Setiap tahun, jutaan wajib pajak di Indonesia melaporkan kewajiban perpajakannya melalui sistem self-assessment. Sistem ini memberikan kepercayaan penuh kepada wajib pajak untuk menghitung, membayar, dan melaporkan sendiri besaran pajaknya. Namun, data Direktorat Jenderal Pajak menunjukkan tingkat kepatuhan pelaporan pajak tahun 2020 baru mencapai 77,63%, dengan kepatuhan entitas usaha hanya sekitar 60%.
Di tengah rendahnya tingkat kepatuhan tersebut, audit pajak menjadi instrumen penting untuk memastikan kebenaran pelaporan. Sayangnya, cakupan pemeriksaan pajak masih sangat terbatas.
Menurut data DJP yang dikutip dalam penelitian Rachmad Miftachul Arifuddin (2023), rasio pemeriksaan untuk wajib pajak badan hanya sekitar 1,99% dan wajib pajak orang pribadi lebih rendah lagi di angka 0,36%.
Bagi pelaku usaha, pemahaman tentang hubungan antara biaya jasa audit dengan strategi kepatuhan pajak menjadi sangat penting.
Penelitian terbaru menunjukkan bahwa besaran fee auditor independen dapat menjadi indikator kecenderungan perusahaan dalam menerapkan strategi pajak agresif.
Artikel ini akan membahas secara praktis bagaimana pelaku usaha dapat mengoptimalkan fungsi audit untuk meningkatkan kepatuhan pajak sekaligus meminimalkan risiko pemeriksaan.
Memahami Peran Strategis Audit dalam Kepatuhan Pajak
Audit independen memiliki fungsi yang jauh lebih luas dari sekadar memenuhi kewajiban regulasi. Dalam konteks perpajakan, hasil audit dapat menjadi “perisai” yang melindungi perusahaan dari risiko pemeriksaan pajak yang lebih mendalam.
Keberadaan auditor independen yang berkualitas dapat mendeteksi kesalahan penyajian laporan keuangan yang disebabkan oleh masalah keagenan.
Kualitas audit yang baik memberikan keyakinan lebih tinggi bahwa laporan keuangan telah disajikan secara wajar. Hal ini penting mengingat laporan keuangan menjadi dasar perhitungan pajak.
Jihene dan Moez (2019) dalam penelitiannya menemukan bukti bahwa manajemen perusahaan cenderung kurang termotivasi untuk melakukan perencanaan pajak agresif ketika ada auditor independen yang mengawasi.
Sebagai contoh praktis, sebuah perusahaan manufaktur yang memiliki banyak transaksi dengan pihak berelasi (related parties) akan menghadapi risiko transfer pricing dalam pemeriksaan pajak.
Ketika perusahaan menggunakan jasa auditor bereputasi baik, setiap transaksi afiliasi akan diperiksa secara mendalam termasuk kewajaran harganya. Hasil audit yang bersih dapat menjadi bukti kuat bahwa perusahaan telah menjalankan transaksi sesuai prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (arm’s length principle).
Langli dan Willekens (2017) dalam penelitiannya menggunakan sampel perusahaan Norwegia selama periode 2000-2014 menemukan bahwa kualitas audit yang tinggi meningkatkan kredibilitas informasi keuangan.
Perusahaan akan berupaya menjaga kredibilitas ini untuk kepentingan finansial mereka.
Oleh karena itu, melakukan strategi pajak agresif justru dapat merusak reputasi ini dan menghilangkan manfaat ekonomis yang sudah diperoleh.
Mengukur Kualitas Audit Melalui Fee Auditor
Salah satu indikator penting dalam menilai kualitas audit adalah besaran fee yang dibayarkan kepada auditor independen. Meskipun semua akuntan publik di Indonesia telah memenuhi standar kualifikasi yang ditetapkan IAPI (Ikatan Akuntan Publik Indonesia), infrastruktur dan sumber daya yang dimiliki setiap kantor akuntan publik berbeda-beda.
Arifuddin (2023) menjelaskan bahwa kantor akuntan publik dengan pendapatan lebih tinggi umumnya memiliki divisi IT dan ekonomi yang dapat membantu auditor dalam melakukan pemeriksaan.
Keberadaan tim ahli ini sangat penting mengingat auditor mungkin tidak sepenuhnya familiar dengan sistem IT yang digunakan klien. Semakin canggih teknologi yang digunakan dalam audit, semakin tinggi pula biaya yang dibutuhkan.
Sebagai ilustrasi, sebuah bank internasional yang menggunakan sistem otomatis untuk sebagian besar transaksinya membutuhkan pendekatan audit berbasis teknologi.
Auditor perlu menggunakan IT tools khusus untuk menguji keandalan sistem dan melakukan sampling transaksi. Kantor akuntan yang memiliki infrastruktur IT memadai tentu akan membebankan fee lebih tinggi dibanding yang masih menggunakan pendekatan audit manual.
El-Dyasty dan Elamer (2020) menemukan bahwa kantor akuntan yang berafiliasi dengan firma asing cenderung memberikan kualitas audit lebih tinggi. Hal ini terkait dengan adanya transfer pengetahuan, teknologi dan metodologi audit dari principal di luar negeri.
Namun demikian, mereka juga menegaskan bahwa afiliasi dengan Big 4 tidak otomatis menjamin kualitas audit lebih baik dibanding kantor akuntan lainnya.
Penelitian terhadap 22.519 laporan keuangan audit dari perusahaan Indonesia menunjukkan adanya korelasi negatif antara fee audit dengan strategi pajak agresif.
Artinya, semakin tinggi fee yang dibayarkan untuk jasa audit independen, semakin rendah kecenderungan perusahaan melakukan penghindaran pajak. Data ini memberikan perspektif baru bagi pelaku usaha dalam memilih auditor.
Strategi Memaksimalkan Nilai Audit untuk Kepatuhan Pajak
Pemilihan auditor independen bukan sekadar formalitas untuk memenuhi kewajiban regulasi. Bagi pelaku usaha, proses ini harus dipandang sebagai investasi strategis yang dapat memberikan perlindungan dari risiko pemeriksaan pajak.
Dong et al. (2022) dalam penelitiannya terhadap UKM di Swedia menemukan bahwa perusahaan yang secara sukarela mengaudit laporan keuangannya menunjukkan beban pajak 19% lebih tinggi dibanding yang tidak diaudit.
Ketika memilih auditor, pelaku usaha perlu mempertimbangkan kompleksitas transaksi bisnisnya. Misalnya, perusahaan dengan volume transaksi digital yang tinggi sebaiknya memilih kantor akuntan yang memiliki kapabilitas audit berbasis teknologi.
Hal ini penting karena pemeriksaan pajak modern juga sudah menggunakan pendekatan digital, termasuk analisis data transaksi elektronik.
Kanagaretnam et al. (2016) menyoroti bahwa korelasi negatif antara kualitas audit dengan strategi pajak agresif lebih kuat di negara-negara dengan perlindungan investor yang lebih baik, risiko litigasi lebih tinggi, dan lingkungan audit yang lebih ketat. Indonesia, dengan perkembangan regulasi dan pengawasan yang semakin ketat, menunjukkan tren serupa.
Fee audit yang lebih tinggi mencerminkan investasi kantor akuntan dalam kompetensi auditor dan teknologi. Sebagai contoh praktis, audit atas perusahaan dengan banyak anak usaha membutuhkan pemahaman mendalam tentang transaksi intra-grup, transfer pricing, dan konsolidasi laporan keuangan. Kantor akuntan yang memiliki spesialisasi di bidang ini umumnya membebankan fee lebih tinggi namun memberikan nilai tambah berupa analisis komprehensif atas risiko perpajakan.
Rekomendasi Praktis bagi Pelaku Usaha
Berikut beberapa rekomendasi konkret yang dapat diterapkan pelaku usaha:
- Lakukan pemetaan risiko perpajakan perusahaan sebelum memilih auditor. Identifikasi area-area yang membutuhkan keahlian khusus, seperti transfer pricing, transaksi derivatif, atau penilaian aset tidak berwujud.
- Jangan menjadikan fee sebagai satu-satunya pertimbangan dalam memilih auditor. Pertimbangkan track record, spesialisasi industri, dan infrastruktur yang dimiliki kantor akuntan publik.
- Manfaatkan proses audit untuk memperkuat sistem pengendalian internal perpajakan. Minta masukan dari auditor tentang potensi risiko dan area yang perlu diperbaiki.
- Dokumentasikan dengan baik setiap kebijakan perpajakan perusahaan, termasuk dasar pengambilan keputusan dan analisis risiko yang telah dilakukan. Dokumentasi yang baik akan sangat membantu dalam proses audit maupun pemeriksaan pajak.
- Tinjau secara berkala kesesuaian fee audit dengan kompleksitas bisnis perusahaan. Fee yang terlalu rendah bisa jadi mengindikasikan cakupan audit yang kurang memadai.
Menurut Harris dan Williams (2020), kualitas audit sangat dipengaruhi oleh keahlian, integritas, dan etika auditor. Oleh karena itu, penting bagi pelaku usaha untuk membangun hubungan profesional jangka panjang dengan auditor yang memahami karakteristik industri dan risiko bisnis perusahaan.
Proses audit yang berkualitas dapat menjadi “pertahanan lapis pertama” dalam manajemen risiko perpajakan. Ketika laporan keuangan telah diaudit secara memadai, perusahaan memiliki posisi yang lebih kuat jika menghadapi pemeriksaan pajak.
Kesimpulan dan Langkah ke Depan
Hubungan antara fee audit dengan kepatuhan pajak memberikan perspektif baru dalam manajemen risiko perpajakan. Penelitian terhadap lebih dari 22.000 laporan keuangan audit di Indonesia telah membuktikan bahwa investasi dalam kualitas audit berkorelasi positif dengan tingkat kepatuhan pajak. Temuan ini menjadi relevan mengingat rasio pemeriksaan pajak yang masih rendah, yakni hanya 1,99% untuk wajib pajak badan.
Bagi pelaku usaha, pemilihan auditor independen harus dipandang sebagai keputusan strategis, bukan sekadar pemenuhan kewajiban regulasi. Fee audit yang lebih tinggi umumnya mencerminkan kapabilitas dan infrastruktur yang lebih baik dari kantor akuntan publik, yang pada gilirannya dapat memberikan perlindungan lebih baik dari risiko perpajakan.
Namun demikian, perlu dipahami bahwa fee audit bukanlah satu-satunya indikator kualitas. Alsughayer (2021) menekankan bahwa kompetensi, integritas, dan etika auditor tetap menjadi faktor fundamental yang menentukan kualitas audit. Pelaku usaha perlu mempertimbangkan kombinasi berbagai faktor tersebut dalam memilih auditor.
Di tengah perkembangan teknologi dan kompleksitas transaksi bisnis, peran audit independen menjadi semakin krusial. Direktorat Jenderal Pajak sendiri telah mulai menggunakan data fee audit sebagai salah satu indikator dalam menilai profil risiko wajib pajak. Ini menegaskan pentingnya memilih auditor yang memiliki kapabilitas sesuai dengan kompleksitas bisnis perusahaan.
Ke depan, pelaku usaha perlu mengadopsi pendekatan yang lebih strategis dalam memandang fungsi audit. Ini termasuk:
- Melakukan evaluasi berkala terhadap kecukupan cakupan audit
- Membangun komunikasi efektif dengan auditor terkait isu-isu perpajakan
- Memanfaatkan insight dari proses audit untuk memperkuat kepatuhan pajak
- Mengalokasikan anggaran yang memadai untuk menjamin kualitas audit
Pada akhirnya, investasi dalam kualitas audit harus dipandang sebagai bagian dari strategi manajemen risiko yang lebih luas. Penghematan dalam fee audit mungkin memberikan keuntungan jangka pendek, namun dapat menimbulkan risiko yang lebih besar dalam jangka panjang, terutama terkait dengan aspek perpajakan.
Seperti diungkapkan oleh Arifuddin (2023), data empiris telah membuktikan bahwa audit berkualitas tinggi dapat mengurangi kecenderungan perusahaan melakukan strategi pajak agresif. Ini menjadi pertimbangan penting bagi pelaku usaha dalam merancang strategi kepatuhan pajak yang berkelanjutan.
Berikut daftar pustaka berdasarkan sumber yang dikutip dalam artikel:
Daftar Pustaka
Alsughayer, S. A. (2021). Impact of auditor competence, integrity, and ethics on audit quality in saudi arabia. Open Journal of Accounting.
Arifuddin, R. M. (2023). A sustainable approach on tax audit inspection: How tax aggressive strategies can be detected from fee of independent auditor. Scientax: Jurnal Kajian Ilmiah Perpajakan Indonesia.
Direktorat Jenderal Pajak. (2021). Laporan tahunan 2020. Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak.
Dong, T., Tylaite, M., & Wilson, R. (2022). Voluntary vs. mandatory: The role of auditing in constraining corporate tax avoidance in small private firms. Accounting and Business Research.
El-Dyasty, M. M., & Elamer, A. A. (2020). The effect of auditor type on audit quality in emerging markets: Evidence from egypt. International Journal of Accounting & Information Management.
Harris, M. K., & Williams, L. T. (2020). Audit quality indicators: Perspectives from non-big four audit firms and small company audit committees. Advances in Accounting.
Jihene, F., & Moez, D. (2019). The moderating effect of audit quality on ceo compensation and tax avoidance: Evidence from tunisian context. International Journal of Economics and Financial Issues.
Kanagaretnam, K., Lee, J., Lim, C., & Gerald J. L. (2016). Relation between auditor quality and corporate tax aggressiveness: Implications of cross-country institutional differences. Auditing a Journal of Practice & Theory.
Langli, J. C., & Willekens, M. (2017). Tax avoidance, horizontal agency conflicts and high-quality auditing in private firms. Scandinavian Accounting Research Conference.