and Zhao, ‘Reaching Through the Fog: Institutional Environment and Cross‐border Giving of Corporate Foundations’.

[32] Gregory Poelzer, ‘Corporate Engagement Strategies in Northern Mining: Boliden, Sweden and Cameco, Canada’, Environmental Management, 72.4 (2023), pp. 838–49, doi:10.1007/s00267-023-01854-5.

[33] Komnitsas, ‘Social License to Operate in Mining: Present Views and Future Trends’.

[34] Vanclay and Hanna, ‘Conceptualizing Company Response to Community Protest: Principles to Achieve a Social License to Operate’.

[35] Marlenne G Velazquez-Cazares and others, ‘The Ordered Weighted Average Corporate Social Responsibility’, Kybernetes, 50.2 (2019), pp. 203–20, doi:10.1108/k-01-2019-0060.

[36] Poelzer, ‘Corporate Engagement Strategies in Northern Mining: Boliden, Sweden and Cameco, Canada’.

[37] Pagotto, Nicolletti, and Monzoni, ‘The Relation Between Corporate Philanthropy and Territorial Development in Brazil: Mapping the Corporate Social Managers’ Perspectives’.

[38] Vanclay and Hanna, ‘Conceptualizing Company Response to Community Protest: Principles to Achieve a Social License to Operate’.

[39] Liao, Tawfik, and Teichreb, ‘The Global Social Enterprise Lawmaking Phenomenon: State Initiatives on Purpose, Capital, and Taxation’.

[40] Akpuokwe and others, ‘Corporate Law in the Era of Globalization: A Review of Ethical Implications and Global Impacts’.

[41] Liao, Tawfik, and Teichreb, ‘The Global Social Enterprise Lawmaking Phenomenon: State Initiatives on Purpose, Capital, and Taxation’.

[42] Surya Deva, ‘Business and Human Rights: Alternative Approaches to Transnational Regulation’, Annual Review of Law and Social Science, 17.1 (2021), pp. 139–58, doi:10.1146/annurev-lawsocsci-113020-074527.

[43] Li, ‘The Chinese Model: Analysis of the Investment of Chinese Mining Enterprises in Latin America’.

[44] Akpuokwe and others, ‘Corporate Law in the Era of Globalization: A Review of Ethical Implications and Global Impacts’.

[45] Liao, Tawfik, and Teichreb, ‘The Global Social Enterprise Lawmaking Phenomenon: State Initiatives on Purpose, Capital, and Taxation’.

[46] Liao, Tawfik, and Teichreb, ‘The Global Social Enterprise Lawmaking Phenomenon: State Initiatives on Purpose, Capital, and Taxation’.

[47] Vanclay and Hanna, ‘Conceptualizing Company Response to Community Protest: Principles to Achieve a Social License to Operate’.

[48] Maon and others, ‘The Dark Side of Stakeholder Reactions to Corporate Social Responsibility: Tensions and Micro‐level Undesirable Outcomes’.

[49] Poelzer, ‘Corporate Engagement Strategies in Northern Mining: Boliden, Sweden and Cameco, Canada’.

[50] Vanclay and Hanna, ‘Conceptualizing Company Response to Community Protest: Principles to Achieve a Social License to Operate’.

[51] Vanclay and Hanna, ‘Conceptualizing Company Response to Community Protest: Principles to Achieve a Social License to Operate’.

[52] Komnitsas, ‘Social License to Operate in Mining: Present Views and Future Trends’.

[53] Hornstein and Zhao, ‘Reaching Through the Fog: Institutional Environment and Cross‐border Giving of Corporate Foundations’.

[54] Hornstein and Zhao, ‘Reaching Through the Fog: Institutional Environment and Cross‐border Giving of Corporate Foundations’.

[55] Vanclay and Hanna, ‘Conceptualizing Company Response to Community Protest: Principles to Achieve a Social License to Operate’.

[56] Hornstein and Zhao, ‘Reaching Through the Fog: Institutional Environment and Cross‐border Giving of Corporate Foundations’.

[57] Vanclay and Hanna, ‘Conceptualizing Company Response to Community Protest: Principles to Achieve a Social License to Operate’.

Tell Your Friends
Avatar
Pragma Integra is a law firm that combines deep expertise in taxation, corporate and business law, and business development.

Leave A Comment

Integrated Legal & Business Solutions

Have Tax and Business Problems? Let's Solve Them Together

From complex tax disputes to critical corporate decisions, Pragma Integra is here to guide you with trusted expertise and strategic solutions.