BPN Agam Kembali 'Ngeyel' dan Mengabaikan Fakta Hukum Hotel Maninjau Indah

Hotel Maninjau Indah. [Foto: Dokumentasi]

Para ahli waris almarhum Idham Rajo Bintang melalui kuasa hukumnya, Firma Hukum Pragma Integra, telah mengirimkan somasi dan peringatan keras kepada Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Agam akibat pengabaian sistematis terhadap putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) dan indikasi kuat adanya praktik mafia tanah dalam penanganan kasus Hotel Maninjau Indah.

Somasi tersebut merupakan respons terhadap surat BPN Agam Nomor HP.03/209-13.06/IV/2025 tertanggal 23 April 2025 yang sama sekali tidak menanggapi substansi argumen hukum dan bukti-bukti yang telah disampaikan sebelumnya, melainkan hanya mengulangi argumentasi yang telah dibantah secara tegas.

“Kami menemukan pola sistematis pengabaian hukum yang sangat mencurigakan. Sejak permohonan peralihan hak diajukan pada 2010 berdasarkan putusan MA, BPN Agam sengaja tidak memprosesnya hingga HGB berakhir pada 2016, kemudian menggunakan alasan kedaluwarsa HGB yang disebabkan oleh kelalaian mereka sendiri untuk menolak permohonan klien kami,” ujar Arief Paderi, kuasa hukum para ahli waris.

Paderi menambahkan, “Yang lebih mencurigakan, BPN Agam secara inkonsisten mengakomodasi dua klaim yang bertentangan secara hukum: di satu sisi mereka menyatakan tanah tersebut adalah aset Pemda Agam, di sisi lain mereka juga mengakomodasi klaim KAN Maninjau bahwa tanah tersebut adalah tanah ulayat. Hal ini bertentangan dengan Keputusan Gubernur tahun 1974 yang secara tegas menyatakan bahwa tanah tersebut adalah ‘tanah negara bebas’ dan ‘bukan tanah yang dikuasai Pemda Agam’.”

Somasi tersebut mengidentifikasi sejumlah pola yang mengindikasikan praktik mafia tanah, termasuk penundaan administratif yang disengaja dengan tidak memproses permohonan peralihan hak hingga HGB berakhir, rekayasa konflik klaim kepemilikan dengan mengakomodasi dua klaim yang saling bertentangan, kesengajaan menggunakan doktrin kedaluwarsa dengan mengambil keuntungan dari kesalahan sendiri, koordinasi mencurigakan antar institusi antara BPN, Pemda, dan KAN Maninjau, pengabaian bukti formal yang jelas seperti Keputusan Gubernur tahun 1974, serta ‘mobilisasi’ massa untuk kepentingan terselubung dengan menggunakan penolakan masyarakat sebagai “tameng”.

“Kasus ini adalah contoh nyata bagaimana institusi negara yang seharusnya menjadi benteng terakhir kepastian hukum di bidang pertanahan justru tampak menjadi fasilitator praktik-praktik mafia tanah,” tegas Paderi.

Paderi menambahkan, “Para ahli waris Idham Rajo Bintang memberikan tenggat waktu 7 hari kerja kepada BPN Agam untuk memberikan tanggapan substantif dan segera memproses permohonan pembaharuan Hak Guna Bangunan yang telah diajukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Jika dalam tenggat waktu tersebut BPN Agam tetap mengabaikan somasi ini, kami akan mengambil langkah-langkah hukum yang lebih tegas, termasuk melaporkan pejabat dan pihak-pihak terkait atas dugaan tindak pidana serta melaporkan ke Satuan Tugas Mafia Tanah Kementerian ATR/BPN.”

Kasus ini bermula dari Putusan Mahkamah Agung Nomor 1400 K/PDT/2001 tertanggal 2 Januari 2003 dan Nomor 1135 K/PDT/2010 tertanggal 8 Oktober 2010 yang memerintahkan pengembalian Hak Guna Bangunan (HGB) No. 1 dan No. 2 di Nagari Pasar Maninjau atas nama Idham Rajo Bintang, pendiri dan pemilik Hotel Maninjau Indah.

Hotel Maninjau Indah merupakan salah satu properti pariwisata bersejarah di tepi Danau Maninjau yang telah beroperasi sejak tahun 1970-an. Saat ini, hotel tersebut masih dikelola dan dikuasai secara fisik oleh para ahli waris Idham Rajo Bintang. [Siaran Pers]


 

File-File Terkait:

Hal lain:

 

Kontak Person:
Arief Paderi
Phone: +62-853-6363-9635
Email: contact@pragamaintegra.com
Website: www.pragmaintegra.com


FIRMA PRAGMA INTEGRA

Jakarta Office
Jalan Kesehatan XII No. 88,
Pesanggrahan, Jakarta Selatan,
DK Jakarta – 12320

Padang Office
Komplek ViIla Hadis Permai No. 32,
Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat – 25133

TENTANG FIRMA PRAGMA INTEGRA
Firma Pragma Integra adalah firma hukum yang menggabungkan keahlian mendalam di bidang perpajakan, hukum perusahaan, dan pengembangan bisnis dengan pendekatan holistik untuk menangani berbagai sengketa hukum. Berkantor di Jakarta dan Padang, firma ini didirikan oleh praktisi hukum, praktisi perpajakan, dan profesional berpengalaman dengan komitmen memberikan solusi hukum berkualitas tinggi berlandaskan pada tiga nilai fundamental: Integrity, Trust, dan Fairness. 

Tell Your Friends
Avatar
Pragma Integra is a law firm that combines deep expertise in taxation, corporate and business law, and business development.

Leave A Comment

Integrated Legal & Business Solutions

Have Tax and Business Problems? Let's Solve Them Together

From complex tax disputes to critical corporate decisions, Pragma Integra is here to guide you with trusted expertise and strategic solutions.