Panduan Lengkap Mengajukan Keberatan Pajak: Dari Syarat Hingga Prosedur

Ilustrasi. [Foto: Canva]

Pragmaintegra.com – Dalam dunia perpajakan, tidak jarang terjadi perbedaan pandangan antara Wajib Pajak dengan otoritas pajak mengenai besarnya pajak yang harus dibayar. Perbedaan ini bisa terjadi karena berbagai faktor, mulai dari perbedaan interpretasi peraturan hingga ketidaksepakatan dalam penghitungan nilai pajak.

Untuk mengakomodasi situasi seperti ini, pemerintah telah menyediakan mekanisme hukum yang disebut dengan “Keberatan Pajak” sebagai sarana bagi Wajib Pajak untuk memperoleh keadilan dalam perpajakan.

Keberatan pajak merupakan langkah awal yang dapat ditempuh Wajib Pajak ketika merasa bahwa suatu ketetapan pajak tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya. Prosedur ini diatur secara rinci dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), yang memberikan kepastian hukum bagi Wajib Pajak dalam mengajukan keberatan atas surat ketetapan pajak yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak atau atas pemotongan/pemungutan pajak yang dilakukan oleh pihak ketiga.

Pemahaman yang baik tentang prosedur keberatan pajak ini sangat penting agar Wajib Pajak dapat menggunakan haknya secara efektif dalam sistem perpajakan Indonesia.

Berikut kami rangkum prosedur Keberatan berdasarkan yang diatur dalam:

  1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP)
  2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2013 Tentang Tata Cara Pengajuan Dan Penyelesaian Keberatan
  3. PMK PMK No. 202/PMK.03/2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2013 Tentang Tata Cara Pengajuan Dan Penyelesaian Keberatan:

Apa yang Bisa Diajukan Keberatan (Objek Keberatan)?

  1. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB);
  2. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT);
  3. Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN);
  4. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB);
  5. Pemotongan/pemungutan pajak oleh pihak ketiga.

Syarat Pengajuan Keberatan

  1. Diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia;
  2. Menyebutkan jumlah pajak yang terutang, dipotong atau dipungut;
  3. Menyertakan alasan yang jelas;
  4. Diajukan ke Direktur Jenderal Pajak;
  5. Melunasi pajak yang harus dibayar minimal sejumlah yang disetujui Wajib Pajak dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;
  6. Satu surat keberatan untuk satu ketetapan pajak.

Tata Cara Penyampaian

  1. Langsung ke KPP;
  2. Pos dengan bukti pengiriman;
  3. Jasa ekspedisi/kurir dengan bukti pengiriman;
  4. E-Filing.

Jangka Waktu

  1. Maksimal 3 bulan sejak:
    • Tanggal dikirim surat ketetapan pajak; atau
    • Tanggal pemotongan/pemungutan pajak.
  2. Kecuali Wajib Pajak dapat membuktikan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya.

Proses Penyelesaian oleh DJP

Wewenang DJP:

  1. Meminjam dokumen dari Wajib Pajak;
  2. Meminta keterangan Wajib Pajak;
  3. Meminta keterangan pihak ketiga;
  4. Melakukan peninjauan lapangan;
  5. Melakukan pembahasan;
  6. Melakukan pemeriksaan tambahan.

Jangka Waktu Penyelesaian

  1. DJP wajib memberi keputusan dalam 12 bulan;
  2. Jangka waktu tertangguh jika ada gugatan ke Pengadilan Pajak;
  3. Keberatan dianggap dikabulkan jika tidak ada keputusan dalam 12 bulan.

Konsekuensi dan Sanksi

  1. Jangka waktu pelunasan pajak tertangguh sampai 1 bulan sejak tanggal penerbitan Surat Keputusan Keberatan;
  2. Jumlah pajak yang belum dibayar saat pengajuan keberatan tidak dianggap sebagai utang pajak;

Ketentuan Pembatalan

  1. Wajib Pajak dapat mencabut keberatan sebelum dipanggil untuk hadir;
  2. Pencabutan harus tertulis;
  3. DJP wajib memberi jawaban persetujuan/penolakan.

Hasil Keputusan Keberatan, Jika keberatan ditolak atau dikabulkan sebagian

  1. Wajib Pajak dikenai sanksi administratif berupa denda 30% dari jumlah pajak berdasarkan keputusan keberatan dikurangi pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan;
  2. Sanksi ini tidak dikenakan jika Wajib Pajak mengajukan banding.

Upaya Lanjutan

  1. Jika tidak puas, dapat mengajukan banding ke Pengadilan Pajak;
  2. Batas waktu pengajuan banding 3 bulan sejak keputusan keberatan diterima.

Hal Penting Lainnya:

  1. Keberatan yang tidak memenuhi persyaratan bukan merupakan surat keberatan, sehingga tidak dipertimbangkan;
  2. Wajib Pajak dapat meminta dasar pengenaan pajak, penghitungan rugi, atau pemotongan/pemungutan pajak yang ditetapkan;
  3. Direktur Jenderal Pajak wajib memberi keterangan secara tertulis hal-hal yang menjadi dasar pengenaan pajak jika diminta Wajib Pajak.

Mengajukan keberatan pajak memang merupakan hak setiap Wajib Pajak, namun prosesnya membutuhkan pemahaman mendalam tentang peraturan perpajakan dan prosedur yang tepat. Untuk memaksimalkan peluang keberhasilan dan menghindari kesalahan prosedural yang dapat merugikan, sangat disarankan bagi Wajib Pajak untuk berkonsultasi dengan konsultan hukum pajak yang berpengalaman.

Konsultan hukum pajak tidak hanya akan membantu Anda mempersiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan, tetapi juga memberikan analisis mendalam terhadap kasus Anda, menyusun argumentasi yang kuat, dan mendampingi Anda selama proses keberatan berlangsung. Dengan pendampingan profesional, Anda dapat lebih fokus pada kegiatan usaha sambil tetap memastikan hak-hak perpajakan Anda terpenuhi secara optimal. Jangan ragu untuk menghubungi konsultan hukum pajak terpercaya untuk mendapatkan konsultasi awal mengenai kasus keberatan pajak yang Anda hadapi.

Pragma Integra Institute
Pragma Integra is a law firm that combines deep expertise in taxation, corporate and business law, and business development.

Leave A Comment

Integrated Legal & Business Solutions

Have Tax and Business Problems? Let's Solve Them Together

From complex tax disputes to critical corporate decisions, Pragma Integra is here to guide you with trusted expertise and strategic solutions.