Dalam era globalisasi ekonomi yang semakin kompleks, pemahaman tentang aspek perpajakan menjadi sangat krusial bagi setiap entitas bisnis. Perusahaan dituntut untuk dapat mengelola kewajiban perpajakan mereka secara efisien sambil tetap mematuhi peraturan yang berlaku. Hal ini memunculkan berbagai strategi dalam pengelolaan pajak yang perlu dipahami dengan baik.
Salah satu aspek penting dalam manajemen perpajakan adalah pemahaman yang jelas tentang perbedaan antara Tax Planning (perencanaan pajak), Tax Avoidance (penghindaran pajak), dan Tax Evasion (penggelapan pajak).
Ketiga konsep ini sering kali memiliki batas yang tipis namun memiliki implikasi hukum dan etika yang sangat berbeda. Berikut adalah penjelasan detail tentang perbedaan ketiga konsep tersebut:
Perbedaan antara Tax Planning, Tax Avoidance, Tax Evasion
Berdasarkan referensi yang tersedia, perbedaan utama antara perencanaan pajak, penghindaran pajak, dan penggelapan pajak dapat dirangkum sebagai berikut:
Perencanaan Pajak (Tax Planning)
- Perencanaan pajak mengacu pada penggunaan metode dan teknik yang legal secara sistematis dan strategis untuk meminimalkan kewajiban pajak perusahaan dan memaksimalkan laba setelah pajak (Zhuk & Tomashevska, 2019; Kouroub & Oubdi, 2022).
- Motivasi utama perencanaan pajak adalah untuk mengurangi beban pajak perusahaan dan meningkatkan profitabilitas (Zhuk & Tomashevska, 2019; Kouroub & Oubdi, 2022).
- Perencanaan pajak melibatkan pemanfaatan perbedaan tarif pajak, perlakuan objek pajak, dan ketentuan regulasi lainnya untuk keuntungan perusahaan (Kouroub & Oubdi, 2022).
- Perencanaan pajak harus dilakukan dalam batas-batas hukum dan tidak boleh melibatkan penggelapan pajak yang ilegal (Zhuk & Tomashevska, 2019; Kouroub & Oubdi, 2022).
Baca juga:
Apa Itu Tax Planning?
Tujuan dan Manfaat Tax Planning
Penghindaran Pajak (Tax Avoidance)
- Penghindaran pajak adalah strategi legal yang bertujuan untuk meminimalkan pajak dengan memanfaatkan celah atau kekosongan dalam undang-undang dan peraturan perpajakan (Putra et al., 2019).
- Melibatkan pemanfaatan insentif pajak, pengurangan, dan metode legal lainnya untuk mengurangi kewajiban pajak perusahaan (Putra et al., 2019).
- Meskipun penghindaran pajak legal, hal ini dapat dipandang tidak etis atau agresif jika mendorong batas-batas apa yang dianggap sebagai perencanaan pajak yang dapat diterima (Putra et al., 2019).
- Penghindaran pajak dapat menghasilkan tarif pajak efektif yang lebih rendah, yang dapat meningkatkan nilai perusahaan dengan mengurangi risiko pajak (Simamora et al., 2022).
Penggelapan Pajak (Tax Evasion)
- Penggelapan pajak mengacu pada pelaporan pendapatan yang sengaja dikurangi atau pembesar-besaran pengurangan untuk mengurangi kewajiban pajak (Asnawi, 2023).
- Melibatkan pelanggaran hukum dan peraturan perpajakan secara sengaja dan dianggap sebagai tindak pidana (Asnawi, 2023).
- Penggelapan pajak menurunkan nilai perusahaan karena membawa risiko denda, sanksi, dan konsekuensi hukum lainnya (Simamora et al., 2022).
- Faktor-faktor seperti kesulitan keuangan, korupsi, dan kurangnya transparansi dapat berkontribusi pada perilaku penggelapan pajak (Dang & Tran, 2021; Bako, 2021).
Secara ringkas, perencanaan pajak adalah penggunaan hukum pajak secara legal dan strategis untuk meminimalkan kewajiban pajak, penghindaran pajak adalah eksploitasi celah secara legal untuk mengurangi pajak, sedangkan penggelapan pajak adalah pelaporan pendapatan yang tidak benar atau pembesar-besaran pengurangan secara ilegal untuk menghindari pajak. Meskipun perencanaan dan penghindaran pajak legal, keduanya dapat dipandang tidak etis jika mendorong batas-batas praktik yang dapat diterima, sedangkan penggelapan pajak adalah kegiatan ilegal dan kriminal (Asnawi, 2023; Simamora et al., 2022).
References
(2019). The influence of earnings management and tax planning on firm value with audit quality as moderating variable. RJFA.
Asnawi, M. (2023). Fraud in tax evasion decision: effect on financial pressure, tax investigation and the perceived probability of audit. Migration Letters, 20(5), 303-314.
Bako, P. (2021). Factors influencing tax avoidance and tax evasion in nigeria: a case study of wukari, taraba state. Journal of Accounting Research Organization and Economics, 4(2), 114-126.
Chan, K., Mo, P., & Zhou, A. (2013). Government ownership, corporate governance and tax aggressiveness: evidence from china. Accounting and Finance, 53(4), 1029-1051.
Dang, V. and Tran, X. (2021). The impact of financial distress on tax avoidance: an empirical analysis of the vietnamese listed companies. Cogent Business & Management, 8(1).
Estiasih, S. and Saraswati, R. (2021). Tax planning: as an income tax saving strategy with cost optimization. International Journal of Research and Innovation in Social Science, 05(07), 01-08.
Estiasih, S. and Saraswati, R. (2021). Tax planning: as an income tax saving strategy with cost optimization. International Journal of Research and Innovation in Social Science, 05(07), 01-08.
Feller, A. and Schanz, D. (2016). The three hurdles of tax planning: how business context, aims of tax planning, and tax manager power affect tax expense. Contemporary Accounting Research, 34(1), 494-524.
Ftouhi, K. and Ghardallou, W. (2020). International tax planning techniques: a review of the literature. Journal of Applied Accounting Research, 21(2), 329-343.
Kouroub, S. and Oubdi, L. (2022). Tax planning: theory and modeling. Journal of Applied Business Taxation and Economics Research, 1(6), 594-613.
Kovačević, N. and Gadžo, S. (2019). Porezni rizici spajanja i preuzimanja trgovačkih društava u hrvatskoj. Zbornik Pravnog Fakulteta Sveučilišta U Rijeci, 39(4), 1731-1747.
Lee, K. and Yoon, S. (2020). Managerial ability and tax planning: trade-off between tax and nontax costs. Sustainability, 12(1), 370.
Martinez, A. and Lessa, R. (2013). The effect of tax aggressiveness and corporate governance on audit fees: evidences from brazil. Journal of Management Research, 6(1), 95.
Mulligan, E. (2012). Tax planning in practice: a field study of us multinational corporations, 218-229.
Mulya, A. and Kristian, K. (2020). The role of indonesian company owners in aggressive tax planning.
Nurcahyono, N. (2023). Earnings management as an finance strategy for company image. Jurnal Proaksi, 10(3), 337-351.
Pfeiffer, O. and Spengel, C. (2017). Tax incentives for research and development and their use in tax planning. SSRN Electronic Journal.
Putra, P., Syah, D., & Simatupang, B. (2019). Institutional ownership and tax avoidance: a review agency theory.
Simamora, A. and Muqorobin, M. (2022). Real earnings management and firm value: examination of costs of real earnings management. Jurnal Akuntansi, 26(2), 240-262.
Trisanti, T. (2019). Earning quality and tax planning: evidence on indonesia listed company. Jurnal Manajemen Dan Kewirausahaan, 21(2), 154-162.
Wahab, N., Holland, K., & Soobaroyen, T. (2015). Do uk outside ceos engage more in tax planning than the insiders?. Jurnal Pengurusan, 45, 119-129.
Yulianti, V. (2023). Tax planning and avoidance on firm value. East Asian Journal of Multidisciplinary Research, 2(9), 3753-3764.
Zeng, T. (2010). Ownership concentration, state ownership, and effective tax rates: evidence from china’s listed firms*. Accounting Perspectives, 9(4), 271-289.
Zhuk, O. and Tomashevska, A. (2019). Tax planning in the enterprise management system. Journal of Vasyl Stefanyk Precarpathian National University, 6(3-4), 96-102.