Tujuan dan Manfaat Tax Planing

Menurut Zhuk & Tomashevska dalam Tax Planning in the Enterprise Management System, tujuan utama dari tax planning atau perencanaan pajak adalah untuk meminimalkan kewajiban pajak perusahaan dan memaksimalkan laba setelah pajak. Menurut Kouroub & Oubdi dalam Tax Planning: Theory and Modeling, perencanaan pajak melibatkan penggunaan metode dan teknik legal untuk memanfaatkan perbedaan tarif pajak, perlakuan objek pajak, dan ketentuan regulasi lainnya.

Manfaat utama dari perencanaan pajak yang efektif meliputi:

  1. Peningkatan arus kas dan tingkat pengembalian: Menurut Estiasih & Saraswati dalam Tax Planning: As an Income Tax Saving Strategy with Cost Optimization, perencanaan pajak dapat memberikan dampak positif pada arus kas perusahaan dan meningkatkan tingkat pengembaliannya.
  2. Kepatuhan terhadap peraturan perpajakan: Menurut Nurcahyono dalam Earnings Management as Finance Strategy for Company Image, perencanaan pajak harus dilakukan dalam batas hukum dan tidak boleh melibatkan penggelapan pajak yang ilegal. Menurut Mulya & Kristian dalam The Role of Indonesian Company Owners in Aggressive Tax Planning, perencanaan pajak bertujuan untuk meminimalkan pajak sambil tetap sesuai dengan aturan pajak yang berlaku.
  3. Peningkatan pelaporan keuangan dan nilai perusahaan: Menurut Yulianti dalam Tax Planning and Avoidance on Firm Value, perencanaan pajak dapat membantu perusahaan mengoptimalkan beban pajak mereka, yang dapat menghasilkan pelaporan laba yang lebih tinggi dan peningkatan nilai perusahaan.
  4. Penggunaan sumber daya perusahaan yang efisien: Menurut Lee & Yoon dalam Managerial Ability and Tax Planning: Trade-off Between Tax and Nontax Costs, manajer dengan kemampuan tinggi dapat menggunakan perencanaan pajak untuk menciptakan keseimbangan optimal antara biaya pajak dan non-pajak, sehingga meningkatkan efisiensi manajerial.
  5. Mitigasi risiko pajak: Menurut Kovačević & Gadžo dalam Porezni Rizici Spajanja i Preuzimanja Trgovačkih Društava u Hrvatskoj, perencanaan pajak melibatkan identifikasi dan pengelolaan potensi risiko pajak, seperti yang terkait dengan merger dan akuisisi.
  6. Penyelarasan dengan strategi perusahaan: Menurut Zhuk & Tomashevska, perencanaan pajak merupakan bagian integral dari manajemen keuangan dan strategi pengembangan ekonomi perusahaan secara keseluruhan.

Singkatnya, tujuan utama perencanaan pajak adalah untuk meminimalkan beban pajak perusahaan dan memaksimalkan laba setelah pajak, sementara manfaat utamanya mencakup peningkatan arus kas, kepatuhan, pelaporan keuangan, efisiensi sumber daya, mitigasi risiko, dan penyelarasan strategis.

Baca juga: Apa itu Tax Planning?

Di Indonesia, perencanaan pajak (tax planning) menjadi semakin penting sejak diberlakukannya sistem self-assessment dalam perpajakan, di mana wajib pajak diberi kepercayaan untuk menghitung, membayar, dan melaporkan pajaknya sendiri.

Perencanaan pajak yang baik harus memperhatikan peraturan perpajakan terkini, termasuk Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang berlaku sejak 2021.

Penting untuk dicatat bahwa perencanaan pajak berbeda dengan penghindaran pajak (tax avoidance) atau penggelapan pajak (tax evasion), di mana perencanaan pajak merupakan upaya legal untuk mengoptimalkan beban pajak sesuai dengan peraturan yang berlaku.

References:

(2019). The influence of earnings management and tax planning on firm value with audit quality as moderating variable. RJFA.

Chan, K., Mo, P., & Zhou, A. (2013). Government ownership, corporate governance and tax aggressiveness: evidence from china. Accounting and Finance, 53(4), 1029-1051.

Estiasih, S. and Saraswati, R. (2021). Tax planning: as an income tax saving strategy with cost optimization. International Journal of Research and Innovation in Social Science, 05(07), 01-08.

Estiasih, S. and Saraswati, R. (2021). Tax planning: as an income tax saving strategy with cost optimization. International Journal of Research and Innovation in Social Science, 05(07), 01-08.

Feller, A. and Schanz, D. (2016). The three hurdles of tax planning: how business context, aims of tax planning, and tax manager power affect tax expense. Contemporary Accounting Research, 34(1), 494-524.

Ftouhi, K. and Ghardallou, W. (2020). International tax planning techniques: a review of the literature. Journal of Applied Accounting Research, 21(2), 329-343.

Kouroub, S. and Oubdi, L. (2022). Tax planning: theory and modeling. Journal of Applied Business Taxation and Economics Research, 1(6), 594-613.

Kovačević, N. and Gadžo, S. (2019). Porezni rizici spajanja i preuzimanja trgovačkih društava u hrvatskoj. Zbornik Pravnog Fakulteta Sveučilišta U Rijeci, 39(4), 1731-1747.

Lee, K. and Yoon, S. (2020). Managerial ability and tax planning: trade-off between tax and nontax costs. Sustainability, 12(1), 370.

Martinez, A. and Lessa, R. (2013). The effect of tax aggressiveness and corporate governance on audit fees: evidences from brazil. Journal of Management Research, 6(1), 95.

Mulligan, E. (2012). Tax planning in practice: a field study of us multinational corporations., 218-229.

Mulya, A. and Kristian, K. (2020). The role of indonesian company owners in aggressive tax planning.

Nurcahyono, N. (2023). Earnings management as an finance strategy for company image. Jurnal Proaksi, 10(3), 337-351.

Pfeiffer, O. and Spengel, C. (2017). Tax incentives for research and development and their use in tax planning. SSRN Electronic Journal.

Trisanti, T. (2019). Earning quality and tax planning: evidence on indonesia listed company. Jurnal Manajemen Dan Kewirausahaan, 21(2), 154-162.

Wahab, N., Holland, K., & Soobaroyen, T. (2015). Do uk outside ceos engage more in tax planning than the insiders?. Jurnal Pengurusan, 45, 119-129.

Yulianti, V. (2023). Tax planning and avoidance on firm value. East Asian Journal of Multidisciplinary Research, 2(9), 3753-3764.

Zeng, T. (2010). Ownership concentration, state ownership, and effective tax rates: evidence from china’s listed firms*. Accounting Perspectives, 9(4), 271-289.

Zhuk, O. and Tomashevska, A. (2019). Tax planning in the enterprise management system. Journal of Vasyl Stefanyk Precarpathian National University, 6(3-4), 96-102.

Pragma Integra
Pragma Integra is a law firm that combines deep expertise in taxation, corporate and business law, and business development.

Leave A Comment

Integrated Legal & Business Solutions

Have Tax and Business Problems? Let's Solve Them Together

From complex tax disputes to critical corporate decisions, Pragma Integra is here to guide you with trusted expertise and strategic solutions.